Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan."— Transcript presentasi:

1 KELOMPOK

2 Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluk agama islam. Pengertian Hukum Islam menurut Zainuddin Ali, Hukum Islam adalah hukum yang diinterprestasikan dan dilaksanakan oleh para sahabat nabi yang merupakan hasil ijtihad dari para mujtahid dan hukum-hukum yang dihasilkan oleh ahli hukum islam melalui metode qiyas dan metode ijtihad lainnya.

3 Sumber Hukum Islam Hukum Islam lahir di masa kekhalifaan Nabi Muhammad SAW. Di dalam hukum Islam, ada beberapa sumber yaitu: a. Al Qur’an Alqur’an merupakan kitab suci umat Islam yang diturunkan oleh Allah SWT kepada nabi Muhammad sebagai pedoman seluruh umat manusia. Di dalam kitab alquran dijelaskan perintah dan larangan. Alquran membahas garis-garis besar tentang hukum dan memiliki bahasa yang rumit sehingga butuh penafsiran dalam implementasi di dalam kehidupan. Nilai-nilai di dalam alquran bersifat absolut karena turun langsung dari Allah SWT. b. Sunnah/Hadist Sunnah merupakan perbuatan dan perkataan yang dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW atas perintah yang Allah SWT berikan. Di dalam keberlakuannya, hadist dan sunnah memiliki kekuatan keberlakuan yaitu shahih, hasan dan dhaif. Kekuatan ini tergantung oleh para perawi atau yang meriwayatkan hadist. c. Ijtihad Ijtihad merupakan salah satu sumber hukum Islam yang banyak berkembang pada masa sekarang ini melihat perkembangan zaman yang semakin dinamis. Tujuan ijtihad adalah agar hukum Islam dapat terus hidup di dalam perkembangan manusia serta tidak mengalami

4 Ciri-Ciri Hukum Islam D. Ciri- ciri Hukum Islam Dari uraian tersebut di atas dapatlah ditandai ciri-ciri (utama) hukum islam, yakni: a. Merupakan bagian dan bersumber dari agama islam b. Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak islam c. Mempunyai dua istilah kunci yakni Ø Syari’at, syari’at terdiri dari wahyu allah dan sunnah nabi muhammad Ø Fikih, fikih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari’at. a. Terdiri dari dua bidang utama yaitu Ø Ibadah, ibadah bersifat karena telah sempurna Ø Muamalah dalam arti luas, mauamalah dalam arti khusus dan luas brsifat terbuka untuk di kembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa kemasa. b. Strukturnya berlapis terdiri dari Ø Nas atau teks al-qur’an Ø Sunnah nabi muhamad (untuk syari’at) Ø Hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunnah pelaksanaanya dalam praktik baik yaitu berupa keputusan hakim maupun berupa amalan-amalan ummat islam dalam masyrakat (untuk fikih) c. Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala d. Dapat dibagi menjadi hukum taklifih atau hukum taklif yakni al-ahkam al-khamsayaitulima kaidah, lima jenis hokum, lima penggolongan hokum yakni ja’iz, sunnat, makruh, wajib dan haram. Hukum wadh’i yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hokum. Kesimpulan Ciri-ciri khas hukum islam, hukum islam merupakan hukum yang berwatak universal berlaku abadi untuk masyarakat dimanapun berada untuk pelaksanaan hukum hukum islam tidak memandang tempat, berperilaku baik kepada manusia lain itu merupakan salah satu tujuan akan adanya hukum islam.

5 Tujuan Hukum Islam Hukum yang mejadi panutan masyarakat merupakan cita-cita social yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir hayat. Cita-cita sosial bersandarkan pada hukum. Setiap keberadaan hukum tidak dapat terlepas dari tujuan dan harapan subjek hokum. Harapan manusia terhadap hokum pada umumnya meliputi harapan keamanan dan ketenteraman hidup tanpa batas waktu. Manusia berharap pada beberapa hal-hal berikut: a. Kemaslahatan hidup bagi diri orang lain b. Menegakkan keadilan c. Persamaan hak dan kewajipan dalam hukum d. Saling control dalam masyarakat e. Kebebasan berekpresi, berpendapat, bertindak dengan tidak melebihi batasan hokum. f. Regenerasi sosial yang positif dan bertanggungjawab

6 Macam-Macam Hukum Dalam Islam Macam-macam Hukum Dalam Islam a. Wajib (Fardlu) Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh seorang muslima yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Contoh: solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain. Wajib terdiri atas dua jenis/macam: Ø Wajib ‘ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain. Ø Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslimmukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah. b. Sunnah/Sunnat Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa.Contoh: sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya. Sunah terbagi atas dua jenis/macam: Ø Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih. Ø Sunat Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain. c. Haram Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak. Contohnya: main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain. d. Makruh Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT. Contoh: posisi makan minum berdiri, merokok (mungkin haram). e. Mubah Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh: makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.

7

8

9

10

11

12


Download ppt "KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google