KREDIT BERMASALAH DAN PENYELESAIANNYA
KREDIT BERMASALAH Kredit bermasalah (problem loan) adalah suatu keadaan debitur tidak dapat memenuhi kewajiban kredit yang ia peroleh dari bank, yaitu kewajiban atas pembayaran bunga dan pokok pinjaman.
KERUGIAN YANG TIMBUL AKIBAT KREDIT BERMASALAH Diantaranya : Kerugian materi, misal nilai jaminan sudah tidak cukup lagi untuk menutup seluruh kewajiban debitur akibat biaya denda yang terus membengkak,biaya pengadilan,dll Pencadangan kredit Reputasi Cash flow bank terganggu Kesempatan bisnis Alokasi sumber daya
KOLEKTIBILITAS KREDIT Adalah penggolongan kualitas kredit berdasarkan status kelancaran pembayaran kewajiban dan prospeknya dimasa mendatang. Merujuk pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/147/KEP/DIR tentang kualitas aktiva produktif pasal 3, kualitas aktiva produktif termasuk didalamnya kredit di nilai berdasarkan; prospek usaha, kondisi keuangan dengan penekanan pada arus kas debitur, kemampuan membayar. Klasifikasinya menjadi 5 kolektibilitas : 1.Lancar 2.Dalam perhatian khusus 3.Kurang lancar 4.Diragukan 5.Macet
MENCEGAH TIMBULNYA KREDIT BERMASALAH Tindakan pertama untuk mecegah timbulkan kredit macet adalah berhati-hati dalam pemberian kredit. Beberapa langkah konkrit dalam tindakan konservatif tersebut adalah : -Mengikuti prosedur pemberian kredit dengan baik -Hindari sikap subjektivitas dalam pemberian kredit. -Seorang AO harus memiliki prinsip sendiri berdasarkan analisis yang dilakukannya. -Jangan segan-segan menolak suatu permohonan kredit kalau memang dari hasil analisis diperoleh kesimpulan tidak layak untuk dibiayai oleh bank. -Lengkapi dokumentasi sebelum kredit direalisasi. Seorang AO harus menyadari bahwa tidak semua keinginan nasabah dapat dan harus dipenuhi oleh bank. -Memantau perkembangan aktivitas rekening debitur pada bank. -Melakukan kunjungan ke debitur secara teratur secara periodik. -Untuk kredit yang berbentuk cicilan seperti term loan, KPR,dll Ao dapat melakukan pemantauan dengan memperhatikan ketertiban cicilan setiap periode angsuran.
INDIKASI AWAL KREDIT BERMASALAH Perputaran piutang dagang semakin panjang Posisi kas memburuk Persedian meningkat dengan tajam Debt Equity Ratio semakin tinggi Rasio likuiditas memburuk Penjualan menurun Penjualan meningkat tetapi laba menurun
TIGA ALTERNATIF KEPUTUSAN Meneruskan hubungan dengan debitur Melikuidasi jaminan Tidak melakukan tindakan sama sekali
TEKNIK PENYELESAIAN KREDIT 1.Dari pihak perbankan, artinya dalam melakukan analisisnya,pihak analis kurang teliti,sehingga apa yang seharusnya terjadi tidak diprediksi sebelumnya atau mungkin salah dalam melakukan perhitungan. 2.Dari pihak nasabah, ada 2 hal yaitu: adanya unsur kesengajaan, adanya unsur tidak sengaja. PENYELAMATAN TERHADAP KREDIT MACET DILAKUKAN DENGAN CARA : Rescheduling Suatu tindakan yang diambil dengan cara memperpanjang jangka waktu kredit atau jangka waktu angsuran. Reconditioning Maksudnya adalah bank mengubah berbagai persyaratan seperti; -Kapitalisasi bunga -Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu -Penuruna suku bunga -Pembebasan bunga -Kombinasi -Penyitaan jaminan Restructuring Merupakan tindakan bank kepada nasabah dengan cara menambah modal nasabah dengan pertimbangan nasabah memang membutuhkan tambahan dana dan usaha yang dibiayai memang masih layak