Pengertian Hukum __________________.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
Advertisements

Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Mengapa Harus Ada Hukum?
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
Kelompok 3 Ani yuliani Devy riri yuliyani Fitri indriyani
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
Pengertian hukum,Sumber Hukum & Metode Penemuan Hukum
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
NORMA DALAM MASYARAKAT
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
PROBLEMATIKA HUKUM.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Hernawan Hadi.doc.2007 HUKUM DAGANG Oleh Hernawan Hadi,SH MH.
HUKUM BISNIS FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA Oleh:
TEORI HUKUM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
TUJUAN HUKUM PERTEMUAN - 05.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
HUKUM BISNIS FAKULTAS TEKNIK JURUSAN TEKNIK INDUSTRI UK. MARANATHA
TEORI HUKUM.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
Sumber-sumber hukum PTUN
MANUSIA DAN HUKUM.
Dr. Utary Maharany B., SH.,M.Hum FAKULTAS HUKUM UMA 2016
hukum administrasi (negara)
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
PENGERTIAN HUKUM Manusia adalah mahluk sosial. Di mana ada masyarakat, di sana ada hukum (Ibi Ius Ubi Societas) Hukum : Aturan-aturan perilaku yang dapat.
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
S U M B E R H U K U M.
I.PENGERTIAN HUKUM A.DRS.E.UTRECHT,SH
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
KELOMPOK 1 IMA NUR CHASANAH A HENI PRINGGADINI A MARTIN SUTHA INDRA K. A MYSHELL NURAINI A ENI KOMARIYATUN A
PEMBIDANGAN HUKUM.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
Tujuan dan Fungsi Hukum
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Masyarakat, Norma dan Hukum
Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SUDARSONO, SH, MM Nomor ID
SISTEM HUKUM.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
ETIKA PROFESI.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Dr. Lindawaty S. Sewu, SH., M. Hum.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

Pengertian Hukum __________________

Pengertian Hukum 1. MENURUT Dr. O. NOTOHAMIDJOJO, SH Hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis dan tidak tertulis, yang biasanya bersifat memaksa terhadap kelakuan manusia di dalam masyarakat, yang berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antar negara) dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata serta damai. 2. MENURUT H.M.N. PURWOSUTJIPTO, SH Hukum adalah keseluruhan Norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut

3. PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Pada dasarnya pemberian pengertian tentang hukum tidaklah begitu penting karena: Dengan memberikan suatu pengertian tentang hukum dapat menimbulkan kesan yang keliru terutama sekali bagi seorang yang baru belajar ilmu hukum, sehingga pada saat perkenalan pertama dengan hukum telah timbul suatu kesalah pahaman, sebab ide atau gambaran tentang hukum tidak Sama dengan kenyataan yang diharapkan. Dengan kata lain, hukum yang seharusnya berlaku tidak Sama dengan hukum yang senyatanya berlaku. b. Selain itu pendapat para ahli hukum mengenai pengertian hukum selalu berbeda-beda. Adanya perbedaan ini dapat kita pahami karena hukum itu mempunyai banyak segi dan bermacam-macam masalah sehingga tidak mungkin tercakup dalam suatu pengertian yang memuaskan.

Untuk lebih mudah memahami pengertian hukum, maka dipakai pendekatan tentang LINGKUP LAKU BERLAKUNYA HUKUM (J.H.A. LOGEMANN) 1. LINGKUP LAKU PRIBADI (PERSONENGEBIED) Mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum ) yang oleh kaedah hukum dibatasi. 2. LINGKUP LAKU MENURUT WAKTU (TIJDSGEBIED) Menunjukkan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum. 3. LINGKUP LAKU MENURUT WILAYAH (RUIMTEGEBIED) Berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang diberi batas-batas (dibatasi) oleh kaedah hukum. 4. LINGKUP LAKU MENURUT HAL IKHWAL Berkaitan dengan hal-hal apa saja yang menjadi obyek pengaturan dari suatu kaedah.

PENGERTIAN HUKUM YANG DIBERIKAN OLEH MASYARAKAT 1. Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan 2. Hukum sebagai Disiplin 3. Hukum sebagai Kaedah 4. Hukum sebagai Tata Hukum 5. Hukum sebagai Petugas (Hukum) 6. Hukum sebagai Keputusan Penguasa 7. Hukum sebagai Proses Pemerintahan 8. Hukum sebagai Peri Kelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai Jalinan Nilai-nilai

Tujuan Hukum Tujuan Pokok Hukum: Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan . Dengan tercapainya keketertiban dlm masy. Diharapkan kepentingan manusia terlindungi.Dalam mencapai tujuan itu hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antara perorangan dlm masy, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.

Macam Tujuan Hukum 1. Teori Etis: Tujuan Hukum semata-mata untuk mendapatkan keadilan; isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang adil atau tidak (Geny). Menurut Aristoteles: -Justitia distributive, orang mendapat keadilan berdasarkan latar belakangnya, mis: pendidikan, sifat, kekayaan dsb…oleh pembentuk UU. - Justitia Commutative, setiap oarng diperlakukan sama tanpa memperhatikan latar belakang…oleh Hakim.

2.Teori Utilitis Hukum Bertujuan memberikan kebahagiaan terbesar bagi jumlah terbanyak (Jeremy Bentham).

Teori Campuran Mochtar Kusumaatmadja: hukum adalah ketertiban yi tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya. Purnadi dan Soerjono Soekanto: kedamaian hidup antar pribadi dan ketenagan intern pribadi. Van Apeldoorn: mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Soebekti: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya.

Sumber Hukum A. Dalam arti materiil: tergantung pada faktor-faktor yg menentukan isi pembentukan hukum yi: - Struktur ekonomi dan kebutuhan geologi masyarakat spt: kekayaan alam, susunan geologi, perkembagan perusahaan dan pembagian kerja. - Kebiasaan yang membaku dan ditaati. - Hukum yang berlaku. - Tata Hukum negara lain. Keyakinan tentang agama dan kesusilaan. - Kesadaran hukum.

B. Dalam arti formil: tgt dg prosedur atau cara pembentukan. a. Formil tertulis yi UU, Hukum Traktat dan Putusan Hakim. b. Formil tidak tertulis UU dalam arti materiil: keputusan penguasa yang dilihat dari segi isinya mempunyai kekuatan mengikat umum. UU dalam arti formil: keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU. Traktat: perjanjian antar negara yang dituangkan dalam bentuk terttentu. Putusan hakim (Yurisprudensi)

Pembidangan Tata Hukum Hukum Negara (Tantra) a. Hukum Tata Tantra (HTN): formil dan materiil; b. Hukum Administrasi Tantra (HAN) formil dan materiil.

Hukum Perdata Materiil - Hukum Pribadi II. Hukum Perdata Hukum Perdata Materiil - Hukum Pribadi - Hukum Kekayaan : Hkm Benda Tetap (Agraria) & Hkm.Benda Lepas. - Hukum Perikatan: Hkm Perjanjian, Hkm Penyelewengan Pdt, & Hkm. Perikatan lainnya. - Hukum Keluarga; - Hukum Waris. b. Hukum Perdata Formil: HIR/RBG

III. Hukum Pidana Hukum Pidana Materiil : KUHPidana; Hukum Pidana Formil : KUHAP