Etika Profesi Bidan By : Dhona, SH.,M.Kes Sistematika Etika Pengertian Etika, Etiket, Moral & hukum Sistematika Etika Fungsi Etika& Moralitas dalam Pely Keb Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab Kode Etik Profesi Bidan By : Dhona, SH.,M.Kes
PENGERTIAN ETIKA, ETIKET, MORAL DAN HUKUM PENGERTIAN ETIKA YAITU : Sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia baik secara pribadi maupun secara kelompok
(Dalam kamus besar Bahasa Indonesia Yg Lama (Poerwadarminta) Etika tidak bermaksud untuk membuat orang begitu sesuai dengan moralitas begitu saja Individu sadar secara kritis dan rasional dalam melakukan tindakan (Dalam kamus besar Bahasa Indonesia Yg Lama (Poerwadarminta) Etika Yaitu ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral) 3
(Dalam kamus besar Bahasa Indonesia Yg Baru (Depdikbud, 1998) Etika disini dijelaskan dengan membedakan 3 arti : 1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) 2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak 3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat 4
Lanjutan…. Etika berasal dari Bahasa Yunani dari kata Ethos yang berarti kebiasaan-kebiasaan atau tingkah laku manusia Dalam Bahasa Inggris disebut Ethis yang mempunyai pengertian sebagai ukuran tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat, yang harus dilaksanakan oleh manusia sesuai dengan moral pada umumnya. 5
Menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan manusia ETIKET Menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan manusia Hanya berlaku dalam pergaulan Bersifat relatif Hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja, sedang etika menyangkut manusia dari segi dalam 6
MORAL Yaitu nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sistem nilai tentang bagaimana kita harus hidup secara baik sebagai manusia Sistem nilai terkandung dalam ajaran berbentuk petuah-petuah, nasihat, wejangan peraturan, perintah & semacamnya yang diwariskan secara turun temurun melalui agama atau kebudayaan ttt ttg bagaimana manusia harus hidup secara baik agar benar-benar menjadi manusia yang baik 7
Moralitas ad/ tradisi kepercayaan dalam agama atau kebudayaan tentang perilaku yang baik dan yang buruk. Moralitas memberi manusia aturan atau petunjuk konkret tentang bagaimana harus hidup.
KEGUNAAN ETIKA Membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak tepat dalam menjalani hidup Membantu mengambil keputusan tentang tindakan apa yang kita lakukan
ETIKA DAN MORALITAS PERSAMAAN : Ke-2 nya mempunyai fungsi yang sama yaitu : Bagaimana dan kemana kita harus melangkah dalam hidup. PERBEDAANNYA : Etika : “Apakah saya harus melangkah dengan cara itu? Dan “Mengapa harus dengan cara itu” Moralitas : “Inilah caranya Anda harus melangkah”
HUKUM Ad/ himpunan peraturan yang bersifat memaksa, berisi perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, guna mengatur tata tertib masyarakat
Hukum berhubungan erat dengan moral, hukum tidak berarti kalau tidak dijiwai oleh moralitas, sebaliknya moral hanya sebatas hal yg abstrak saja tanpa adanya hukum. Supaya prinsip etis ini berlaku di masyarakat maka harus diatur dengan hukum HUKUM Ditulis sistematis, disusun dalam kitab UU, mempunyai kepastian lebih besar & bersifat obyektif Hukum membatasi pd tingkah laku lahiriah saja & hukum meminta legalitas Bersifat memaksa & mempunyai sangsi Didasarkan atas kehendak masy & negara, masy & negara dapat merubah hukum, hukum tidak menilai moral MORAL Bersifat subyektif, tidak tertulis & mempunyai ketidakpastian lebih besar Menyangkut sikap batin seseorang Tidak bersifat memaksa, sanksi moral, hati nurani tidak tenang, sanksi dari Tuhan Didasarkan pd norma moral yg melebihi masy & negara & tidak dapat dirubah. Moral menilai hukum
PRINSIP ETIKA & MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN Sikap etis profesional bidan akan mewarnai setiap langkah bidan, termasuk mengambil keputusan dalam merespon situasi yg muncul pada asuhan kebidanan Pemahaman tentang etika & moral menjadi bagian yg fundamental & sangat penting dalam asuhan kebidanan, dengan senantiasa menghormati nilai2 pasien Etik merupakan suatu pertimbangan yg sistematis tentang perilaku benar atau salah, kebajikan atau kejahatan yg berhubungan dengan perilaku
Lanjutan…… Etika berfokus pada prinsip & konsep yg membimbing manusia berfikir & bertindak dalam kehidupannya dilandasi nilai2 yg dianutnya Klarifikasi nilai (Values) merupakan suatu proses dimana seseorang dapat mengerti sistem nilai2 yg ada pada dirinya Merupakan proses yg memungkinkan seseorang menemukan sistem perilakunya sendiri melalui perasaan & analisis yg dipilihnya
SISTEMATIKA ETIKA ETIKA UMUM : MEMPERTANYAKAN PRINSIP-PRINSIP YANG BERLAKU BAGI SETIAP TINDAKAN MANUSIA 15
ETIKA KHUSUS : MEMBAHAS PRINSIP-PRINSIP ITU DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PELBAGAI ASPEK KEHIDUPAN MANUSIA. ETIKA KHUSUS DIBAGI MENJADI ETIKA INDIVIDUAL YANG MEMBAHAS KEWAJIBAN MANUSIA TERHADAP DIRI SENDIRI DAN ETIKA SOSIAL YANG MEMBAHAS TENTANG KEWAJIBAN MANUSIA TERHADAP MANUSIA LAIN DALAM HIDUP MASYARAKAT YANG MERUPAKAN SUATU BAGIAN TERBESAR DARI ETIKA KHUSUS. 16
Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya bidan dan klien Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan / membahayakan orang lain Menjaga privacy setiap individu Mengatur manusia untuk berbuat adil & bijaksana sesuai dengan porsinya Dengan etik kita mengetahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya Fungsi Etika dan Moralitas Dalam Pelayanan Kebidanan
Lanjutan,,,,,,,, Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah Menghasilkan tindakan yang benar Mendapatkan informasi tentang hal yg sebenarnya Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yg berlaku pd umumnya Berhubungan dengan pengaturan hal2 yg bersifat abstrak Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masy maupun tata cara di dalam organisasi profesi Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi
HAK, KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB HAK dan KEWAJIBAN ad/ hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yg diterimanya. Hak berhubungan dengan individu, yaitu pasien sedangkan bidan mempunyai kawajiban/keharusan untuk pasien. HAK ad/ sesuatu yg diterima oleh pasien, KEWAJIBAN ad/ sesuatu suatu yg diberikan oleh bidan begitu sebaliknya.
Hak pasien ad/ hak2 pribadi yg dimiliki manusia sebagai pasien Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib & peraturan yg berlaku di RS atau institusi pely kesh Pasien berhak atas pely yg manusiawi, adil dan jujur Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi Pasien berhak memilih bidan yg akan menolongnya sesuai dengan keinginannya Pasien berhak mendapatkan informasi yg meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yg baru dilahirkan
LANJUTAN,,,,,,,, Pasien berhak memdapatkan pendampingan suami a/ kelg selama proses persalinan berlangsung Pasien berhak memilih dokter & kelas perawatan sesuai dengan keinginannya & sesuai dengan peraturan yg berlaku di RS Pasien berhak dirawat oleh dokter yg secara bebas menentukan pendapat kritis & pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar Pasien berhak meminta konsultasi kpd dokter lain yg terdaftar di RS tersebut (second opinion) terhadap penyakit yg dideritanya sepengetahuan dokter yg merawat
LANJUTAN,,,,,, Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yg diderita termasuk data2 medisnya Pasien berhak mendapatkan informasi yg meliputi : a. Penyakit yg di derita b. Tindakan kebidanan yg akan dilakukan c. Alternatif terapi lainnya d. Prognosisnya e. Perkiraan biaya pengobatan Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yg akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yg dideritanya
LANJUTAN,,,,,, Pasien berhak menolak tindakan yg hendak dilakukan terhadap dirinya & mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesudah memperoleh informasi yg jelas tentang penyakitnya Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yg dianutnya selama hal itu tidak menganggu pasien lainnya Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus malpraktek
Pasien & kelg nya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan & tata tertib RS atau institusi pely kesh Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yg merawatnya Pasien & atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pely rumah sakit atau institusi pely kesh, dokter, bidan & perawat Pasien & atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal2 yg selalu disepakati/perjanjian yg telah dibuatnya KEWAJIBAN PASIEN
HAK BIDAN Bidan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pely kesh Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien & kelg yg bertentangan dengan peraturan perundangan & kode etik profesi Bidan berhak atas privasi & menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, kelg maupun profesi lain Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yg sesuai Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yg sesuai
KEWAJIBAN BIDAN Bidan wajib mematuhi peraturan RS sesuai dengan hub hukum antara bidan tsb dengan RS bersalin & sarana pely dimana ia bekerja Bidan wajib memberikan pely asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak2 pasien Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yg mempunyai kemampuan & keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau kelg nya Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yg diketahuinya tentang seorang pasien Bidan wajib memberikan informasi yg akurat tentang tindakan yg akan dilakukan serta risiko yg mungkin dapat timbul
Lanjutan KEWAJIBAN BIDAN Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yg akan dilakukan Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yg diberikan Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain & pihak yg terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan
KODE ETIK PROFESI BIDAN
KODE ETIK KEBIDANAN Merupakan ciri profesi yg bersumber dari nilai2 internal & eksternal dari suatu disiplin ilmu & merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yg memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian kepada profesinya baik yg berhubungan dengan klien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri. Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yg menuntut bidan melaksanakan praktik kebidanan baik yg berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya.
DASAR PEMBENTUKAN KODE ETIK BIDAN Kode etik bidan pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional IBI X Tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan sebagai pedoman dalam berperilaku, disusun berdasarkan pada penekanan keselamatan klien
Kode etik bidan berisi tujuh bab & dibedakan menjadi beberapa bagian, antara lain :
KODE ETIK BIDAN BAB II KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP TUGASNYA BAB IV KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT BAB II KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP TUGASNYA BAB III KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT & TENAGA KESEHATAN BAB IV KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA BAB V KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI BAB VI KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH, NUSA BANGSA, & TANAH AIR BAB VII PENUTUP