Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SYARI’AH, FIKIH DAN HUKUM ISLAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SYARI’AH, FIKIH DAN HUKUM ISLAM"— Transcript presentasi:

1 SYARI’AH, FIKIH DAN HUKUM ISLAM

2 Pengertian Syari’ah Secara etimologis, kata syariat, (dalam bahasa Arab, aslinya, syarî’ah/ شريعة) berasal dari kata syara’a ( شرع) yang berarti jalan menuju mata air. Dalam istilah Islam, syari’ah berarti jalan besar untuk kehidupan yang baik, yakni nilai-nilai agama yang dapat memberi petunjuk bagi setiap umat manusia. Firman Allah dalam surat al-Jaatsiyah ayat 18: “kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariah (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariah itu dan janganlah kamu ikuti hanya nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”

3 Lanjutan … Kata syariat dalam beberapa ayat Al-Qur’an mengandung arti jalan yang lurus dan jelas menuju kebahagiaan hidup. Pengertian ini menurut para ahli, identik dengan pengertian agama (al-din/ الدّين). Karena hanya agamalah yang dapat membimbing manusia kepada kebenaran hakiki untuk memperoleh kemenangan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

4 Pengertian Fikih Secara lughawi (semantis), kata fikih berasal dari bahasa Arab, fiqh/ فقـه bermakna mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik. Di beberapa tempat, al- Qur`an menggunakan kata ”faqiha/ فقـه ” yang berarti pemahaman. Sedangkan menurut istilah fiqh berarti sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil- dalil yang terperinci. Fikih secara istilah mengandung dua arti: Pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan dan perkatan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syariat agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash Al-Qur’an dan as sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad. Hukum-hukum yang berasal dari interpretasi hukum syara itu sendiri.

5 Ada beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ulama fikih sesuai dengan masanya (sesuai dengan perkembangan arti fikih tersebut), yaitu: Menurut Imam Abu Hanifah, fikih adalah ma'rifat an-nafs ma laha wa ma 'alaiha (pengetahuan tentang diri terhadap segala yang berkaitan dengan akidah maupun amaliyah). Definisi meliputi aqidah, akhlak, ibadah dan mu'amalah. Menurut Imam Syafi'i, fikih adalah ilmu/pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang 'amaliyah yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci. Menurut al-Baji, fikih itu adalah ilmu/pengetahuan tentang hukum-hukum syara'.

6 d. Imam Haramain mendefinisikan fikih sebagai ilmu/pengetahuan tentang hukum-hukum taklif. e. Imam Al-Amidi menjelaskan bahwa fikih merupakan pengetahuan (ilmu) tentang hukum syara' yang dihasilkan dengan nazar dan istidla. f. Fathi ad-Duraini menyatakan bahwa fikih merupakan suatu upaya memperoleh hukum syara’ melalui kaidah dan metode ushul fikih.

7 Hubungan antara Syari’ah dan Fikih
Syari’ah berarti sumber fikih dan fikih adalah proses memahami syari’ah sekaligus hasil atau produk fuqaha (ahli fikih) dalam menentukan hukum yang mempunyai sumber suci berupa syari’ah atau wahyu itu. Jadi dapat disimpulkan bahwa fikih lebih khusus daripada syari'ah. Syari'ah merupakan sumber dari fikih. Alasannya, fikih merupakan pemahaman yang mendalam. Dengan demikian, fikih merupakan hasil ijtihad ulama terhadap ayat Al-Qur'an atau sunnah Nabi SAW.

8 Perbedaan syari’ah dan fikih
Syari’ah identik dengan wahyu Allah, sedangkan fikih adalah produk fuqaha atau mujtahid Syari’ah memiliki nilai kebenaran mutlak, sedangkan fikih sebagai produk memiliki kebenaran relatif dan zanni (bersifat perkiraan) Syari’ah adalah sasaran untuk dipahami dalam rangka untuk dipraktekan, sedangkan fikih sebagai proses adalah upaya memahami syari’ah untuk dipraktekan Syari’ah tidak akan berubah, sedangkan fikih bisa berubah sesuai kebutuhan ummat dalam konteks perkembangan waktu dan tempat Pembuat syari’ah adalah Allah disebut syari’ sedangkan pembuat fikih adalah fuqaha yang merupakan manusia

9 Hukum Islam Kata hukum dan Islam, keduanya berasal dari bahasa Arab, tetapi dalam al-Qur`an tidak pernah menggunakan kedua kata ini secara bergandengan. Begitu juga dalam literatur hukum Islam klasik, tidak pernah menggunakan kata hukum Islam. Ungkapan yang digunakan biasanya adalah kata syarî’ah al-Islâm, hukum syara’, syarî’ah atau syara’, dan fikih. Satu waktu hukum Islam berarti syaria’h, di waktu yang lain hukum Islam berarti fikih. Meskipun demikian, istilah hukum Islam biasanya digunakan untuk makna fikih, bukan syari’ah.

10 Secara leksikal, kata hukum berasal dari bahasa Arab, yaitu hukm ( حكم ) yang berarti menolak. Dari sinilah terbentuk kata al-hukm ( الحكم ) yang, antara lain, berarti menolak kezaliman atau penganiayaan. Dalam bahasa Indonesia, kata hukum juga mengandung beberapa pengertian. Di antaranya: peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan)

11 Sejarah perkembangan hukum islam
Hukum Islam periode nabi dan sahabat Masa nabi muhammad saw merupakan masa turunnya Al-Qur’an dan tumbuhnya Sunnah 2. Hukum Islam periode pertumbuhan dan perkembangan madzhab Pengertian madzhab Madzhab adalah jalan. Berarti juga pendapat, kepercayaan, ideologi, doktrin, paham, ajaran dan aliran. Sedangkan madzhab menurut istilah adalah kumpulan hukum yang mencakup berbagai masalah dan disertai seperangkat mode dalam menemukan dan menggali hukum dari sumbernya.

12 b. Munculnya ulama-ulama pendiri madzhab Dalam sejarah perkembangan hukum islam terdapat dua fase perkembangan madzhab dengan kecenderungan yang berbeda. Pertama, fase dimana madzhab bersifat kedaerahan. Artinya umat islam mengikuti ulama yang ada di tempat masing-masing. Kedua, fase dimana madzhab bersifat ketokohan atau perseorangan. Artinya umat islam tetap percaya pada ulama anutannya meski ulama ada di tempat yang berbeda.

13 Ada lima madzhab fikih yang mendominasi dunia Islam saat ini, yaitu:
Madhzab hanafi oleh Imam Hanafi Madhzab Maliki oleh Imam Malik bin Anas Madhzab Syafi’i oleh Imam Syafi’i Madhzab Hanbali oleh Imam Ahmad bin Hanbal Madhzab Ja’fari oleh Imam Ja’far al-Shadiq

14 3. Hukum Islam periode taqlid dan kebangkitan Periode ini terbagi dalam dua bagian besar. Pertama periode taqlid (ikut-ikutan di belakang), yaitu sejak pertengahan abad ke-4 Hijriah hingga jatuhnya Daulah Abasiyah. Kedua, periode kebangkitan yaitu sejak jatuhnya Daulah Abasiyah hingga sekarang.

15 Arti Definisi Hukum-Hukum Islam
1. Wajib (Fardlu) Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk agama islam yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain. Wajib terdiri atas dua jenis/macam : Wajib ‘ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf, seperti sholat fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain. Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslim mukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain, seperti mengurus jenazah.

16 2. Sunnah/Sunnat Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya. Sunah terbagi atas dua jenis/macam: Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW, seperti shalat ied dan shalat tarawih. Sunat Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.

17 ` 3. Haram Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak. Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.

18 4. Makruh Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT. Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok (mungkin haram).

19 5. Mubah Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.

20 Perbedaan Hukum Islam dengan Hukum Umum
Hukum umum semata-mata berdasarkan atas pertimbangan akal manusia, hukum islam pertimbangkan akal manusia didasarkan pada wahyu Allah Cakupan hukum Islam sangat luas, hukum dalam pengertian umum tidak memiliki cakupan yang luas Hukum Islam bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat, sedangkan hukum umum tidak Hukum Islam erat kaitannya dengan akhlak Hukum Islam menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat serta negara

21 Kaidah-Kaidah Hukum Islam
Al-qawa’id al-fiqhiyah adalah kaidah-kaidah yang menghimpun hukum-hukum yang mirip berdasarkan satu qiyas yang menghimpun hukum-hukum tersebut. Kelima kaidah tersebut adalah: Al-umur bi Maqasidiha (segala urusan disertai dengan tujuannya La dlarara wa la dlirara (tidak membuat dan menimbulkan kemudaratan) Al-yaqin la yuzalu bi al-syakk (keyakinan tidak lenyap dengan keraguan) Al-masyaqqah tajlibu al-taisir (kesulitan membolehkan kemudahan) Al-’adah muhakkamah (kebiasaan dijadikan rujukan hukum)

22 THANK YOU !


Download ppt "SYARI’AH, FIKIH DAN HUKUM ISLAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google