ALIRAN PENEMUAN HUKUM 1. Bertolak pada dua aspek, yaitu aspek historis dan aspek sumber hukum, dan sangat erat kaitannya dengan sejarah hukum. 2. Diawali dengan aliran hukum kebiasaan, legisme, sampai dengan penemuan hukum yang modern.
TIMBULNYA ALIRAN PENEMUAN HUKUM 1. Merupakan bukti bahwa hukum itu dinamis. 2. Tidak bisa digunakan secara rigid/kaku. 3. Bersifat untuk mengisi kevakuman hukum dan melengkapi sistem hukum yang sudah ada. 4. Mampu menjadi legal problem solving dalam mengatasi masalah hukum di masyarakat.
ALIRAN PENEMUAN HUKUM Von Savigny: Aliran penemuan hukum sangat dipengaruhi oleh karakteristiknya masing masing, dan karakteristik itulah yang menentukan sifat yang khas dari masing masing aliran
Aliran Radikal terhadap Legisme Sbl th 1800 Aliran Hk kebiasaan Sangat beraneka ragam Kurang menjamin kepastian hukum Reaksi terhadap hukum kebiasaan Muncul gerakan kodifikasi Aliran Legisme UU satu satunya sumber hukum PERKEMBANGANALIRAN HUKUM La bouche de la loi Hakim sebagai subsumtie Tokoh tokohnya adalah Mountesque Robblespleme Fennet J. Rousseau Aliran Radikal terhadap Legisme
UU tidak mungkin lengkap dan tuntas Reaksi thd Legisme Madzab Historis UU tidak mampu pecahkan problem masyarakat Begriffsjurisprudenz (Rudolf Van Jhering) Terdapat Recht Vacuum Interesssen jurisprudenz Socidogische Rechtscule (Hamaker, Hymans) Muncul Aliran Freirechtbewegung (Kantoro Wics) Open System Van Het Recht (Paul Scholten) Penemuan Hukum Modern (Problem Oriented) Aliran Studi hukum Krisis (Criical Legel Study)
ALIRAN PENEMUAN HUKUM Aliran Legisme Penemuan Historis Hukum Begriffsjurisprudenz Interessenjurisprudenz Freirechtbewegung
ALIRAN LEGISME Berpandangan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah UU. UU sudah dianggap lengkap dan jelas mengatur semua persoalan hukum. Hakim tidak boleh berbuat selain menerapkan UU. Hakim sekedar corong UU atau La bouche de la loi. Hakim hanya sebagai subsumtic automatic.
ALIRAN LEGISME Aliran ini lahir sbg reaksi atas ketidak seragaman hukum kebiasaan pada abad 19 dengan jalan kodifikasi dengan menuangkan hukum secara lengkap dan sistematis dalam kitab UU. Aliran ini menegaskan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah UU, yang dianggap cukup jelas dan lengkap yang berisi semua jawaban terhadap persoalan hukum sehingga hakim hanyalah berkewajiban menerapkan peraturan hukum pada peristiwa konkrit dengan bantuan penafsiran gramatikal.
MAHZAB HISTORIS Pada abad ke-20 disadari bahwa UU tidak lengkap, nilai-nilai yang dituangkan tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat; Kalau kondisi seperti ini dipertahankan maka akan terjadi kekosongan hukum; Von Savigny mempelopori Mazhab Historis. Inti pandangannya adalah: ”Hukum tumbuh dari kesadaran hukum bangsa di suatu tempat dan pada waktu tertentu”.
MAHZAB HISTORIS 1. Hukum itu ditentukan secara historis 2. Hukum itu tumbuh dari kesadaran hukum bangsa di suatu tempat dan waktu tertentu. 3. Peraturan hukum merupakan pencerminan keyakinan hukum dan praktek-praktek yg terdapat dalam kehidupan bersama. 4. Hukum kebiasaan sebagai sumber hukum. 5. Dalam mengkodifikasi hukum harus mengadakan penelitian secara mendalam
BEGRIFJURISPRUDENZ Ketidakmampuan legislator meremajakan UU pada waktunya merupakan alasan dasar untuk memberi peran yang lebih aktif kepada hakim untuk menyesuaikan UU pada keadaan yang baru. Dalam posisi seperti ini jurisprudensi mulai memperoleh peranan sebagai sumber hukum. Dalam abad 19 lahirlah aliran yang dipelopori oleh Rudolf von Jhering yang menekankan pada sistematik hukum.
BEGRIFJURISPRUDENZ Yang ideal adalah apabila sistem yang ada berbentuk suatu piramida, yang mana dipuncak piramida terletak asas utama, dan dari puncak piramida dibuatlah pengertian-pengertia baru (Begriff) dan selanjutnya dikembangkan sistem asas-asas dan pengertian-pengertian umum yg digunakan untuk mengkaji undang-udang.
BEGRIFJURISPRUDENZ CIRI KHAS ALIRAN INI ADALAH Lebih memberikan kebebasan kepada hakim tinimbang aliran legisme. Hakim tidak perlu terikat pada bunyi UU, dia dapat mengambil argumentasinya dari peraturan-peraturan yang tersirat dalam UU.
INTERESSENJURISPRUDENZ Hukum merupakan resultan pertentangan kepentingan yg berlawanan & berbenturan satu sama lain. Peraturan hukum tidak boleh dilihat oleh hakim sebagai formil logika belaka, tetapi harus dinilai dari tujuannya. Sistematisasi tidak boleh dibesar-besarkan, sehingga harus mengarah pada tujuan yang terdapat di belakang sistem dan merealisasi “ide keadilan dan kesusilaan yg tidak mengenal waktu”.
Tujuan hukum pada dasarnya adalah untuk melindungi pemenuhan kepentingan atau kebutuhan hidup yang nyata. Hakim harus menyesuaikan dengan ukuran nilai kepentingan yg dimaksudkan oleh pembentuk UU.
INTEREESENJURISPRUDENZ Aliran ini sebagai reaksi terhadap aliran Begriffjurisprudenz. Lebih menitikberatkan kepada kepentingan-kepentingan (interessen) yang difiksikan. Oleh karena itu aliran ini dinamai dengan “Interesenjurisprudenz” yang mengalami masa kejayaan pada awal abad 20 di Jerman.
SOSIOLOGISCHERECHTSCHULE Dalam penemuan hukum hakim harus menggali kebiasaan kebiasaan yang terjadi dalam masyarakat. Putusan hakim seyogyanya sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hakim dalam mendakwa harus berdasarkan UU, namun putusannya harus mencerminkan adanya keadilan, kemafaatan dan kepastian hukum.
FREIREICHBEWEGUNG Reaksi yang tajam terhadap aliran Legisme baru muncul pada sekitar tahun 1900 di Jerman; Reaksi ini dimulai oleh Kantorowics dengan nama samaran Gnaeus Flavius. Aliran ini menantang keras pendapat yang menyatakan bahwa kodifikasi itu lengkap dan hakim dalam proses penemuan hukum tidak memiliki sumbangan kreatif.
FREIREICHBEWEGUNG Kodifikasi itu tidak mungkin lengkap, tidak seluruh hukum terdapat dalam UU, karena disamping UU masih terdapat sumber-sumber lain untuk menemukan hukumnya. Tiap pemikiran yg melihat hakim sebagai subsumptie automaat dianggap sebagai sesuatu yg tidak nyata. Peran UU adalah subordinatie, yaitu UU bukanlah tujuan bagi hakim, tetapi sekedar sebagai sarana.
FREIREICHBEWEGUNG Menurut aliran ini hakim memang harus menghormati UU, tetapi ia dapat tidak hanya sekedar tunduk dan mengikuti UU, melainkan menggunakan UU sebagai sarana untuk menemukan pemecahan peristiwa konkrit yang dapat diterima. Dapat diterima karena pemecahan yang diketemukan dapat menjadi pedoman bagi peristiwa konkrit serupa lainnya. Di sini hakim tidak berperan sebagai penafsir UU, tetapi sebagai pencipta hukum.
Open system Van Het Recht UU dapat saja diubah maknanya, meskipun tidak diubah kata-katanya untuk menyesuaikan dengan fakta yang konkret . Sistem hukum itu merupakan suatu sistem yang terbuka yang tidak selalu memandang ke belakang, akan tetapi juga memandang ke depan. Keadilan hukum itu hakikatnya adalah merupakan konsekwensi logis yang harus diciptakan di tengah tengah masyarakat
PENEMUAN HUKUM MODERN Positivisme UU/legisme sebagai model subsumptie automaat tidaklah dapat dipertahankan. Yang menjadi titik tolak bukan pada sistem per-undang–undangan tetapi masalah kemasyarakatan konkret yg harus dipecahkan. Tujuan pembentuk UU dapat digeser, dikoreksi, tetapi tidak boleh diabaikan. Penemuan hukum modern berpendirian bahwa atas satu pertanyaan hukum dapat dipertahankan pelbagai jawaban dalam sistem yg sama.
5. Aliran ini menolak perbedaan antara teori dan praktek dan juga menolak adanya perbedaan antara fakta (fact) dan nilai (value) yang merupakan karakteristik dari faham liberal. 6. Aliran ini menolak teori murni tapi lebih menekankan pada teori yang memiliki daya pengaruh terhadap transformasi sosial yang praktis.
CRITICAL LEGAL STUDIES Mengkrtitik hukum yang berlaku karena memihak pada politik. Mengkritik hukum karena sarat dengan kepentingan ideologi tertentu. Mempunyai komitmen yang besar terhadap kebebasan individual dengan batasan batasan tertentu. Kurang mempercayai bentuk-bentuk kebenaran yang abstrak dan pengetahuan yang benar-benar obyektif. Naturalisme: Paham tentang keteraturan dari peristiwa alam, yang menisbikan penjelasan kodrati. Mekanisme: Paham yang mengatakan bahwa semua gejala alam dapat dijelaskan secara mekanikal-determinisme seperti layaknya mesin (sistem mekanistis).