Universitas Esa Unggul Kewajiban Hukum Yulazri M.Ak. CPA Universitas Esa Unggul
Tanggung jawab ke stakeholder KAP vs Hukum KAP Audit SPAP Tanggung jawab ke stakeholder Hukum Perusahaan SAK Laporan keuangan
Audit proses dan kewajiban hukum Support by working papers Perikatan audit SPAP 4 types of audit report Audit report Audit process Audit opinion Support by working papers Hukum
Lingkungan yang dihadapi oleh praktek akuntan publik.
Lingkungan hukum Yang berubah Para profesional audit mempunyai tanggung jawab di bawah hukum untuk memenuhi apa yang telah dicantumkan dalam kontrak dengan klien mereka. Mereka bertanggung jawab terhadap para klien bila ada kegagalan dan/atau ketidakmampuan melaksanakan kontrak sehingga mereka gagal menyajikan pelayanan yang baik atau tidak memperhatikan keamanan.
Membedakan antara “kesalahan bisnis, kesalahan audit dan resiko audit” bisa menyebabkan tuntutan.
Business Failure, Audit Failure, and Audit Risk Kesalahan penerapan prosedur Audit risk Bangkrut Tidak menemukan masalah
Business Failure, Audit Failure, and Audit Risk Kesalahan Usaha (Business failure) Terjadi bila usaha tersebut tidak dapat mengembalikan pinjaman atau tidak dapat memenuhi harapan para pemegang saham karena keadaan ekonomi atau keadaan usaha seperti : resesi, manajemen yang tidak bermutu, adanya persaingan usaha yang tidak terduga, ekstrim adalah kebangkrutan
Business Failure, Audit Failure, and Audit Risk Kesalahan audit (Audit failure) Terjadi ketika auditor mengeluarkan pendapat audit yang salah karena tidak memenuhi syarat yang tercantum pada “ standar audit yang diterima / general accepted auditing standard/GAAS)”
Business Failure, Audit Failure, and Audit Risk Resiko audit (Audit risk) Memperlihatkan risiko yang dihadapi auditor yang menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut sudah benar sehingga pendapat auditor yang tidak bermutu sudah diterbitkan, tetapi pada kenyataannya laporan tersebut ternyata tidak benar dan tingkat materialitasnya tinggi.
Tanggapan profesi terhadap kewajiban hukum
Tanggapan profesi terhadap kewajiban hukum Riset dalam auditing Penetapan standar dan aturan Menetapkan persyaratan untuk melindungi auditor Menetapkan persyaratan penelaahan sejawat
Tanggapan profesi terhadap kewajiban hukum Melawan tuntutan hukum Pendidikan bagi pemakai laporan keuangan Memberi sanksi kepada anggota karena hasil kerja yang tidak pantas Melakukan lobbi untuk perubahan peraturan
Melindungi Akuntan Publik dari kewajiban hukum
Melindungi Akuntan publik dari kewajiban hukum Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas Mempekerjakan staff yang kompeten Mengikuti standar profesi Mempertahankan independensi
Melindungi Akuntan publik dari kewajiban hukum Memahami usaha/bisnis klien Melaksanakan audit yang bermutu Mendokumentasikan pekerjaan yang memadai Mendapatkan surat penugasan dan surat pernyataan Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia
Melindungi Akuntan publik dari kewajiban hukum Perlunya asuransi yang memadai Mencari bantuan hukum Pilihlah organisasi dengan kewajiban terbatas Melatih “rasa tidak percaya/keragu-raguan” yang profesional
4 Sumber kewajiban hukum Kewajiban thd klien (Client) Kewajiban thd phk ke-3 (Third party) Kewajiban thd pihak ke-3 berdasarkan hukum keamanan (Federal securities laws) Kewajiban kriminal (CriminalLiability)
Kewajiban kepada klien Klien menuntut auditor karena tidak menemukan kesalahan atau kecurangan selama audit
Kepada Pihak ke-3 Bank menurut auditor karena tidak menemukan salah saji material dalam laporan keuangan
Federal Sec Act Para pemegang saham menuntut auditor karena tidak menemukan salah saji yang material dalam laporan keuangan
kriminal Pemerintah menuntut auditor karena secara sadar mmenerbitkan laporan audit yang tidak benar
Kewajiban hukum auditor terhadap klien dan pembelaan atas tuntutan hukum
Kewajiban kepada klien Kewajiban hukum bagi akuntan publik yang paling umum adalah kewajiban kepada klien Gagal dalam tepat waktu Pelaksanaan audit tidak memadai Gagal menemukan ketidak beresan Pelanggaran rahasia oleh auditor
Pembelaan Auditor terhadap tuntutan klien Tidak ada kewajiban (tidak adanya kewajiban untuk melaksanakan) Tidak tersirat dalam kontrak Tidak ada kelalaian dalam pelaksanaan kerja (audit sesuai dengan GAAS) Auditor menjamin bahwa klien tidak melakukan kesalahan atau kekeliruan yang material Kelalaian kontribusi (kelalaian klien menyebabkan auditor rugi) Pinjaman tidak diperpanjang, karena audit tidak dapat diselesaikan akibat perusahaan merugi terus Ketiadaan hubungan timbal balik
Hukum yang menimbulkan kewajiban para akuntan publik.
Konsep Hukum yang mempengaruhi “ Kewajiban” Tidak merahasiakan informasi pada pengadilan Kurangnya hak komunikasi istimewa (Lack of privileged communication ) Konsep kehati-hatian (Prudent person concept) Partner bertanggung jawab atas tindakan orang kepercayaannya Auditor bukan penjamin laporan keuangan Perusahaan (perjanjian tertulis) Kewajiban atas tindakan orang lain
Terminologi kewajiban hukum akuntan publik Kelalaian biasa (Ordinary Negligence) – kurang sungguh -sungguh kurang profesional Kelalaian kotor (Gross negligence) – kurang teliti/ceroboh Penipuan konstruktif (Constructive fraud) – kelalaian luar biasa/ektrim walaupun bukan untuk tujuan menipu Kelalaian dan penipuan (negligence and fraud): Kesalahan karena kelalaian (tort action for negligence/Fraud) – kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban, shg merugikan pihak lain
Hukum kontrak (contract law): Terminologi kewajiban hukum akuntan publik Pelanggaran kontrak (Breach of Contract) – kegagalan KAP menyampaikan SPT klien pada tanggal yang telah ditetapkan dalam kontrak Hukum kontrak (contract law): Kepentingan pihak ke tiga (Third-party beneficiary) – pinjaman cukup besar, bank mensyaratkan untuk dilakukan audit atas penggunaannya
Terminologi kewajiban hukum akuntan publik Syarat-syarat lain : Hukum adat (Common Law), KUHAP dan KUHP Hukum berdasarkan UU (StatutoryLaw) Kewajiban bersama dan beberapa kewajiban (Joint and several Liability) Kewajiban yang terpisah dan proposional (Separate and proportionate Liability)