Assalamualaikum, Wr.Wb Tugas Hukum Pidana Nama : Ita Suparman Alamat : Jl.Raya Tambelang - Bekasi Npm: 1241173300066 Semester : II (dua) Sore A Fakultas.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

Pokok Bahasan: Aliran-aliran dalam Hukum Pidana Sub Pokok Bahasan:
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
POLITIK HUKUM PENGERTIAN :
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Beberapa Isyu Kriteria Penerapan Sanksi Pidana dalam Undang-Undang
ASSALAMUALAIKUM WR WB. Kelompok 10  Lelih Herlina  Yuyun Yuniati  Deri Rahadian N  Zico Octorachman  Aris Fadly
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Mazhab dalam kriminologi
Universitas Singaperbangsa Karawang
KODE ETIK PROFESI HAKIM
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
Perkembangan Kriminologi lanjutan
FACHRIZAL AFANDI, S.Psi., SH., MH
Oleh DJATMIKA RIZKY SAPUTRA Nama Lengkap : Djatmika Rizky Saputra ( EKA ) TTL : Jakarta, 22 April 1986 Pendidikan : SD lulus tahun 1998,
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengertian Penologi ? Sutharland
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
PEMBIDANGAN HUKUM.
Pertemuan ke-6 Tujuan Hukum.
AHMAD SYAKIRIN, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Jepara)
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PENGANTAR KRIMINOLOGI
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Assalamu’alaikum Wr Wb. Manfaat Pandangan Hidup 1. Kekokohan dan Tujuan 2. Pemecahan Masalah 3. Pembangunan Diri Manfaat Pandangan Hidup 1. Kekokohan.
Dr. H. Achmad Badawi, S. Pd.,SE.,MM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
Sejarah Perkembangan Pemikiran Sebagai Dasar Teori Kriminologi
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Universitas Esa Unggul
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Pendidikan Kewarganegaraan
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Pertemuan ke-6 Tujuan Hukum.
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Kuliah 2.
Hello Assalamu’alaikum Wr wb.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Pertemuan 1 Tinjauan Umum.
Transcript presentasi:

Assalamualaikum, Wr.Wb Tugas Hukum Pidana Nama : Ita Suparman Alamat : Jl.Raya Tambelang - Bekasi Npm: Semester : II (dua) Sore A Fakultas : Ilmu Hukum Dosen: Pak M. Holyone Singadimedja, SH., MH Universitas Singaperbangsa Karawang

HUKUM PIDANA OBJEKTIF  Hukum Pidana Obyektif yaitu peraturan yang memuat perintah dan atau larangan dengan disertai ancaman hukuman bagi para pelanggarnya. Dibagi menjadi dua: - Hukum Pidana Materiil, yaitu semua peraturan yang merumuskan tentang perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan hukuman apa yang diterapkan - Hukum Pidana Formil adalah peraturan hukum pidana yang mengatur bagaimana cara mempertahankan berlakunya hukum pidana materiil. Hukum Pidana Formil memproses bagaimana menghukum atau tidak menghukum seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana (makanya disebut sebagai Hukum Acara Pidana)

HUKUM PIDANA SUBJEKTIF  Hukum Pidana Subyektif adalah hak negara untuk menghukum seseorang Berdasarkan hukum obyektif, karena tidak dibenarkan setiap orang bertindak sendiri, menghukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana.

Aliran Hukum Pidana Aliran hukum pidana klasik ialah Aliran ini mengkehendaki hukum pidana yg disusun secara sistematis dan menitikberatkan kepastian hukum. Berdasarkan pandangan indeterministis mengenai kebebasan berkehendak manusia, aliran klasik menitikberatkan kepada perbuatan. Tidak kepada orang yang melakukan tindak pidana. Hukum pidana yang dikehendaki adalah hukum pidana perbuatan (daadstrafrecht). pada prinsipnya hanya menganut track system berupa sanksi tunggal, yaitu sanksi PIDANA. Aliran hukum pidana modern / aliran positif ialah Muncul pada abad ke-19. Pusat perhatian : Pembuat. Aliran ini disebut juga aliran positif karena dalam mencari sebab kejahatan menggunakan metode ilmu alam dan mempengaruhi penjahat secara positif sejauh dia masih dapat diperbaiki.

Aliran neo klasik (sosiologis) Ialah Aliran ini muncul pada abad ke-19 mempunyai basis yang sama dengan aliran klasik, yakni kepercayaan pada kebebasan berkehendak manusia. Aliran ini beranggapan bahwa pidana yang dihasilkan oleh aliran klasik terlalu berat dan merusak semangat kemanusiaan yang berkembang pada saat itu. Perbaikan dalam aliran neo klasik ini didasarkan pada beberapa kebijakan peradilan dengan merumuskan pidana minimum dan maksimum dan mengakui asas-asas tentang keadaan yang meringankan (principle of extenuating circumtances). Perbaikanselanjutnya adalah banyak kebijakan peradilan yang berdasarkan keadaaan Keadaan obyektif. Aliran ini mulai mempertimbangkan kebutuhan adanya pembinaan individual dari pelaku tindak pidana.

Terimakasih Wassalamualaikum, Wr. Wb