UNIVERSITAS ESA UNGGUL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali
Advertisements

MAKNA 4 PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
WAWASAN BUDI LUHUR Oleh: Tim Dosen.
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
Oleh : o Salahudin o Rina Deviyanti o Rusmin Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang MENELAAH MULTI PRESEPSI TENTANG EKSISTENSI NEGARA.
BAIK DAN BURUK Sesuatu yg telah menapai kesempurnaan
Pancasila sebagai Sistem Etika
HUKUM Ditinjau Dari Agama Buddha
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
perkembangan ETIKA PROFESI
PENDIDIKAN AGAMA HINDU UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS ESA UNGGGUL
AGAMA BUDDHA DAN IPTEK UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
MANUSIA DAN ALAM KEHIDUPAN UNIVERSITAS ESA UNGGUL
KODE ETIK PROFESI HAKIM
Kontrak kuliah Pendidikan Agama Buddha
IX. PANCASILA-PANCADHAMMA
MASYARAKAT UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA.
PENGANTAR.
KEYAKINAN BY: HADARA 6C.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
bagi suatu bangsa dan negara
DHARMACLASS EKAYANA BUDDHIS CENTRE 15 FEBRUARI 2009
MORALITAS Pengertian:
PERUMUSAN VISI,MISI,TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN.
HUKUM Ditinjau Dari Agama Buddha
KERUKUNAN UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
TILAKKHANA DAN PATICCA SAMUPPADA
Konsep Dasar Nilai, Norma, dan Moral
MORALITAS Pengertian:
KEYAKINAN TERHADAP TRIRATNA & MAKNA PERLINDUNGAN
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
4 PILAR KEHIDUPAN SEBAGAI LANDASAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
DHARMACLASS EKAYANA BUDDHIS CENTRE 19 APRIL 2009
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
TUHAN YANG MAHAESA DAN KETUHANAN
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
BAHAN AJAR PERTEMUAN KE-5
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
KERUKUNAN NURWITO, S.Ag., M.Pd. UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA.
MENGENAL KONSEP DASAR DAN SEJARAH HAM
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
KEBHINEKAAN: SEBUAH RETORIKA ? Oleh: Dewa Agung
Ilmu Sosial Budaya Dasar HAKIKAT MANUSIA
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
MENU UTAMA referensi kompetensi materi latihan.
MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Nama : Ratna Dhammena Santika NPM : Kelas : 4EA10
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
Nama Kelompok : Imamul mutaqin Tri Ismawardani Nurul isnaeni putri
X. AGAMA BUDDHA DAN IPTEK
Nilai Kemanusiaan sebagai dasar pengembangan ilmu
Lilik Sulistyowati DIREKTORAT PEMBINAAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS
PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA
TUJUAN DAN KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
HUKUM KARMA DAN PUNARBHAVA
Oleh: Airi Safrijal, S.H., M.H.
IX. PANCASILA-PANCADHAMMA
Pengenalan Mata Kuliah
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
OLEH : ARIE SULISTYOKO, S.Sos, M.H. Nilai, norma, dan moral adalah konsep- konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka ketiganya.
ARTI PENTING UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA.
Transcript presentasi:

UNIVERSITAS ESA UNGGUL HUKUM NURWITO,S.Ag., M.Pd. UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA 1

HUKUM Ø      Tujuan: untuk mencegah manusia melakukan hal-hal yang melanggar nilai-nilai moral Ø      Jenis: hukum negara, hukum adat, maupun hukum kebiasaan dalam kehidupan pergaulan berbangsa dan bernegara, dll dan hukum alam yang bersifat universal Ø      Fungsi: melindungi orang-orang yang berkelakuan baik; mengendalikan dan memperbaiki mereka yang berkelakukan buruk, serta mencegah terjadinya pelanggaran atau kejahatan secara efektif. Hukum yang baik, yang melindungi kebenaran dan keadilan, memiliki dasar moral yang dapat diterima secara universal dan mengandung unsur pendidikan 2

Ø. Fungsi profetik agama dalam hukum adalah bahwa Ø      Fungsi profetik agama dalam hukum adalah bahwa agama sebagai sarana menuju kebahagiaan juga memuat peraturan-peraturan yang mengondisikan terbentuknya batin manusia yang baik, yang berkualitas, yaitu manusia yang bermoral 3

HUKUM AGAMA BUDDHA Hukum dalam agama Buddha disebut Hukum Kebenaran Mutlak yang bersifat abadi dan mengatasi KETUPAT (keadaan, waktu, tempat) 4

Ø Macam Hukum Kebenaran yang diajarkan oleh Buddha: þ        Empat Kebenaran Mulia (Cattari Ariya Saccani) þ       Hukum Sebab–Akibat Perbuatan (Kamma) dan Kelahiran Kembali (Punarbhava) þ        Hukum Tiga Corak Universal (Tilakkhana) þ  Hukum Sebab Akibat yang Saling Bergantungan (Paticcasamuppada) 5

Ø Empat Kebenaran Mulia: a. Kebenaran Mulia tentang Dukkha b. Kebenaran Mulia tentang Sebab dukkha c. Kebenaran Mulia tentang Terhentinya Dukkha d. Kebenaran Mulia tentang Jalan Menuju Terhentinya Dukkha: 1). Pandangan Benar (Samma Ditthi) 2). Pikiran Benar (Samma Sankappa) 3). Ucapan Benar (SammaVaca) 4). Perbuatan Benar (Samma Kammanta) 5). Penghidupan Benar (Samma Ajiva) 6). Usaha Benar (Samma Vayama) 7). Perhatian Benar (Samma Sati) 8). Konsentrasi Benar (Samma Samadhi) 6

Referensi: Mukti, Krishanda W. 2003. Wacana Buddha Dharma. Jakarta: Yayasan Dharma Pembangunan Narada. 1996. Sang Buddha dan Ajaran-AjaranNya II. Jakarta: Yayasan Dhammadipa Arama http://www.samaggi-phala.or.id/naskahdamma_dtl.php?id=1043&multi=T&hal=0

KUIS: Jelaskan pengertian dan fungsi hukum! Jelaskan peran agama dalam perumusan dan penegakkan hukum yang adil! Uraikan perbedaan antara hukum yang dibuat oleh manusia dengan hukum alam! Jelaskan Hukum Empat Kebenaran Mulia! Bagaimana pandangan agama tentang euthanasia jika dikaitkan dengan Hukum Empat Kebenaran Mulia?