STATISTIK PERIKANAN Subdirektorat Statistik Perikanan Direktorat Statistik Peternakan, Perikanan dan Kehutanan Badan Pusat Statistik
DATA STATISTIK PERIKANAN DATA PRIMER: (dikumpulkan oleh BPS) Kegiatan Rutin Kegiatan Ad-Hoc Kegiatan Sensus Pertanian DATA SEKUNDER: (dikumpulkan oleh KKP) Perikanan tangkap Ditjen Perikanan Tangkap Perikanan budidaya Ditjen Perikanan Budidaya
DATA PRIMER (1) RUTIN: Kegiatan yang dilaksanakan secara periodik (Dilakukan BPS (Tahunan dan Triwulanan) Tahunan: Perusahaan Penangkapan Ikan (Daftar-LTP) Perusahaan Budidaya Ikan (Daftar-LTB) Laporan Tahunan TPI (Daftar-LTPI) Triwulanan: Laporan Triwulanan TPI (Daftar-TPI) Laporan Triwulanan Pelabuhan Perikanan (Daftar-PP) Laporan Triwulanan Pangkalan Pendaratan Ikan (Daftar-PPI) Catatan: masih belum ada kegiatan rutin pengumpulan data produksi perikanan budidaya
DATA PRIMER (2) AD-HOC: Kegiatan Ad-Hoc adalah kegiatan yang dilakukan tidak secara rutin Survei Pendapatan Rumahtangga Perikanan Tahun 2011 di 8 propinsi (Sumut, Lampung, Jabar, Jateng, Jatim, NTB, Kalbar, Sulsel) Kerjasama dengan KKP (rencana tahun 2013) Survei Unit Pengolahan Ikan Berbadan Hukum Skala Besar dan Sedang
DATA PRIMER (3) SENSUS PERTANIAN: (dilaksanakan setiap 10 tahun) Up-dating Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum Pendaftaran Rumahtangga pertanian Survei Pendapatan Rumahtangga Pertanian Survei Rumahtangga Usaha Budidaya Ikan Survei Rumahtangga Usaha Penangkapan Ikan
KONSEP DAN DEFINISI (1) KONSEP DAN DEFINISI (2) Menurut UU Perikanan No. 9 Tahun 1985 “Ikan” meliputi: Pisces (ikan bersirip) Crustacea (udang, rajungan, kepiting, dan sejenisnya) Mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sejenisnya) Coelenterata (ubur-ubur dan sejenisnya) Echinodermata (teripang, bulu babi, dan sejenisnya) Amphibi (kodok dan sejenisnya) Reptilia (buaya, penyu, kura-kura, labi-labi dan sejenisnya) Mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sejenisnya) Algae (rumput laut & tumbuh-tumbuhan lain yg hidup dalam air) Biota lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut Menurut Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, yang dimaksud “Ikan” yaitu: Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
KONSEP DAN DEFINISI (2) KONSEP DAN DEFINISI (2) Perusahaan penangkapan ikan adalah: Perusahaan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan baik di laut maupun di perairan umum. Tidak termasuk perusahaan yang hanya melakukan jasa pengangkutan ikan hasil penangkapan Perusahaan budidaya ikan adalah: Perusahaan yang melakukan kegiatan budidaya ikan, baik di laut maupun di darat. Tidak termasuk perusahaan yang hanya melakukan pembelian dan penjualan ikan (perdagangan). Perusahaan Budidaya Perikanan meliputi: Budidaya pembesaran dan atau pembenihan, baik di laut, tambak/air payau, maupun air tawar.
KONSEP DAN DEFINISI (3) Penangkapan ikan adalah: kegiatan menangkap atau mengumpulkan ikan baik di laut maupun perairan umum secara bebas dan bukan milik perseorangan Budidaya ikan adalah: kegiatan memelihara, membesarkan, dan atau membiakkan (pembenihan) ikan dengan menggunakan lahan, perairan, dan fasilitas buatan serta memanen hasilnya
KONSEP DAN DEFINISI (4) TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI) adalah: Pasar yang biasa terletak di dalam pelabuhan/pangkalan pendaratan ikan dan di tempat tersebut terjadi transaksi penjualan ikan/hasil laut baik secara lelang maupun tidak (tidak termasuk TPI yang menjual/melelang ikan darat). TPI yang dicakup dalam kegiatan ini harus memenuhi syarat: Tempat tetap (tidak berpindah-pindah) Ada bangunan tempat transaksi lelang/penjualan ikan Ada koordinator dalam prosedur lelang/penjualan ikan Ada izin dari instansi yang berwenang (Dinas Perikanan/Pemerintah Daerah)
KONSEP DAN DEFINISI (5) Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. (UU No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang perikanan)
KONSEP DAN DEFINISI (6) Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan, Pelabuhan Perikanan dibagi menjadi 4 kategori utama: Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) atau tipe A Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) atau tipe B Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) atau tipe C Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)
METODE PENGUMPULAN DATA Perusahaan Perikanan dan TPI/PP/PPI Survei Rutin Perusahaan Perikanan dan TPI/PP/PPI Pencacahan lengkap Direktori harus diupdate setiap tahun Updating Direktori : Sikronisasi direktori di BPS dengan direktori instansi terkait Pencacahan lapangan Direktori hasil pencacahan
Skema Pengumpulan Data Produksi Ikan di Laut Perikanan Laut Pendaratan/Pelabuhan PPS, PPN, PPP PPI Tidak melalui TPI Melalui TPI Ada TPI Tidak Ada TPI (Tradisional) Daftar - PP Daftar - TPI Daftar - TPI Daftar - PPI
DATA SEKUNDER (1) PERIKANAN TANGKAP: (dikumpulkan oleh Ditjen Perikanan Tangkap, KKP) 1. Penangkapan ikan dibagi menjadi: a. penangkapan ikan di laut b. penangkapan ikan di perairan umum 2. Data yang disajikan: a. produksi per triwulan (penerbitan tahunan) b. produksi nasional menurut propinsi c. produksi per jenis ikan d. banyaknya RTP e. banyaknya perahu/kapal menurut GT f. banyaknya alat tangkap menurut jenisnya
DATA SEKUNDER (2) PERIKANAN BUDIDAYA: (dikumpulkan oleh Ditjen Perikanan Budidaya, KKP) 1. Budidaya ikan dibagi menjadi: a. budidaya ikan di laut b. budidaya ikan di tambak c. budidaya ikan di kolam d. budidaya ikan di karamba e. budidaya ikan di jaring apung f. budidaya ikan di sawah 2. Data yang disajikan: a. produksi per triwulan (penerbitan tahunan) b. produksi nasional menurut propinsi c. produksi per jenis ikan
DATA SEKUNDER (3) METODE PENGUMPULAN DATA OLEH KKP Secara umum, metode pengumpulan data produksi ikan baik tangkap maupun budidaya adalah: Untuk pendataan rumahtangga perikanan dilakukan melalui desa sampel, melakukan pendaftaran rumahtangga dan memilih sampel rumahtangga secara systematic sampling Untuk pendataan perusahaan perikanan dilakukan pencacahan lengkap Untuk perikanan tangkap di laut, dilakukan juga pencacahan di Pelabuhan Perikanan
VARIABEL YANG DIKUMPULKAN Triwulanan (TPI, PP, PPI): Produksi dan Nilai yang dijual setiap bulan menurut jenis ikan Rata-rata perahu/kapal yg mendarat setiap hari
VARIABEL YANG DIKUMPULKAN Dokumen Tahunan (LTP, LTB, LTPI): Tenaga Pekerja Produksi/Pendapatan dan Pengeluaran selama setahun Penggunaan Produksi (perusahaan) Jumlah perahu/kapal yg dikuasai (penangkapan) Barang Modal Luas areal budidaya dan sarana budidaya (perusahaan budidaya)
JADWAL PELAKSANAAN SURVEI PERIKANAN
PERMASALAHAN SAAT INI (1) Tingkat pemasukan dokumen lambat (response rate rendah): a. Survei tahunan, penyajian data 2 tahun yang lalu. Tahun 2010 disajikan data tahun 2009 (lag 1 tahun) walaupun sebagian besar masih estimasi b. Survei triwulanan relatif lebih baik, namun menumpuk di akhir jadwal pengolahan. Sampai saat ini penyajian data tepat waktu 2. Kualitas isian dokumen perlu ditingkatkan: a. Konsistensi Masih terdapat isian antar Blok yang belum konsisten. b. Kewajaran isian Harga per satuan (mis: harga ikan, upah pekerja per orang/bulan, pengeluaran sarana produksi, bahan, jasa, bahan bakar dsb) c. Isian banyak yang kosong atau dokumen kosong tetapi tidak ada keterangan sama sekali misalnya tutup dsb.
PERMASALAHAN SAAT INI (2) d. Rasio antara pengeluaran dengan nilai produksi tidak wajar (pengeluaran terlalu besar bila dibandingkan dengan nilai produksi, bahkan banyak ditemukan pendapatan perusahaan yang minus). e. Pengisian jumlah dan nilai ikan yang dituliskan tidak sesuai dengan nama ikan yang sudah tercetak di kuesioner, padahal seharusnya jika nama ikannya tidak ada di kuesioner, harus digabung dan dituliskan pada rincian ikan lainnya). f. Kondisi perusahaan antar tahun beda (tahun lalu aktif/dok masuk, tetapi tahun ini dilaporkan tutup sejak beberapa tahun yang lalu). 3. Banyak Dokumen yang dikirim ke BPS adalah Perusahaan Baru/Tdk ada di Direktori namun kondisinya tidak memenuhi syarat (Tdk berBH, Perdagangan, atau TutuP) Sementara Target yang di Direktori tidak datang Kinerja perlu ditingkatkan untuk menuju data yang berkualitas
Monitoring dokumen Stat. Perikanan Tabel target realisasi pemasukan dokumen perikanan dibedakan menurut lokasi pengolahan (pusat dan daerah) 2. Jumlah direktori menurut propinsi dan jenis survei
Tabulasi sementara Tabel untuk publikasi TPI triwulanan Tabel untuk publikasi PP triwulanan Tabel untuk publikasi PPI triwulanan Tabel pokok diberi info pendukung untuk melihat konsistensi misalnya: Harga rata-rata propinsi, harga rata-rata per jenis ikan Tabel series produksi TPI dari publikasi tahun sebelumnya
T E R I M A K A S I H