Pertemuan 2 PASAR KEUANGAN (FINANCIAL MARKET) Matakuliah : F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun : Semester Genap 2004 / 2005 Versi : 0 / 0 Pertemuan 2 PASAR KEUANGAN (FINANCIAL MARKET)
Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Memberikan definisi dan mengartikan karakteristik serta jenis Aktiva Keuangan Menerangkan arti Pasar Keuangan sebagai Lembaga Intermediasi
Outline Materi Materi 1 : Pengertian, Karakteritik dan Jenis Aktiva Keuangan Materi 2 : Pasar Keuangan disebut sebagai Lembaga Intermediasi
Pengertian, Karakteritik dan Jenis Aktiva Keuangan Aset Keuangan adalah suatu aset yang mempunyai nilai untuk ditukar dengan Surat Berharga atau Benda lain. Aset Keuangan dibagi menjadi dua kriteria: Aset Keuangan yang berwujud Aset Keuangan yang Tidak berwujud
Pengertian, Karakteritik, Sifat dan Jenis Aktiva Keuangan Aset Keuangan adalah suatu aset yang mempunyai nilai untuk ditukar dengan Surat Berharga atau Benda lain. Aset Keuangan dibagi menjadi dua kriteria: Aset Keuangan yang berwujud Aset Keuangan yang Tidak berwujud
Pengertian, Karakteritik, Sifat dan Jenis Aktiva Keuangan KARAKTERISTIK AKTIVA KEUANGAN MELIPUTI : TIDAK MEMEBERIKAN SUATU JASA YANG TERUS MENERUS KEPADA PEMILIKNYA MENJANJIKAN SUATU PENDAPATAN DIWAKTU YANG AKAN DATANG DENGAN SISTEM AKUNTANSI APAPUN TIDAK DAPAT DIDEPRESIASI (KARENA TIDAK PERNAH HABIS PAKAI) KONDISI FISIKNYA SULIT DINILAI (GUNA MENENTUKAN n HARGA PASAR nya) TEMPAT PENYIMPAN atau BIAYA TRANPORTASI (jika diperlukan MUTASI) RELATIF SANGAT RENDAH SANGAT MUDAH DIALIHKAN MENJADI AKTIVA LAIN.
Pengertian, Karakteritik, Sifat dan Jenis Aktiva Keuangan SIFAT-SIFAT INSTRUMEN AKTIVA KEUANGAN : Moneyness Divisibility Reversibility Yield and Return Term to Maturity Liquidity Predictability
Pengertian, Karakteritik, Sifat dan Jenis Aktiva Keuangan JENIS-JENIS AKTIVA KEUANGAN adalah : UANG SAHAM INSTRUMEN HUTANG KLAIM KONTIJENSI
Pasar Keuangan disebut sebagai Lembaga Intermediasi Bagi PASAR UANG, dibagi menjadi: a. Secara langsung b. Secara tidak langsung 2. BAGI PASAR MODAL (PM) : sesuai SK.Ment.Keu. No.1670/M/IV/12/ 1976 : Lembaga Intermediasi di PM harus sebagai Anggota Bursa Efek
Pasar Keuangan disebut sebagai Lembaga Intermediasi Intermediasi Jangka Waktu, jangka waktu funding tidak samadengan lending. Mengurangi resiko diversifikasi, dengan penyebaran investasi investor dalam instrumen PU dan PM, kerugian dapat dikurangi apabila ada gejolak didalam /diluar negri. Menurunkan Biaya Transaksi dan biaya pencarian informasi, melalui B/LK dan atau Manajer Investasi maka biaya dapat diperkecil Menyediakan mekanisme pembayaran, dengan perkembangan inovasi lembaga didalam maupun diluar negri dana dapat diterima oleh lender dalam waktu yang cepat
CLOSING Dengan memahami dan mengerti Karakteritik dan Jenis Aktiva Keuangan, investor dapat menggunakan Lembaga Intermediasi sehingga pilihan instrumennya tepat dan biaya transaksinya cepat dan tidak mahal.