Pengertian Hukum __________________
Pengertian Hukum 1. MENURUT Dr. O. NOTOHAMIDJOJO, SH Hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis dan tidak tertulis, yang biasanya bersifat memaksa terhadap kelakuan manusia di dalam masyarakat, yang berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antar negara) dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata serta damai. 2. MENURUT H.M.N. PURWOSUTJIPTO, SH Hukum adalah keseluruhan Norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut
3. PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Pada dasarnya pemberian pengertian tentang hukum tidaklah begitu penting karena: Dengan memberikan suatu pengertian tentang hukum dapat menimbulkan kesan yang keliru terutama sekali bagi seorang yang baru belajar ilmu hukum, sehingga pada saat perkenalan pertama dengan hukum telah timbul suatu kesalah pahaman, sebab ide atau gambaran tentang hukum tidak Sama dengan kenyataan yang diharapkan. Dengan kata lain, hukum yang seharusnya berlaku tidak Sama dengan hukum yang senyatanya berlaku. b. Selain itu pendapat para ahli hukum mengenai pengertian hukum selalu berbeda-beda. Adanya perbedaan ini dapat kita pahami karena hukum itu mempunyai banyak segi dan bermacam-macam masalah sehingga tidak mungkin tercakup dalam suatu pengertian yang memuaskan.
Untuk lebih mudah memahami pengertian hukum, maka dipakai pendekatan tentang LINGKUP LAKU BERLAKUNYA HUKUM (J.H.A. LOGEMANN) 1. LINGKUP LAKU PRIBADI (PERSONENGEBIED) Mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum ) yang oleh kaedah hukum dibatasi. 2. LINGKUP LAKU MENURUT WAKTU (TIJDSGEBIED) Menunjukkan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum. 3. LINGKUP LAKU MENURUT WILAYAH (RUIMTEGEBIED) Berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang diberi batas-batas (dibatasi) oleh kaedah hukum. 4. LINGKUP LAKU MENURUT HAL IKHWAL Berkaitan dengan hal-hal apa saja yang menjadi obyek pengaturan dari suatu kaedah.
PENGERTIAN HUKUM YANG DIBERIKAN OLEH MASYARAKAT 1. Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan 2. Hukum sebagai Disiplin 3. Hukum sebagai Kaedah 4. Hukum sebagai Tata Hukum 5. Hukum sebagai Petugas (Hukum) 6. Hukum sebagai Keputusan Penguasa 7. Hukum sebagai Proses Pemerintahan 8. Hukum sebagai Peri Kelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai Jalinan Nilai-nilai
Tujuan Hukum Tujuan Pokok Hukum: Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan . Dengan tercapainya keketertiban dlm masy. Diharapkan kepentingan manusia terlindungi.Dalam mencapai tujuan itu hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antara perorangan dlm masy, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.
Macam Tujuan Hukum 1. Teori Etis: Tujuan Hukum semata-mata untuk mendapatkan keadilan; isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang adil atau tidak (Geny). Menurut Aristoteles: -Justitia distributive, orang mendapat keadilan berdasarkan latar belakangnya, mis: pendidikan, sifat, kekayaan dsb…oleh pembentuk UU. - Justitia Commutative, setiap oarng diperlakukan sama tanpa memperhatikan latar belakang…oleh Hakim.
2.Teori Utilitis Hukum Bertujuan memberikan kebahagiaan terbesar bagi jumlah terbanyak (Jeremy Bentham).
Teori Campuran Mochtar Kusumaatmadja: hukum adalah ketertiban yi tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya. Purnadi dan Soerjono Soekanto: kedamaian hidup antar pribadi dan ketenagan intern pribadi. Van Apeldoorn: mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Soebekti: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya.
Sumber Hukum A. Dalam arti materiil: tergantung pada faktor-faktor yg menentukan isi pembentukan hukum yi: - Struktur ekonomi dan kebutuhan geologi masyarakat spt: kekayaan alam, susunan geologi, perkembagan perusahaan dan pembagian kerja. - Kebiasaan yang membaku dan ditaati. - Hukum yang berlaku. - Tata Hukum negara lain. Keyakinan tentang agama dan kesusilaan. - Kesadaran hukum.
B. Dalam arti formil: tgt dg prosedur atau cara pembentukan. a. Formil tertulis yi UU, Hukum Traktat dan Putusan Hakim. b. Formil tidak tertulis UU dalam arti materiil: keputusan penguasa yang dilihat dari segi isinya mempunyai kekuatan mengikat umum. UU dalam arti formil: keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU. Traktat: perjanjian antar negara yang dituangkan dalam bentuk terttentu. Putusan hakim (Yurisprudensi)
Pembidangan Tata Hukum Hukum Negara (Tantra) a. Hukum Tata Tantra (HTN): formil dan materiil; b. Hukum Administrasi Tantra (HAN) formil dan materiil.
Hukum Perdata Materiil - Hukum Pribadi II. Hukum Perdata Hukum Perdata Materiil - Hukum Pribadi - Hukum Kekayaan : Hkm Benda Tetap (Agraria) & Hkm.Benda Lepas. - Hukum Perikatan: Hkm Perjanjian, Hkm Penyelewengan Pdt, & Hkm. Perikatan lainnya. - Hukum Keluarga; - Hukum Waris. b. Hukum Perdata Formil: HIR/RBG
III. Hukum Pidana Hukum Pidana Materiil : KUHPidana; Hukum Pidana Formil : KUHAP