PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Pengertian Pasar Uang Pengertian dari pasar uang adalah surat berharga jangka pendek dimana jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun seperti Comercial paper, Call Money, dan yang lainnya.
Perbedaan dengan Pasar Modal Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.
Bagi investor yang melakukan transaksi di pasar uang tujuannya adalah mencari keuntungan semata. Sedangkan peserta di dalam pasar uang adalah bank atau lembaga-lembaga keuangan yang memerlukan dana jangka pendek dan biasanya pembeliaan surat-surat berharga pasar uang hanya didasarkan kepercayaan semata.
Tujuan Pasar Uang 1. Dari sisi pihak yang memerlukan dana ada empat tujuan dalam menghimpun dana dari pasar uang, yaitu sebagai berikut : a. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, seperti membayar hutang yang segera akan jatuh tempo. b. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, karena disebabkan kekurangan uang kas. c. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya,biaya, upah karyawan, gaji, pembelian bahan dan kebutuhan modal kerja lainnya. d. Bila sedang mengalami kalah kliring dan harus segara di bayar.
2 Sedangkan tujuan pihak yang bermaksud menanamkan dananya di pasar uang : a. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu b. Bermaksud membantu pihak-pihak yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan. c. Spekulasi, dimana investor mengharapkan keuntungan besar dalam waktu relatif singkat dan dalam kondisi ekonomi tertentu.
Fungsi Pasar Uang Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan pengusaha untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:
mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya; memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
Instrumen Pasar Uang 1. Interbank Call Money/Pasar Uang antar Bank 2. Sertifikat Bank Indonesia 3. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) 4. Commercial Paper/Sertifikat Deposito, 5. Pasar Valuta Asing,
Pasar Uang antar Bank, adalah transaksi untuk menyerahkan sejumlah kelebihan dana dari suatu Bank kepada Bank yang lain, di mana Bank yang menerima dana sedang kalah kliring. Kalah kliring artinya sebuah Bank yang kekurangan dana untuk membayar kepada nasabahnya
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah sejenis surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral dan ditujukan untuk dibeli oleh Bank Umum dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Umum dan dibeli oleh Bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi. Likuiditas adalah kemampuan Bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendek
Sertifikat Deposito, adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalam nilai nominal tertentu sebagai surat atas unjuk.
Pasar Valuta Asing, yaitu tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah. Pasar Valuta Asing sering disebut Bursa Valuta Asing. Lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam pertukaran uang asing disebut Money Changer.
Pengertian Pasar Valuta Asing Pasar valuta asing di Indonesia berkembang seiring dengan perubahan rezim nilai tukar, yang secara bertahap beranjak pada peningkatan penekanan pada mekanisme pasar.
Bank Indonesia selalu mempertimbangkan pergerakan pasar internasional dan pilihannya selalu terbuka untuk menyesuaikan jenis komposisi portofolio dalam penempatan cadangan valuta asing.