SHU & LAPORAN KEUANGAN Pertemuan 10

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMODALAN KOPERASI Modal koperasi terdiri dari: modal sendiri
Advertisements

BAB 5. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
SISA HASIL USAHA (SHU) Pengertian
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Sisa Hasil Usaha (SHU) Rita Tri Yusnita.
KOPERASI.
Analisis Laporan Keuangan: Pendahuluan
Laporan Keuangan Ir. Budi Purwanto, M.E..
PEMBELANJAAN KOPERASI
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
Mengelola Akuntansi Modal Koperasi
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
EKUITAS DAN SHU KOPERASI
BAB 8 KOPERASI SERBA USAHA
VI. KINERJA KEBERHASILAN BADAN USAHA KOPERASI
Bab 3 Persamaan Akuntansi, Akun/perkiraan, dan Jurnal
ANALISIS CARA PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI PRODUSEN Koperasi Produsen adalah koperasi yg membeli bahan baku, mengolahnya hingga mnjd produk jadi yg siap pakai, dan menjualnya kpd konsumen.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 04/Per/M.KUKM/VII/2012 IAI Wilayah JawaBarat Syafrizal Ikram,SE.,M.Si,Ak,CA.
Universitas Jember Fakultas Ekonomi IESP Ekonomi KOPERASI
XI. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU : Adalah merupakan pendapatan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Pendahuluan Setiap usaha, baik yang bertujuan mencari laba maupun tidak, pasti bu- tuh informasi (kualitatif ataupun kuantitatif) dalam mengambil keputusan.
Pendahuluan Setiap usaha, baik yang bertujuan mencari laba maupun tidak, pasti bu- tuh informasi (kualitatif ataupun kuantitatif) dalam mengambil keputusan.
PERHITUNGAN SHU.
Endang Wahyuningsih hp: blog:
Laporan Keuangan.
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
SHU & LAPORAN KEUANGAN Pertemuan 10
Pertemuan 04 Sumber Modal Koperasi
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KOPERASI KONSUMEN Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa. Koperasi konsumen berfungsi.
MENGENAL KOPERASI Oleh Livson Zulkah.
MANAJEMEN PEMBELANJAAN (PERMODALAN) KOPERASI
KOPERASI KONSUMEN Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa. Koperasi konsumen berfungsi.
EKUITAS DAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
Akun/Perkiraan dan Transaksi Perusahaan
Koperasi simpan pinjam
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
Bab 10 KOPERASI SERBA USAHA.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PENDIDIKAN AKUNTANSI
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
5/19/2018 PENGELOLAAN BISNIS DARI ASPEK KEUANGAN.
PENGANTAR PERKOPERASIAN
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
“ KOPERASI “ Pertemuan keduabelas Pengelolaan Koperasi Sekolah.
ANALISIS LAPORAN KEUANGAN (A L K ) ANDEWI ROKHMAWATI
ANALISIS LAPORAN KEUANGAN (A L K ) OLEH WAHYUDIN
Soal koperasi dan pengelolaan koperasi
Koperasi Indonesia 8.
XI. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU : Adalah merupakan pendapatan
BAB 8 KOPERASI SERBA USAHA
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen Koperasi.
Sesi : 3.
Bagian 2 MANAJEMEN KEUANGAN.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Administrasi dan Pelaporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Bab 5 Akuntansi Koperasi Konsumen
SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
HAKEKAT USAHA KOPERASI
BAB 5. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
Analisis Laporan Keuangan
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
MATERI PELATIHAN DIKLAT KOPERASI LKM PMK DKI LAPORAN KEUANGAN KOP. LKM PMK Oleh : Nur Juli Zar (Islamic Micro Finance Spesialist & Founder BMT Cengkareng.
Transcript presentasi:

SHU & LAPORAN KEUANGAN Pertemuan 10 Mulyati, S.E., M.T.I

S I S A H A S I L U S A H A PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR RUMUS PEMBAGIAN SHU PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

PENGERTIAN SHU Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 : Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU….. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

SHU…. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR Penghitungan SHU anggota dpt dilakukan bila informasi dasar berikut diketahui : SHU Total Koperasi pada satu tahun buku Bagian (persentase) SHU anggota Total simpanan seluruh anggota Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota Jumlah simpanan per anggota Omzet atau volume usaha per anggota Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax) Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata- mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Pembagian SHU…. Cadangan Koperasi 40%, Jasa Anggota 40%, Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan Koperasi 40%, Jasa Anggota 40%, Dana pengurus 5%, Dana Karyawan 5%, Dana Pendidikan 5%, Dana Sosial 5%, Dana Pembangunan Lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota SHUA = JUA + JMA Di mana : SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota JUA = Jasa Usaha Anggota JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA ----- ----- VUK TMS

Dimana : SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota JUA : Jasa Usaha Anggota JMA : Jasa Modal Anggota VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota) UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi) Sa : Jumlah simpanan anggota TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. SHU yang bukan berasal dari anggota, dijadikan sebagai cadangan Bila SHU ini cukup besar, RAT dapat membaginya asal tdk membebani likuiditas. Pada koperasi yg pembukuannya sdh baik, ada pemisahan antara SHU dari anggota dan non-anggota

Prinsip… 2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. Perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal & jasa transaksi yg dilakukan dg koperasi Misal : Jasa modal 30% dan transaksi usaha 70% Belum ada formula yang baku, namun bisa dilihat berdsrkan struktur permodalan koperasi. Bila modal sendiri sebgn besar dari simpanan anggota, maka proporsi utk jasa modal disarankan utk diperbesar namun tdk lebih dari 50% (krn dari usaha lebih diutamakan).

Prinsip….. 3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. Tujuannya sebagai proses pembelajaran bagi anggota dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.

Prinsip…. SHU anggota dibayar secara tunai Untuk membuktikan koperasi sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh Perhitungan SHU…

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SELAIN MERUPAKAN BAGIAN DARI SISTEM PELAPORAN KEUANGAN KOPERASI, JUGA MERUPAKAN BAGIAN DARI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS TENTANG TATA KEHIDUPAN KOPERASI SEKALIGUS DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI SALAH SATU ALAT EVALUASI KEMAJUAN KOPERASI.

Penggunaan Utama Laporan Keuangan Koperasi Para anggota koperasi Pejabat koperasi Calon anggota koperasi Bank Kreditur Kantor pajak.

Tujuan atau Kepentingan Pemakai Terhadap Laporan Keuangan Koperasi Menilai pertanggungjawaban pengurus Menilai prestasi pengurus Menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya Menilai kondisi keuangan koperasi (rentabilitas/profitabilitas, likuiditas, dan solvabilitas). Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi.

Tujuan Laporan Keuangan Menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan lainnya. Informasi yang diperlukan al : Sumber daya ekonomis yg dimiliki koperasi Kewajiban yang harus dipenuhi koperasi Kekayaan bersih yg dimiliki anggota dan koperasi Transaksi, kejadian, dan keadaan yg terjadi dlm suatu periode yg mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban dan kekayaan bersih koperasi Sumber dan penggunaan dana serta informasi2 lain yg mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas.

Lap Keu Koperasi Memiliki Karakteristik Tersendiri Lapkeu merupakan bagian dari pertanggungjawaban pengurus kpd para anggota dalam RAT. Lapkeu biasanya meliputi : necara/laporan posisi keu, laporan SHU, dan lap arus kas yang penyajiannya secara komparatif Lapkeu harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus koperasi Laporan Laba-Rugi menyajikan hasil akhir yang disebut SHU.