STANDAR KOMPETENSI MENERAPKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KOMPETENSI DASAR MENDESKRIPSIKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Materi dari kompetesi dasar mendiskripsikan keselamatan dan kesehatan kerja adalah : Pengertian K3 Prinsip dasar K3 Tujuan pengawasan K3 Akibat dari terjadinya kecelakaan Langkah penanggulangan kecelakaan Langkah menghindari dan mencegah kecelakaan evaluasi
Tujuan pembelajaran: Setelah mengikuti pembelajaran ini siswa diharapkan dapat : 1. menjelaskan Pengertian K3 2. menjelaskan Latar belakang sejarah K3 3. menyebutkan prinsip dasar pencegahan kecelakaan 4. Teori dasar penyebab kecelakaan 5. Kondisi berbahaya dan tindakan berbahaya 6. Teori analisis kecelakaan
K3 Pengertian KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Secara Filosofi Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan : tenaga kerja dan manusia pada umumnya, baik jasmani maupun rohani, serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;
K3 Pengertian Secara Keilmuan KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Secara Keilmuan Suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran dan penyakit akibat kerja.
K3 Pengertian KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Secara Praktis Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja. Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien. Menjamin proses produksi berjalan lancar
SEJARAH K3 DAN PENGERTIAN ISTILAH
“HAZARD” Adalah sumber bahaya potensial yang dapat menyebabkan kerusakan (harm). Hazard dapat berupa bahan-bahan kimia, bagian-bagian mesin, bentuk energi, metode kerja atau situasi kerja.
HARM Adalah kerusakan atau bentuk kerugian berupa kematian, cidera, sakit fisik atau mental, kerusakan properti, kerugian produksi, kerusakan lingkungan atau kombinasi dari kerugian-kerugian tadi.
DEFINISI ACCIDENT Suatu kejadian yang tidak diinginkan berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang, gangguan terhadap pekerjaan dan pencemaran lingkungan.
DEFINISI INCIDENT Suatu kejadian yang tidak diinginkan, bilamana pada saat itu sedikit saja ada perubahan maka dapat mengakibatkan terjadinya accident.
DANGER Merupakan tingkat bahaya dari suatu kondisi dimana atau kapan muncul sumber bahaya. Danger adalah lawan dari aman atau selamat.
AMAN (SELAMAT) Aman (safe) adalah suatu kondisi dimana atau kapan munculnya sumber bahaya telah dapat dikendalikan ke tingkat yang memadai, dan ini adalah lawan dari bahaya (danger).
“RISK” Resiko adalah ukuran kemungkinan kerugian yang akan timbul dari sumber bahaya (hazard) tertentu yang terjadi. Untuk menentukan resiko membutuhkan perhitungan antara konsekuensi/ dampak yang mungkin timbul dan probabilitas, yang biasanya disebut sebagai tingkat resiko (level of risk).
SEJARAH K3 Kurang lebih 1700 tahun SM Raja Hamurabi dari kerajaan Babylonia (Irak) dalam kitab undang undang menyatakan bahwa: Apabila seorang ahli bangunan membuat rumah untuk seseorang dan proses pembuatannya tidak dilaksanakan dengan baik sehingga rumah itu roboh dan menimpa pemilik rumah hingga mati maka ahli bangunan tersebut dibunuh. ± Tahun 80, Plinius seorang ahli Encyclopedia bangsa Roma mensyaratkan agar para pekerja tambang diharuskan memakai tutup hidung. Tahun 1450 Dominico Fontana selalu mensyaratkan agar para pekerja lapangan memakai topi baja.
SEJARAH K3 Era revolusi industri (abad 18) Era industrialisasi Perubahan sistem kerja : Penggunaan tenaga mesin Pengenalan metode baru pengolahan bahan baku Pengorganisasian pekerjaan Muncul penyakit yg berhubungan dengan kemajuan Era industrialisasi Perkembangan K3 mengikuti penggunaan teknologi (APD, safety device dan alat-alat pengaman) Era Manajemen Heirich (1941), teori domino Bird and German, teori Loss Causation Model
PRINSIP DASAR K3 HW HEINRICH ‘ INDUSTRIAL ACCIDENT PREVENTION Melakukan usaha inspeksi keselamatan dan kesehatan untuk mengindentifikasi kondisi kondisi tidak aman Mengadakan usaha pendidikan dan pelatihan para pekerja untuk meningkatkan pengetahuan tugas mengenai cara kerja yang aman Membuat Peraturan Keselamatan Kerja yang harus ditaati semua pekerja Pembinaan disiplin dan ketaatan terhadap semua Peraturan Perusahaan dibidang keselamatan kerja
PENGAWASAN K3 * KECELAKAAN KERJA * KEBAKARAN * PELEDAKAN * PENYAKIT AKIBAT KERJA
AKIBAT KECELAKAAN A). KERUGIAN MATERIAL * BANGUNAN * PERALATAN * B A H A N B). KERUGIAN NON MATERIAL * HILANGNYA JAM KERJA * PENDERITAAN * MENURUNNYA TINGKAT KETRAMPILAN/ SKILL C). B I A Y A
TUJUAN PENGAWASAN KESEHATAN KERJA Upaya perlindungan kepada tenaga kerja dan orang lain dari potensi bahaya yang berasal dari : Kondisi mesin, pesawat, alat kerja, bahan, energi Lingkungan kerja Sifat pekerjaan Cara kerja Proses produksi
Penyebab terjadinya Kecelakaan 1. Perbuatan tidak aman Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat Memakai alat atau peralatan dengan cara yang salah Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung Bersendaugurau, tidak konsentrasi Sikap tergesa-gesa Membuat gangguan
2. Kondisi tidak aman Tidak ada instruksi tentang metode yang aman. Tidak ada atau kurangnya pelatihan si pekerja. Memakai pakaian yang tidak cocok Menderita cacat jasmani, penglihatan kabur, pendengarannya kurang Mempunyai rambut panjang yang mengganggu di dalam melakukan pekerjaan. Sistem penerangan ruang yang tidak mendukung
LINGKUNGAN KERJA Adalah : Kondisi lingkungan di tempat kerja yang terdiri dari faktor Fisik Kimia Biologi Fisiologi Psikologi
FAKTOR FISIK Suara bising gangguan konsentrasi, komunikasi dan ketulian Suhu ekstrem – lelah, kejang, pinsan Suhu rendah – Hipotermia. Penerangan – katarak, kebutaaan, rabun dll Sinar inframerah – katarak Sinar ultraviolet radang selaput mata Radiasi – kanker darah Getaran – penyempitan pembuluh darah, gangguan syaraf dan tulang sendi
FAKTOR KIMIA Bahan kimia baik berbentuk padat, partikel, cairan Bahan Proses (bahan baku) Bahan antara (hasil sampingan), atau sampah produksi Pencemaran lingkungan kerja Berbentuk Uap, gas, Debu atau larutan
PENILAIAN RESIKO Adalah pelaksanaan metode untuk menganalisis tingkat resiko, mempertimbangkan resiko tersebut dalam tingkat bahaya (danger) dan mengevaluasi apakah sumber bahaya itu dapat dikendalikan secara memadai serta mengambil langkah-langkah yang tepat.
Langkah Penanggulangan Kecelakaan Kerja (Menurut ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkemb ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa Penyel pengawasan & pemantauan pelak K3 STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tkt kemajuan pelak K3 INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3
Langkah Penanggulangan Kecelakaan Kerja (Menurut ILO) RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset/penelitian untuk menunjang tkt kemajuan bid K3 sesuai perkemb ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & ketrampilan K3 bagi TK PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bid K3, bukan melalui penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi
Langkah Penanggulangan Kecelakaan Kerja (Menurut ILO) ASURANSI Insentif finansial untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan dengan pembayaran premi yg lebih rendah terhadap perusahaan yang memenuhi syarat K3 PENERAPAN K3 DI TEMPAT KERJA Langkah-langkah pengaplikasikan di tempat kerja dlm upaya memenuhi syarat-syarat K3 di tempat kerja
Tindakan mengindari dan mencegah terjadinya kecelakaan Bekerja dengan penuh tanggung jawab Menggunakan cara kerja yang benar, tenang dan tidak ceroboh Bekerja sama dengan semua yang terlibat dalam kerja Menjadikan tempat kerja yang bersih, sehat, tertib, teratur dan rapi Menggunakan peralatan perlindungan anggota badan