SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Agama Islam bersumber dari al-Qur'an yang memuat Wahyu Allah dan al-Hadits yang memuat Sunnah Rasulullah. Komponen utama agama Islam atau unsur utama ajaran agama Islam (akidah, syari'ah dan akhlak)
Pengertian Al-qur’an Al-qur’an secara bahasa adalah qiro’ah artinya bacaan secara istilah adalah Al-Qur'an adalah kitab suci yang memuat firman-firman (wahyu) Allah, sama benar dengan yang disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekah kemudian di Madinah.
Al-Qur’an Isi dan sistematiknya 1. akidah 2. syari'ah 3. akhlak 4. kisah-kisah manusia di masa lampau 5. berita-berita tentang masa yang akan datang 6. benih dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan 7. Sunnatullah atau hukum Allah yang berlaku di alam semesta.
Al-qur’an mempunyai tiga jenis petunjuk bagi manusia: 1. ajaran ttg susunan alam semesta dan posisi manusia di dlmnya serta ajaran ttg akidah&hukum. 2. al’quran berisi ringkasan sejarah manusia, rakyat biasa, nabi dll 3. al-qur’an berisi sesuatu yg sudah dijelaskan dlm bahasa modern.
Tujuannya, untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan di dunia ini dan kebahagiaan di akhirat kelak.
Fungsi AL-Quran Sebagai mu’jizat bagi Rasulullah Muhammad saw Sebagai pedoman hidup bagi setiap umat muslim. Sebagai korektor dan penyempurna terhadap kitab-kitab Allah yang sebelumnya dan bernilai abadi.
Surat yang turun di Makkah dinamakan Makkiyyah, pada umumnya suratnya pendek-pendek, menyangkut prinsip-prinsip keimanan dan akhlaq, panggilannya ditujukan kepada manusia. Sedangkan yang turun di Madinah disebut surat Madaniyyah, pada umumnya suratnya panjang-panjang, menyangkut peraturan-peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan Tuhan atau seseorang dengan lainnya ( syari’ah ).
Al-Hadist Perkataan hadis menurut pengertian kebahasaan ialah berita atau sesuatu yang baru. Dalam ilmu hadis istilah tersebut berarti segala perkataan, perbuatan dan sikap diam Nabi tanda setuju (taqnr). Para ahli hadis, umumnya menyamakan istilah hadis dengan istilah sunnah.
Menurut istilah ahli ushul Segala sesuatu yang dikeluarkan dari Nabi SAW selain AL-Quran al karim,baik berupa perkataan,perbuataan,maupun taqrir Nabi yang bersangkut paut dengan hukum syara. Menurut istilah fuqaha Segala sesuatu yang ditetapkan Nabi SAW yang tidak bersangkutan paut dengan masalah-masalah fardhu atau wajib.
Paraulama membagi perkembangan hadits itu kepada 7 periode yaitu : 1) Masa wahyu dan pembentukan hukum ( pada Zaman Rasul : 13 SH – 11 SH ). 2) Masa pembatasan riwayat ( masa khulafaur-rasyidin : 12-40 H ). 3) Masa pencarian hadits ( pada masa generasi tabi’in dan sahabat-sahabat muda : 41 H – akhir abad 1 H ). 4) Masa pembukuan hadits ( permulaan abad II H ). 5) Masa penyaringan dan seleksi ketat ( awal abad III H) sampai selesai. 6) Masa penyusunan kitab-kitab koleksi ( awal abad IV H sampai jatuhnyaBaghdadpada tahun 656 H ). 7) Masa pembuatan kitab syarah hadits, kitab-kitab tahrij dan penyusunan kitab-kitab koleksi yang lebih umum ( 656 H dan seterusnya ).
Fungsi hadist Pertama, menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam al-Qur'an. Misalnya, mengenai salat. Di dalam al-Qur'an ada ketentuan mengenai salat. Ketentuan itu ditegaskan lagi pelaksanaannya dalam sunnah Rasulullah.
Kedua, sebagai penjelasan isi aI-Qur'an Kedua, sebagai penjelasan isi aI-Qur'an. Dengan mengikuti contoh di atas, misalnya mengenai salat. Di dalam al-Qur'an Allah memerintahkan manusia mendirikan salat. Namun, di dalam kitab suci itu tidak dijelaskan banyaknya raka'at, cara, rukun dan syarat mendirikan salat. Nabilah yang menyebut sambil mencontohkan jumlah raka'at setiap salat, cara, rukun dan syarat mendirikan salat.
Ketiga menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam al-Qur'an. Contohnya adalah larangan Nabi mempermadu (mengawini sekaligus atau mengawini pada waktu bersamaan) seorang perempuan dengan bibinya. Larangan ini tidak terdapat dalam laranganlarangan perkawinan di surat an-Nisa' (4):23.
--- Selesai ---