Substansi Konstitusi Negara
CREATED BY:
Substansi Konstitusi Negara (Hukum Dasar) Konstitusi Tertulis Tidak tertulis
Konstitusi Tertulis Konstitusi tertulis adalah suatu naskah tentang aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur peri kehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Contoh: Undang-Undang Dasar
Konstitusi Tidak Tertulis Konstitusi tidak tertulis/konvensi adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul di dalam kehidupan bernegara yang tidak bertentangan dengan undang-undang dasar.
Sifat Konstitusi Sifat Umum Normatif, yaitu aturan yang harus ditaati oleh penyelenggara negara dan warga negaranya. Nominal, yaitu pilihan pasal yang dilaksanakan atau diterapkan oleh penguasa Semantik, yaitu undang-undang dasar hanya sebagai simbol sedangkan aturan bernegara menurut kemauan politik penguasa
Sifat Pokok Fleksible (Luwes), apabila konstitusi atau undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan. Rigid (kaku), apabila konstitusi atau undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
Fungsi Konstitusi Fungsi pokok konstitusi dan Undang-Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Menurut Carl J. Friedrich, konstitusionalisme merupakan gagasan di mana pemerintah dipasang sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat. Setiap UUD memuat ketentuan ketentuan sebagai berikut: a. Organisasi negara b. Hak Asasi Manusia c. Prosedur mengubah UUD d. Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
Kedudukan Konstitusi (Undang-Undang Dasar) Meskipun Undang-Undang Dasar bukan merupakan salah satu syarat untuk berdirinya suatu Negara beserta dengan penyelenggaranya yang baik, tetapi dalam perkembangan zaman modern dewasa ini, Undang-Undang Dasar mutlak adanya. Sebab dengan adanya Undang Undang Dasar baik penguasa Negara maupun masyarakat dapat mengetahui aturan atau ketentuan pokok ataudasar-dasar mengenai ketatanegaraannya