Prepared by : Yudhi Herliansyah 7-1 PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN TRANSFER PRICING Prepared by : Yudhi Herliansyah
1. Tipe Pajak: 1. Corporate income tax 2. Withholding tax 3. Value-added tax 4. Border taxes 5.Transfer tax
1. Corporate income tax, adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan perusahaan.
2. Withholding tax, adalah pajak atas kekayaan yang diterima oleh perseorangan, seperti pajak atas deviden, bunga dll
3.Value-added tax, adalah` pajak pertambahan nilai atas barang yang diperjual belikan
4. Border taxes, adalah pajak-pajak yang dikenakan atas import atau eksport barang dan jasa
5. Transfer tax, adalah pajak tidak langsung lainnya 5. Transfer tax, adalah pajak tidak langsung lainnya. Seperti pajak yang timbul dari penggabungan usaha
PAJAK LANGSUNG DAN TAK LANGSUNG Pajak Tak Langsung Revenues Expenses 250 150 190 3. Pretax Income 4. Direct tax (40%) 100 40 60 5. Aftertax Income
VAT Producer Wholesaler Marchant Consumer Cost Recoverable - 12.00 - 12.00 2.00 15.60 2.60 21.60 Net cost Sales Price Before VAT 10.00 13.00 18.00 Value added Value-added tax (20%) 3.00 0.60 5.00 1.00 Sales Price after VAT VAT paid Recoverable VAT 3.60 VAT due VAT total
2. Tax Burdens (Beban pajak) Terdapat relatif perbedaan beban pajak dimasing-masing Negara. Seperti penyusutan yang dibolehkan, di AS boleh gunakan metode ganda, Jerman dan Belanda metode garis lurus.
System Administrasi Pajak 1. Classical System 2. Integrated System ( split rate system & imputation system)
a.Classical System Pada sistem ini total pajak pendapatan perusahaan di pungut dari dua hal: 1. dari perusahaan dan 2. dari pemegang saham
Contoh Sistem Klasik: Jika PT. Mikro di Indonesia memiliki laba sebelum sebesar Rp 200 Milyar, dan laba yang diperolehnya tersebut 40%nya dibagi sebagai deviden. Jika pajak penghasilan adalah 30% dan pajak atas deviden 20% hitung besarnya pajak yang harus dibayar kepada pemerintah RI:
-Income before tax…………………..Rp 200.000.000.000 -Income tax (30%)…………………..Rp 60.000.000.000 -Income after tax…………………….Rp 140.000.000.000 -Deviden (40%)……………………....Rp 56.000.000.000 -Dev tax (20%)……………………….Rp 11.200.000.000 -Net Income………………………....Rp 128.800.000.000 Total Pajak Yang dibayar adalah: -Pajak Penghasilan…………………... Rp 60.000.000.000 -Pajak Deviden………………………..Rp 11.200.000.000 -Total Pajak…………………………...Rp 67.000.000.000
b. Integrated System 1. Split rate System, pada system ini pajak yang dibebankan atas pendapatan lebih kecil dibandingkan dengan pajak atas laba yang ditahan. (system ini digunakan si Jerman) 2. Imputation System, pada system ini pajak yang telah dibayarkan dapat dianggap sebagai pajak personal (pjk deviden).
Contoh Split System Jika PT. Mikro di Indonesia memiliki laba sebelum sebesar Rp 200 Milyar, dan laba yang diperolehnya tersebut 40%nya dibagi sebagai deviden, 60%nya laba ditahan. Jika pajak penghasilan adalah 30% dan pajak atas deviden 10% serta 15% pajak atas laba ditahan, hitung besarnya pajak yang harus dibayar kepada pemerintah RI
-Income before tax…………………Rp 200.000.000.000 -Income tax (30%)………………….Rp 60.000.000.000 -Income after tax……………………Rp 140.000.000.000 -Deviden (40%)……………………....Rp 56.000.000.000 -R/E (60%).....………………………..Rp 84.000.000.000 -Dev tax (10%)……………………….Rp 5.600.000.000 -R/E tax (12%)……………………….Rp 10.080.000.000 -Net Income………………………....Rp 124.320.000.000
Total Pajak Yang dibayar adalah: -Pajak Penghasilan………..Rp 60.000.000.000 -Pajak Deviden……………..Rp 5.600.000.000 -Pajak R/E………………….Rp 10.080.000.000 -Total Pajak…………..…...Rp 75.680.000.000
Jika PT. Mikro di Indonesia memiliki laba sebelum sebesar Rp 200 Milyar, dan laba yang diperolehnya tersebut 60%nya dibagi sebagai deviden, 40%nya laba ditahan. Jika pajak penghasilan adalah 30% dan pajak atas deviden 10% serta 12% pajak atas laba ditahan, hitung besarnya pajak yang harus dibayar kepada pemerintah RI
-Income before tax…………………Rp 200.000.000.000 -Income tax (30%)………………….Rp 60.000.000.000 -Income after tax………………….Rp 140.000.000.000 -Deviden (60%)……………………....Rp 84.000.000.000 -R/E (60%).....………………………..Rp 56.000.000.000 -Dev tax (10%)……………………….Rp 8.400.000.000 -R/E tax (12%)……………………….Rp 6.720.000.000 -Net Income………………………....Rp 124.880.000.000
Total Pajak Yang dibayar adalah: -Pajak Penghasilan………... Rp 60.000.000.000 -Pajak Deviden……………..Rp 8.400.000.000 -Pajak R/E………………….Rp 6.720.000.000 -Total Pajak………………...Rp 75.120.000.000
Integrated system pada system ini pajak yang telah dibayarkan dapat dianggap sebagai pajak personal (pjk deviden).
Jika PT. Mikro di Indonesia memiliki laba sebelum sebesar Rp 200 Milyar, dan laba yang diperolehnya tersebut 40%nya dibagi sebagai deviden, 60%nya laba ditahan. Jika pajak penghasilan adalah 30% dan pajak atas deviden 20%, hitung besarnya pajak yang harus dibayar kepada pemerintah RI dimana deviden merupakan pajak dibayar dimuka (advanced Corporationa Tax = ACT)
-Income before tax…………………..Rp 200.000.000.000 -Income tax (30%)…………………..Rp 60.000.000.000 -Net Income ………..……………….Rp 140.000.000.000 -Corporate income tax………………Rp 60.000.000.000 -ACT(20% x (40% x 140 M)..………Rp 11.200.000.000 - Tax payable………………………..Rp 46.000.000.000 -Dividend (40%)…………......……....Rp 56.000.000.000 -ACT…………………………………Rp 11.200.000.000 -Gross-Up dividend………………….Rp 57.200.000.000 -Dev tax liability (20%)…………….. Rp 11.440.000.000 -ACT………….. …………………….Rp 11.200.000.000 -Tax due from Shareholder…………..Rp 240.000.000
Total Pajak Yang dibayar adalah: -Corporate tax……………... Rp 60.000.000.000 -Individual income tax……..Rp 240.000.000 -Total Pajak…………………Rp 60.240.000.000
7-26 THANKS End of Chapter 7.