OLEH : UPT JKMB DINAS KESEHATAN PROVINSI BALI
Latar Belakang Keberhasilan pembangunan kesehatan ditentukan antara lain tersedia atau tidaknya biaya kesehatan. Pada saat ini karena pengaruh berbagai faktor (inflasi, perubahan pola penyakit, perubahan pola pelayanan kesehatan, perubahan pola hubungan dokter-pasien, kemajuan Iptek Kedokteran dan perkembangan spesialisasi) mengakibatkan biaya kesehatan cenderung meningkat Akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan rendah dan terlebih lagi apabila pembiayaan ditanggung sendiri
Cakupan Jaminan Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja 2.733.414 or Pekerja Penerima Upah (PNS, ASABRI, JAMSOSTEK) 509.104 or Masyarakat Miskin PBI 904.859 or Berbagai Bentuk JamKes JKBM JKN Kepesertaan Semesta (Universal Health Coverage) Jaminan Kesehatan
PESERTA SISTEM PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN BALI MANDARA TIM KOORDINASI Premi PEMDA PROV DAN KAB/KOTA UPT JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT BALI KLAIM PREMI/ IURAN Ikatan Kerja/PKS Siklus kendali mutu Pemantauan utilisasi Penanganan keluhan PUSKESMAS RSUD KAB/KOTA RS INDERA RS JIWA RS SANGLAH RS SWASTA PESERTA yankes (paripurna) 4
Meningkatnya akses & mutu pelayanan kesehatan masyarakat TUJUAN : Meningkatnya akses & mutu pelayanan kesehatan masyarakat Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Bali Pengelolaan keuangan yang transparant dan akuntabel
Unsur Pengembangan Program JKBM Regulasi Kepesertaan Pelayanan Kesehatan Pembiayaan Masalah dan Solusi
REGULASI
Kesehatan hak fundamental setiap penduduk Dasar Hukum UUD 1945 UU 36/2009 ttg Kesehatan UU 32/2004 ttg Pemda UU 40/2004 ttg SJSN Permendagri 32/2011 ttg Hibah & Bansos Permendagri 28/2013 tentang APBD PP 38/2007 ttg Pembagian Urusan JKBM Mengembangkan sistem jaminan kesehatan yg pembiayaannya disubsidi Pemda Prov & Kab/Kota Kesehatan hak fundamental setiap penduduk Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik & sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
Regulasi JKBM 2014 Kesepakatan Gubernur dengan Bupati/Walikota tentang Program JKBM Tahun 2014 Perjanjian Kerjasama Gubernur dengan Bupati/Walikota tentang Program JKBM Tahun 2014 Peraturan Gubernur No. 54 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan JKBM Peraturan Gubernur No. 20 Tahun 2011 tentang Formularium Obat dan Tarif Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Peraturan Gubernur no 21 tentang tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas Peraturan Gubernur Bali No. 7 Tahun 2014 tentang Regionalisasi Pelayanan Sistem Rujukan di Provinsi Bali Surat Edaran Gubernur Bali Buku Pedoman JKBM
KEPESERTAAN
Mendaftar ke Banjar membawa: Kepesertaan JKBM adalah masyarakat Bali yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Persyaratan Mendaftar ke Banjar membawa: Foto copy kartu KK kode 51 Foto copy KTP anggota kel yg akan dijamin JKBM Foto copy surat kelahiran bagi bayi Surat ket. tdk memiliki Jaminan Kes dr Kades
Prosedur Kepesertaan JKBM Banjar Pendataan Peserta dg syarat: Kartu KK KTP Bali Surat Ket tdk memiliki JK dari Kepala Desa Surat Ket Kelahiran untuk Bayi Rekapitulasi Kepesertaan JKBM Desa Input data Puskesmas Kecamatan Kabupaten/Kota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kab/ kota : Penetapan/pengesahan peserta JKBM mll KEP Bupati/Walikota Entry Data Base Peserta JKBM Bimtek dan monev Tim Pengelola JKBM Cetak Kartu Bimtek Monev Pengembangan JKBM Provinsi PPK I, II, III Database sebagai dasar yankes Alur Distribusi Kartu E-JKBM Alur Pendataan
Kepesertaan JKBM 2010-2014 Sumber: Data PKS Gubernur-Walikota/Bupati Kabupaten 2010 2011 2012 2013 2014 Jembrana 215.468 270.127 276.597 277.309 Tabanan 320.380 342.117 381.965 332.294 310.181 Badung 341.112 457.364 395.829 Gianyar 362.775 369.148 408.934 296.213 296.559 Klungkung 117.285 168.544 159.697 159.034 Bangli 149.846 197.450 218.487 317.721 Karangasem 198.777 314.222 303.831 303.625 Buleleng 396.240 429.793 565.875 353.079 358.031 Denpasar 434.003 388.057 565.891 415.125 TOTAL 2.535.886 2.936.822 3.277.106 2.751.201 2.733.414 Catatan Tahun 2013 terdapat penambahan kuota peserta JAMKESMAS sejumlah 356.242 jiwa, sehingga terjadi pengurangan jumlah peserta JKBM
Lanjutan Kepesertaan ... Identitas peserta JKBM untuk mendapatkan pelayanan kesehatan baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit Jejaring JKBM adalah: dengan menunjukkan Kartu Elektronik JKBM bagi peserta yang membawa kartu elektronik JKBM; Peserta yang tidak membawa kartu Elektronik JKBM dengan menyerahkan foto copy KTP atau KK; Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam data base/terjadi mutasi maka mengikuti prosudur kepesertaan, namun pelayanan tetap dilakukan .
Permasalahan Kartu Kasus beberapa kartu JKBM yang setelah dibaca oleh jaringan ternyata isinya kosong ditemukan di RSUD Tabanan. Kasus terdapat banyak nama yang sama pada kartu JKBM sehingga membingungkan aparat Desa dalam melakukakan pendistribusiannya Terdapat banyak alamat yang sama dalam daftar yang dikirimkan kepada Desa untuk didistribusikan kepada warga Karena nama dalam kartu banyak yang sama dan alamat pada daftar distibusi juga banyak yang sama sehingga kemungkinan tertukar akan terjadi
Permasalahan Kartu Terdapat beberapa kartu JKBM yang kosong tanpa nama sedangkan di daftar distribusi tercantum nama-nama tersebut Terdapat anggota keluarga yang Kepala Keluarga yang sudah meninggal belum mendapat kartu JKBM Ada sejumlah warga yang berprofesi sebagai PNS, TNI/Polri mendapatkan kartu JKBM, ternyata setelah di taping keluarganya masih dijamin oleh jaminan kesehatan seperti ASKES dan ASABRI.
Tindak Lanjut Edaran Gubernur Bali Nomor : 440/1155/X/JKMB, tanggal 11 Oktober 2012, tentang Penggunaan Kartu E-JKBM perlu adanya pemahaman bersama hal-hal sebagai berikut
Pelayanan kesehatan Pemeriksaan mata di RS Indera
Dapat dilayani di 9 Kabupaten/kota di Prov. Bali PORTABILITAS Puskesmas dan jaringannya Rumah Sakit Pemerintah Jejaring JKBM Rumah sakit swasta dan bidan praktek swasta yg memenuhi persyaratan PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN Kelas III RUANG PERAWATAN Menggunakan mekanisme rujukan MEKANISME PELAYANAN
PULANG EMERGENCY Puskesmas & Jaringan PPK I (RJTP) Puskesmas & Jaringan PPK II (RJTL) RSUD Kab/Kota, RS Swasta Jejaring PPK III (RITL) Kelas III RSUD Kab./Kota RS Swasta Jejaring Kelas III RSUP Sanglah, RS Indera, RS Jiwa EMERGENCY Identitas paling lambat 2×24 jam Surat rujukan dan identitas PULANG Surat rujukan dan identitas Surat rujukan dan identitas
Perluasan Jejaring JKBM Rumah Sakit Swasta RS Karya Dharma Husada, Singaraja RS Kertha Husada, Singaraja RS Paramasidhi, Singaraja RS Bakti Rahayu, Denpasar RS Puri Raharja, Denpasar RS Ganesa, Gianyar
Paket Pelayanan di Puskesmas Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dilaksanakan pada Puskesmas dan jaringannya baik dalam maupun luar gedung Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dilaksanakan pada Puskesmas perawatan Pelayanan gawat darurat (emergency). 22
Paket Pelayanan di Rumah Sakit Rawat Jalan Tingkat Lanjutan meliputi: konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan oleh dokter spesialis/umum; rehabilitasi medis; penunjang diagnostik, laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik; tindakan medis; pemeriksaan dan pengobatan gigi tingkat lanjutan; pemberian obat sesuai formularium obat JKBM; pelayanan penyediaan darah; dan 23
Paket Pelayanan di Rumah Sakit Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), meliputi: Akomodasi dan konsultasi rawat inap pada kelas III konsultasi medis dan pemeriksaan fisik; penunjang diagnostik, patologi klinik, patologi anatomi, mikro patologi, patologi radiologi dan elektromedik Tindakan medis Operasi kecil, sedang dan besar sesuai dengan kompetensinya; Pelayanan rehabilitasi medis; Perawatan Intensif (ICU, ICCU, PICU, NICU, PACU); Pemberian obat sesuai formularium obat JKBM; pelayanan darah; bahan dan alat kesehatan habis pakai; dan Pelayanan Gawat Darurat (emergency) 24
Pelayanan yang Dibatasi Kacamata diberikan pada kasus gangguan refraksi dengan lensa koreksi minimal +1/-1 dengan nilai maksimal Rp. 200.000 berdasarkan resep dokter. Intra Ocular Lens (IOL) diberi penggantian sesuai resep dari dokter spesialis mata dengan nilai maksimal Rp. 300.000,- untuk operasi katarak SICS dan maksimal Rp 1.000.000,- untuk operasi katarak dengan metode Phaeco dan Bola mata palsu maksimal Rp. 400.000,- Pelayanan penunjang diagnostik canggih. Pelayanan ini diberikan hanya pada kasus-kasus life-saving dan kebutuhan penegakan diagnosa yang sangat diperlukan melalui pengkajian dan pengendalian oleh Komite medik. Cacat Bawaan (Hydrocephalus, bayi lahir tanpa anus dan tanpa sal kencing) Biaya transportasi hanya untuk pasien emergency dari Nusa Penida dan visite Dokter Spesialis ke Nusa penida. 25
Pelayanan yang Tidak Dijamin Pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan (sesuai pedoman) Bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika General check up Prothesis gigi tiruan Operasi jantung Pengobatan alternatif dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah Rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapatkan keturunan, termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi. Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti 26
Pelayanan yang Tidak Dijamin Pelayanan kesehatan canggih (kedokteran nuklir, transplantasi organ) Pembersihan karang gigi dan usaha meratakan gigi Ketergantungan obat-obatan Sirkumsisi Anti Retro Viral (ARV) Biaya autopsi atau biaya visum Obat Chemoterapi Percobaan bunuh diri 27
Perluasan Jaminan SE Gubernur 440/1525/XII/UPT JKMB per 1 Januari 2013 Hemodialisa ditanggung sesuai indikasi medis pasien SE Gubernur 440/413/IV/UPT JKMB per 15 April 2013 JKBM menanggung: Kecelakaan tunggal Cacat bawaan: Penderita hidrocepalus Bayi tanpa anus Bayi tanpa saluran kencing
Perluasan Jaminan SE Gubernur 440/1427/XII/UPT JKMB per 1 Januari 2014 menanggung Jampersal
Pembiayaan Kesehatan
APBD Provinsi dan Kab/Kota SUMBER DANA Prov. : Rp. 190.607.412.144 Kab/Kota : Rp. 149.409.467.856 Total : Rp. 340.016.880.000 JUMLAH ANGGARAN TH 2014 Bansos (Biaya langsung) POSTING DANA UPT – JKMB Prov Bali PENGELOLA Puskesmas: Pergub no 20 tahun 2011 (berlaku 16 Des 2011) Rumah Sakit: Pergub no 21 tahun 2011(berlaku 1 Des 2011) DASAR PEMBAYARAN KE PPK Masyarakat ada iur biaya diluar yang dijamin COST SHARING
Sharing Biaya Pelayanan Kesehatan KAB/ KOTA TAHUN 2010 TAHUN 2011 TAHUN 2012 PROVINSI KAB./KOTA KAB/KOTA JEMB - 2.875.500.000,00 1.807.393.083,00 13.733.615.190,68 6.181.368.209,32 TBN 14.127.720.089,00 12.412.134.647,62 13.127.720.089,38 14.035.939.161,69 13.465.540.838,31 BDG 10.066.000.000,00 15.134.621.296,00 9.066.000.000,00 10.492.320.727,48 18.007.367.272,52 DPS 12.362.840.163,00 12.864.695.849,08 11.362.840.162,92 18.311.632.921,60 22.432.519.078,40 GIN 13.206.841.434,00 12.887.644.742,04 12.206.841.433,96 13.966.480.512,56 15.476.767.487,44 KLK 8.190.367.676,00 1.967.808.156,32 7.190.367.675,68 9.447.947.354,46 2.050.236.645,54 BGL 10.931.728.863,00 870.384.652,96 9.931.728.863,04 13.788.930.813,96 1.942.133.186,04 K’ASEM 11.395.162.766,00 8.391.320.598,14 10.395.162.765,86 12.292.775.162,97 9.583.056.837,03 BLL 17.719.339.009,00 16.726.116.846,84 16.719.339.009,16 21.173.985.386,13 19.569.014.613,87 RS INDERA 6.300.000.000,00 RS JIWA 5.000.000.000,00 TOTAL 98.000.000.000.00 81.254.726.816,00 104.175.500.000.00 83.062.119.899,00 127.243.627.831,53 108.708.004.168,47 179.254.726.816,00 187.237.619.899,00 235.951.632.000,00
Sharing Biaya 2013 Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Total Jembrana 19.505.693.212,80 8.779.824.787,20 28.285.518.000,00 Tabanan 17.299.491.475,20 16.594.496.524,80 33.893.988.000,00 Badung 14.865.912.255,60 25.508.645.744,40 40.374.558.000,00 Denpasar 19.028.831.850,00 23.313.918.150,00 42.342.750.000,00 Gianyar 14.333.391.614,40 15.880.334.385,60 30.213.726.000,00 Klungkung 13.329.180.255,60 2.892.287.744,40 16.221.468.000,00 Bangli 19.533.393.261,00 2.752.280.739,00 22.285.674.000,00 Karangasem 17.413.709.167,80 13.577.052.832,20 30.990.762.000,00 Buleleng 18.716.505.942,60 17.297.552.057,40 36.014.058.000,00 154.026.109.035,00 126.596.392.965,00 280.622.502.000,00
Sharing Biaya 2014 Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota TOTAL Jembrana 22.947.874.368 10.329.205.632 33.277.080.000 Tabanan 18.997.965.888 18.223.754.112 37.221.720.000 Badung 17.491.871.208 30.014.568.792 47.506.440.000 Denpasar 22.387.130.640 27.428.469.360 49.815.600.000 Gianyar 16.882.510.752 18.704.569.248 35.587.080.000 Klungkung 15.681.092.724 3.402.627.276 19.083.720.000 Bangli 33.417.894.780 4.708.625.220 38.126.520.000 Karangasem 20.472.826.500 15.962.173.500 36.435.000.000 Buleleng 22.328.245.284 20.635.474.716 42.963.720.000 190.607.412.144 149.409.467.856 340.016.880.000
Realisasi Penggunaan Dana JKBM s.d 31 Desember 2013
Bantuan Ketenagaan JKBM Kab/Kota Verifikator E-JKBM Akuntan Total Denpasar 16 49 65 Jembrana 4 20 24 Tabanan 6 19 25 Badung 22 26 Gianyar 5 23 28 Klungkung Bangli 7 31 38 Karangasem Buleleng 8 30 Provinsi Tambahan 3 29 62 264 345
Terimakasih Terima Kasih