V. Struktur Tim JKN PPTM
Nomor : Tanggal, bulan, tahun Sifat : Penting Lampiran : Perihal : Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di 7 Tatanan Kepada Yth. 1. Seluruh Kepala SKPD 2. Seluruh Kepala Kecamatan/kelurahan/desa Di Kab / Kota Rokok pada dasarnya merupakan produk yang mengandung bahan kimia yang berbahaya. Saat batang rokok terbakar maka asapnya menguraikan sekitar 4000 bahan kimia dengan 3 komponen utama, yaitu “nikotin” yang menyebabkan ketergantungan /adiktif, “Tar” yang bersifat karsinogenik / penyebab kanker dan “karbon monoksida (co) yang menyebabkan kadar oksigen di dalam darah berkurang. Untuk mengendalikan dampak merokok terhadap kesehatan, pemerintah telah membuat peraturang yang tertuang dalam PP no. 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Melaksanakan pasal 49 tentang kawasan tanpa rokok dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab 2. Untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dihimbau kepada semua pihak terutama Aparat / Karyawan – Karyawati untuk memberikan keteladanan dalam bentuk tidak merokok dan menegur orang yang merokok di instansi tempat kerja saudara, tempat umum, sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. 3.Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan kawasan tanpa rokok, dengan cara melakukan sosialisasi kawasan tanpa rokok kepada organisasi masyarakat yang bermitra di instansi saudara. Demikian untuk mendapat perhatian dalam pelaksanaanya dan atas kerja sama yang yang baik diucapkan terima kasih Walikota / Bupati Nama Tembusan: Sekretaris daerah Contoh Draft Surat Edaran KTR