PANCASILA DAN NKRI Oleh: Ali Usman
1. PEMAHAMAN TENTANG PANCASILA Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Pancasila sebagai dasar negara RI
2. FAKTA SEJARAH Pancasila telah ada atau lahir bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia Sebelum tumbuh kerajaan besar di Nusantara, seperti kerajaan Sriwijaya di Sumatera abad 7- 12 dan Majapahir di Jawa Timur abad 12-16, kehidupan masyarakat Nusantara telah menunjukkan ciri-ciri, sikap, dan perilaku yang mencerminkan penjiwaan atas sila-sila Pancasila, seperti kepercayaan kepada kekuatan gaib, toleransi, tolong menolong/gotong royong, bermusyawarah, rukun dan damai, gemah ripah loh jinawi tata tentrem kerta raharja (masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila)
SAMBUNGANE FAKTA SEJARAH Istilah “Pancasila” juga digunakan sebagai acuan moral/etika dalam kehidupan sehari-hari, seperti terungkap dalam karya-karya pujangga; Empu Prapanca tentang Negara Kertagama dan Empu Tantular dalam bukunya Sutasoma. Dalam buku Sutasoma terdapat istilah Pancasila Krama, yang mempunyai arti lima dasar tingkah laku atau perintah kesusilaan yang lima, meliputi: (1) tidak boleh melakukan kekerasan (ahimsa); (2) tidak boleh mencuri (asteya); (3) tidak boleh berjiwa dengki (indriya nigraha); (4) tidak boleh berbohong (amrsawada); (5) tidak boleh mabuk minum-minuman keras (dama).
SAMBUNGANE FAKTA SEJARAH Dalam buku Sutasoma, terdapat pula semboyan Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua, meskipun agama berbeda bentuk/sifatnya, namun pada hakikatnya satu, yang kemudian menjadi “motto” lambang negara kita, Bhineka Tunggal Ika. Secara harfiah, Pancasila dapat dijabarkan ke dalam dua kata, yaitu “Panca” yang berarti lima, dan “Sila” yang berarti dasar; maka disebutlah “lima dasar”. Istilah “Sila” juga diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang/bangsa, perbuatan yang menurut adab (sopan santun), akhlak dan moral. Istilah Pancasila pernah diangkat oleh Bung Karno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 di muka sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sebagai bahan dalam merumuskan dasar negara Indonesia merdeka, sehingga sering timbul anggapan bahwa tanggal 1 Juni sebagai sebagai lahirnya Pancasila.
3. PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA Istilah “bangsa” menurut Ernest Renan, adalah soal perasaan, soal kehendak (tekad) semata-mata untuk tetap hidup bersama yang timbul antara segolongan besar manusia yang nasibnya sama dalam masa yang lampau, terutama dalam penderitaan-penderitaan bersama. “Bangsa” adalah kumpulan manusia yang mau bersatu, dan merasa dirinya bersatu. Bung Karno meminjam kata-kata dari Ki Bagoes Hadikoesoemo dan Moenandar tentang adanya “persatuan antara orang dan tempat” kemudian mengaitkannya dengan pertumbuhan ilmu baru yang disebut “geopolitik”, menyatakan tempat itu adalah “tanah air” sebagai kesatuan. Teori geopolitik adalah teori yang mempergunakan ilmu bumi (geografi untuk kepentingan politik. “Bangsa ditentukan oleh keinsafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun jadi satu, yaitu keinsafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan….” (Mohammad Hatta).
PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA Pandangan hidup berkenaan dengan sikap manusia di dalam memandang diri dan lingkungannya. Hubungan antara kehidupan individu atau kelompok yang satu dengan kelompok lainnya melahirkan suatu pandangan hidup bangsa. Padmo wahjono (1999) memberikan arti pandangan hidup ini sebagai “prinsip” atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar; untuk apa seorang itu hidup?
PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA Pandangan hidup bangsa dapat didefinisikan sebagai segenap prinsip dasar yang dipegang teguh oleh suatu bangsa guna memecahkan berbagai persoalan kehidupan yang dihadapinya (Al Marsudi, 2003: 5). Pancasila disebut sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, karena nilai-nilai yang terkandung dalam sila-silanya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, dan dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan norma-norma kehidupan, baik agama, kesusilaan sopan santun maupun norma hukum yang berlaku.
4. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA RI Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai falsafat negara atau ideologi negara. Pancasila sebagai dasar negara RI berarti Pancasila itu dijadikan dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara RI yang sah tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat yang memuat kalimat: “… Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara RI, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Warkah febrian bashir Tugas untuk Anda adalah mereview/menulis tema tentang Pancasila sebagai Pilar Bangsa, minimal 5 halaman.