PRINSIP-PRINSIP /SENDI DASAR KOPERASI Arti dan Perananya: Sebagai pedoman untuk mencapai tujuan koperasi. Merupakan CIRI khas koperasi yg membedakan dg badan usaha lain watak Koperasi
Koperasi, Gotong Royong, dan Tolong Menolong Koperasi (cooperatif) co-operation : kerjasama Enriques (to help one anather) : menolong satu sama lain Arti Kerjasama : ?
Bentuk kerjasama di Indonesia: Di Tapanuli : “Marsiurupan” Di Minahasa : “Mapalus kobeng” Di Madura : “Long tinolong” Di Ambon : “Masohi” Di Sumba : “Pawonda” Di Jawa barat: “Liliuran” Di Sumbar : “Julojulo”
Apakah Koperasi dapat disamakan dengan Gotong Royong ??? Koperasi, Gotong Royong & Tolong menolong, sama-sama mempunyai makna kerja sama, tetapi perbedaan mendasar : Gotong royong : kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama not-profit oriented Tolong menolong : bantu membantu untuk mencapai tujuan perorarang, balas-membalas (resiprocity)
Gotong royong dan tolong menolong ada unsur “keterpaksaan “ yang bermakna disiplin dan solidaritas. solidaritas sosial sanksi sosial …. tujuan-tujuan sosial … Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang jelas dan konkrit, tidak ada unsur paksaan, jadi … Qs
Q.S Al-Hasyr : 14 Mereka tidak akan memerangi kamu dalam keadaan bersatu padu, kecuali dalam kampung-kampung yang berbenteng atau di balik tembok. Permusuhan antara sesama mereka adalah sangat hebat, kamu kira mereka itu bersatu, sedang hati mereka berpecah belah, yang demikian itu karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak mengerti.
Q.S. Ali Imron : 103 Dan perpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara, dan kamu telah berada di tei jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. ….
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI Prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagi pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip tersebut merupakan “rules of game” dalam kehidupan koperasi. ---- merupakan jati diri atau ciri khas watak
prinsip koperasi yang sering dikutip: Prinsip Munkner Prinsip Rochdale Prinsip Raiffeisen Prinsip Herman Schulze Prinsip ICA (international cooperative Alliance) Prinsip UU No. 12 Th 1967 Prinsip UU No. 25 Th 1992.
Prinsip Koperasi “ROCHDALE” 1. Demokratic control 2. Open membership 3. A fixed of limited interest of capital 4. The distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their puschases 5. Traiding stricly on a cash basic 6. Selling only pure and adultereted goods 7. Providing for for the education of the members in cooperative principle 8. Political and relegious netrality
PRINSIP KOPERASI menurut UU No.25 th 1992 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian SHU dilakukan scr adil sebanding dg besarnya jasa usaha masing-masing anggota Memberikan balas jasa yg terbatas thd modal Kemandirian. - pendidikan perkoperasian - kerjasama antar koperasi
Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis: Kekuasaan Tertinggi : semua kebijakan dan keputusan apa yg akan dilaksanakan koperasi ditentukan dalam rapat anggota Pengurus dan Badan Pemeriksa: adalah anggota yg dikuasakan oleh anggota untuk mengelola dan melakukan pengawasan thd jalannya koperasi sesuai dg AD/ART Koperasi. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) : ukuran keberhasilan koperasi dilihat dr kemampuannya untuk meingkatkan layanan kepada anggota kesejahteraan anggota. Jika ada SHU hrs dibagikan sesuai dg jasa anggota/partisipasinya. Usaha Koperasi: ditentukan berdasarkan kebutuhan anggotanya.
Cara pembagian SHU: X Z = x SHU Y Z : SHU yang akan diterima oleh anggota X : jumlah pembelian/partisipasi anggota ybs Y : Pembelian seluruh anggota dlm tahun itu SHU : jumlah SHU yg diperoleh koperasi tahun itu (yg akan dibagikan kepada anggota pd tahun itu) biasanya persentasenya ditentukan dlm AD.
Terima kasih