DALIL-DALIL SYARA’ (Sumber-Sumber Hukum Islam) Oleh : Muhammad Riza Rosadi
PENDAHULUAN Pembahasan masalah dalil Syara’ adalah termasuk masalah ushul (pokok) agama Karenanya penetapan sumbernya harus pasti (QS. Al-Isra’ : 36 & Yunus : 36)
SUMBER HUKUM ISLAM Yang memenuhi kriteria tersebut adalah : Al-Qur’an As-Sunnah Ijma Shahabat Qiyas
AL-QUR’AN Al-Qur’an adalah Kalam Allah yang difirmankan melalui malaikat Jibril kepada Rasulullah saw, yang berfungsi : (1) Jadi hujjah kerasulan, (2) Pedoman hidup manusia, (3) Ibadah bagi pembacanya. Kehujjahannya : (1) Bahasa Arab Qs Al-Isra’ : 88 & Al-Baqarah : 23; (2) Isi kandungannya Qs Al Fath : 27 & Ar-Ruum : 1-7; (3) Sejarah terdahulu dan kesesuaiannya dengan IPTEK dll
AS-SUNNAH As-Sunnah adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (ketetapan, persetujuan, diamnya) Rasulullah saw terhadap suatu perbuatan perbuatan seorang shahabat yang diketahuinya. Kehujjahannya : merupakan wahyu Allah SWT (Qs. An-Najm : 3-4, An-An’am : 50)
AS-SUNNAH Fungsi As-Sunnah terhadap Al-Qur’an : Menguraikan Kemujmalan (keglobalan) Al-Qur’an Pengkhususan keumuman Al-Qur’an Taqyid (Pensyaratan) terhadap ayat Al-Qur’an yang Mutlak Pelengkap keterangan sebagian hukum-hukum Al-Qur’an Menetapkan hukum-hukum baru
IJMA SHAHABAT Ijma adalah kesepakatan terhadap suatu hukum bahwa hal itu merupakan hukum syara’ Ijma yang bisa diterima hanyalah Ijma Shahabat Contoh Ijma : Pengumpulan Al-Qur’an, Keharusan adanya khalifah dll.
QIYAS Qiyas berarti menyamakan suatu kejadian yang tidak ada nashnya, dengan suatu kejadian yang sudah ada nash/hukumnya karena disebabkan adanya kesamaan illat (sebab) hukumnya Kehujjahannya karena dasar pengambilan illat-nya adalah dalil-dalil syara’ yakni Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma Shahabat Contoh Qiyas : Larangan jual-beli pada saat adzan Jum’at (QS Al-Jumu’ah : 9)