UNIVERSITAS ESA UNGGUL HUKUM NURWITO,S.Ag., M.Pd. UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA 1
HUKUM Ø Tujuan: untuk mencegah manusia melakukan hal-hal yang melanggar nilai-nilai moral Ø Jenis: hukum negara, hukum adat, maupun hukum kebiasaan dalam kehidupan pergaulan berbangsa dan bernegara, dll dan hukum alam yang bersifat universal Ø Fungsi: melindungi orang-orang yang berkelakuan baik; mengendalikan dan memperbaiki mereka yang berkelakukan buruk, serta mencegah terjadinya pelanggaran atau kejahatan secara efektif. Hukum yang baik, yang melindungi kebenaran dan keadilan, memiliki dasar moral yang dapat diterima secara universal dan mengandung unsur pendidikan 2
Ø. Fungsi profetik agama dalam hukum adalah bahwa Ø Fungsi profetik agama dalam hukum adalah bahwa agama sebagai sarana menuju kebahagiaan juga memuat peraturan-peraturan yang mengondisikan terbentuknya batin manusia yang baik, yang berkualitas, yaitu manusia yang bermoral 3
HUKUM AGAMA BUDDHA Hukum dalam agama Buddha disebut Hukum Kebenaran Mutlak yang bersifat abadi dan mengatasi KETUPAT (keadaan, waktu, tempat) 4
Ø Macam Hukum Kebenaran yang diajarkan oleh Buddha: þ Empat Kebenaran Mulia (Cattari Ariya Saccani) þ Hukum Sebab–Akibat Perbuatan (Kamma) dan Kelahiran Kembali (Punarbhava) þ Hukum Tiga Corak Universal (Tilakkhana) þ Hukum Sebab Akibat yang Saling Bergantungan (Paticcasamuppada) 5
Ø Empat Kebenaran Mulia: a. Kebenaran Mulia tentang Dukkha b. Kebenaran Mulia tentang Sebab dukkha c. Kebenaran Mulia tentang Terhentinya Dukkha d. Kebenaran Mulia tentang Jalan Menuju Terhentinya Dukkha: 1). Pandangan Benar (Samma Ditthi) 2). Pikiran Benar (Samma Sankappa) 3). Ucapan Benar (SammaVaca) 4). Perbuatan Benar (Samma Kammanta) 5). Penghidupan Benar (Samma Ajiva) 6). Usaha Benar (Samma Vayama) 7). Perhatian Benar (Samma Sati) 8). Konsentrasi Benar (Samma Samadhi) 6
Referensi: Mukti, Krishanda W. 2003. Wacana Buddha Dharma. Jakarta: Yayasan Dharma Pembangunan Narada. 1996. Sang Buddha dan Ajaran-AjaranNya II. Jakarta: Yayasan Dhammadipa Arama http://www.samaggi-phala.or.id/naskahdamma_dtl.php?id=1043&multi=T&hal=0
KUIS: Jelaskan pengertian dan fungsi hukum! Jelaskan peran agama dalam perumusan dan penegakkan hukum yang adil! Uraikan perbedaan antara hukum yang dibuat oleh manusia dengan hukum alam! Jelaskan Hukum Empat Kebenaran Mulia! Bagaimana pandangan agama tentang euthanasia jika dikaitkan dengan Hukum Empat Kebenaran Mulia?