Ridwan Rosyadi A Nafsiyatul Istiqlalia A Khoirunniisa A Nama Anggota :
KODE ETIK PROFESI A. Profesi Pengertian Profesi Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan). Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu d luar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya). Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian). Memerlukan waktu yang khusus dengan waktu yang panjang. Mempunya komitmen terhadap jabatan dan klien, dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi tersebut. Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsingkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
B. Kode Etik Profesi Setiap profesi pasti memiliki suatu kode etik tertentu. Sebagai contoh, dapat dicantumkan beberapa pengertian kode etik, antara lain berikut: 1. Pengertian Kode Etik a) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. b) Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.
2. Tujuan Kode Etik o Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. oUntuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya. oUntuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. oUntuk meningkatkan mutu profesi. oUntuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
3. Penetapan Kode Etik Kode Etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat anggotanya. Penetapan kode etik di lakukan pada suatu kongres organisasi profesi. 4. Sanksi Pelanggaran Kode Etik Hal-hal yang semula merupakan kode etik meningkat menjadi peraturan hukum atau undang- undang. karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral.
C. Kode Etik Guru di Indonesia Kode etik guru merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik. Fungsi Kode Etik Guru Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi.kode etik memiliki fungsi
Hambatan dalam Implementasi Kode Etik Guru Masalah bagi kalangan pendidikan bukanlah belum adanya kode etik guru, melainkan sudah sejauh mana guru-guru di negeri ini mempelajari, memahami, dan mengaplikasikan kode etik guru tersebut, baik dalam mendidik anak bangsa ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Solusi dalam Masalah Implementasi Kode Etik Guru Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri.
HUKUMAN DISIPLIN Hukuman Disiplin Hukuman Disiplin adalah hukuman yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. Jenis hukuman disiplin ada 3 yaitu: 1. Hukuman disiplin ringan 2. Hukuman disiplin sedang 3. Hukuman disiplin berat
Pelanggaran Disiplin Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar jam kerja. Penjatuhan Hukuman Disiplin Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin, oleh sebab itu setiap pejabat yang berwenang menghukum sebelum menjatuhkan hukuman disiplin harus memeriksa lebih dahulu Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
Ubait. 137 Bagaimana proses pelaksanaan pelnggaran tersbut & tindakan hukuman disiplin apa saja yg membuat dilkukanya hukuman sedang Alik 132 Bagaimanaa megaplikasi kan kode etik dala hubungan kehidupan sehari” Nuryati 150 Bagaiman jika seorang PNS mlnggar kode etik sudah dbri hukmn tp mlanggar lagi.