PEMELIHARAAN Pemeliharaan : Pemeliharaan (maintenance) karyawan harus mendapat perhatian dari manajer karena jika tidak diperhatikan Semangat kerja, sikap, dan loyalitas karyawan akan menurun, sehingga pengadaan, pengembangan, kompensasi dan pengintegrasian dan biaya yg besar kurang berarti menunjang tercapainya tujuan perusahaan. Pemeliharaan : Adalah usaha untuk mempertahankan dan atau meningkatkan kondisi fisik, mental, dan sikap kryawan, agar mereka tetap loyal dan bekerja produktif untuk menunjang tercapainya tujuan perushaan
Tujuan Pemeliharaan : 3. Memilih karyawan yg qualified 1. Untuk meningkatkan produktivitas kerja karyawan 2. Meningkatkan disiplin dan menurunkan absensi karyawan 3. Memilih karyawan yg qualified 4. Meningkatkan loyalitas karyawan dan menurunkan turnover karyawan 5. Memberikan ketenangan, keamanan, dan kesehatan karyawan 6. Meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya 7. Memperbaiki kondisi fisik, mental dan sikap karyawan 8. Mengurangi konflik serta menciptakan suasana yg harmonis 9. Mengefektifkan pengadaan karyawan
Metode-metode Pemeliharaan : 1. Komunikasi 2. Insentif 3. Kesejahteraan karyawan 4. Kesadaran dan keselamatan kerja 5. Hubungan industrial Pancasila
Pengertian dan Program Kesejahteraan : Kesejahteraan karyawan adalah balas jasa pelengkap (material dan nonmaterial) yg dibarikan berdasarkan kebijaksanaan. Tujuannya untuk mempertahankan dan memperbaiki kondisi pisik dan mental karyawan agar produktivitas kerjanya meningkat
Persamaannya : Persamaan dan perbedaan antara kompensasi langsung (gaji/upah) dengan kesejahteraan karyawan (kompensasi tidak langsung) : Persamaannya : Gaji/upah (kompensasi langsung) dan kesejahteraan karyawan (kompensasi tidak langsung adalah sama-sama merupakan pendapatan (outcomes) bagi karyawan Pemberian gaji/upah dan kesejateraan bertujuan sama yaitu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan keterikatan karyawan Gaji/upah dan kesejahteraan adalah biaya bagi perusahaan. Pemberian gaji/upah dan kesejahteraan dibenarkan oleh peraturan legal, jadi dimasukkan dalam neraca fisskal perusahaan
Perbedaaanya : Persamaan dan perbedaan antara kompensasi langsung (gaji/upah) dengan kesejahteraan karyawan (kompensasi tidak langsung) : Perbedaaanya : Gaji/upah adalah hak karyawan untuk menerimanya dan menjadi kewajiban perusahaan membayarnya Gaji/upah wajib dibayar perusahaan sedangkan kesejahteraan diberikan hanya atas kebijaksanaan saja, jadi bukan kewajiban perusahaan atau sewaktu-waktu dapat ditiadakan Gaji/upah harus dibayar dengan finansial (uang/barang), sedangkan kesejahteraan diberikan dengan finansial dan nonfinansial (fasilitas) Gaji/upah waktu dan besarnya tertentu, sedang kesejahteraan waktu dan besarnya tidak tertentu
Tujuan Pemberian Kesejahteraan : 1. Untuk meningkatkan kesetiaan dan keterikatan karyawan kepada perusahaan 2. Memberikan ketenangan dan pemenuhan kebutuhan karyawan beserta klanya. 3. Memotivasi gairah kerja, disiplin, dan produktivitas karyawan 4. Menurunkan tingkat absensi dan turnover karyawan 5. Menciptakan lingkungan dan suasana kerja yg baik dan nyaman 6. Membantu lancarnya pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan 7. Memelihara kesehatan dan meningkatkan kualitas karyawan 8. Mengefektifkan pengadaan karyawan 9. Membantu pelaksanaan program pemerintah dlm meningkatkan kualitas manusia Indonesia 10. Mengurangi kecelakaan dan kerusakan perlatan perusahaan 11. Meningkatkan status sosial karyawan beserta keluarganya
Jenis-jenis Kesejahteraan Karyawan : 1. Uang pensiun 2. Uang makan 3. Uang trasport 4. Uang lebaran/natal 5. Bonus 6. Uang duka kematian 7. Pakian dinas 8. Uang pengobatan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), akan menciptakan terwujudnya pemeliharaan karyawan yang baik, K3 merupakan tindakan kontrol preventif yang mendorong terwujudnya pemeliharaan karyawan yang baik.
Hubungan Industrial Pancasila (HIP) HIP adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (buruh, pengusaha, dan pemerintah) didasarkan atas nilai yg merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, yg tumbuh dan berkembang di atas kepribadiaan bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.