RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT (RSGM) PERMENKES 1173/2004
SISTIMATIKA BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN BABIII PERIZINAN BAB IV PEMBIAYAAN DAN TARIF BAB V AKREDITASI BAB VI FUNGSI SOSIAL BAB VII PENDIDIKAN, LITBANG BAB VIII PENCATATAN DAN PELAPORAN BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X KETENTUAN PERALIHAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN UMUM RSGM RSGM PENDIDIKAN KOLEGIUM KEDOKTERAN GIGI PDGI AFDOGI ASOSIASI RSGM PELAYANAN MEDIK PELAYANAN MEDIK GIGI DASAR PELAYANAN MEDIK GIGI SPESIALISTIK PELAYANAN PENUNJANG REKAM MEDIS PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK
PENYELENGGARAAN (1) RSGM DAPAT DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN ATAU SWASTA. RSGM HARUS BERBENTUK BADAN HUKUM. RSGM : - PENDIDIKAN - NON PENDIDIKAN PERSYARATAN RSGM : BANGUNAN, SARANA DAN PRASARANA PERALATAN A.L 50 DENTAL UNIT, 50 DENTAL CHAIR, 3 TT DAN PERALATAN MEDIK PERSYARATAN TENAGA ( DRG DAN 7 DRG SPESIALIS ) PERSYARATAN OBAT ( DOEN)
PENYELENGGARAAN (2) MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN DAN STANDAR PROFESI. RSGM HARUS MENJAMIN HAK PASIEN RSGM WAJIB : MEMBUAT DAN MEMELIHARA REKAM MEDIS. MEMBANTU PROGRAM PEM. MEMENUHI PERSYARATAN KESLING UPAYA K3 MEMILIKI PERATURAN INTERNAL RSGM
PERIZINAN IZIN DARI DINKES PROPINSI IZIN : - MENDIRIKAN : 2 TAHUN - PENYELENGGARAAN: 5 TAHUN RSGM PMA HARUS MENDAPAT SPPMA DARI BKPM. RSGM PMDN HARUS MENDAPAT SPPMDN DARI BKPM
PEMBIAYAAN DAN TARIF PELAYANAN RAWAT JALAN PELAYANAN GAWAT DARURAT PELAYANAN YANG DIKENAKAN TARIF: PELAYANAN RAWAT JALAN PELAYANAN GAWAT DARURAT JENIS KOMPONEN : Konsultasi medis; Administrasi rumah sakit; Penunjang Diagnostik; Tindakan Medik Operatif; Tindakan Medik Non Operatif; Radiologi; Farmasi; Ambulans dan jasa rumah sakit; Bahan dan alat habis pakai; Laboratorium medik; Laboratorium teknik gigi; Pelayanan untuk pendidikan dan penelitian, bagi RSGM Pendidikan
AKREDITASI DILAKUKAN 3 TAHUN SEKALI AKREDITASI OLEH KARS RSGM NON PENDIDIKAN HARUS TERAKREDITASI 7 PELAYANAN SPESIALISTIK UTAMA RSGM PENDIDIKAN HARUS TERAKREDITASI 7 PELAYANAN SPESIALISTIK UTAMA DAN 4 SPESIALISTIK PENUNJANG
FUNGSI SOSIAL TERSEDIA DENTAL UNIT UNTUK PELAYANAN MASYARAKAT TIDAK MAMPU 10 % UNTUK RSGM SWASTA DAN 25% UNTUK RSGM PEM. RSGM DALAM MELAKUKAN PENGEMBANGAN PELAYANAN MEDIK GIGI DASAR DILUAR RSGM HRS BERKOORDINASI DENGAN PUSKESMAS.
PENDIDIKAN DAN LITBANG RSGM MERUPAKAN TEMPAT PENDIDIKAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN IPTEK KEDOKTERAN GIGI UNTUK TENAGA KEDOKTERAN GIGI. RSGM MERUPAKAN PUSAT UNGGULAN PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT, PENDIDIKAN DAN LITBANG, PENAPISAN DAN PENERAPAN OBAT DAN TEKNOLOGI, WADAH PENGEMBANGAN KONSEP PELAYANAN KES GIGI DAN MULUT.
PENCATATAN DAN PELAPORAN RSGM MELAKUKAN PENCATATAN DAN MELAPORKAN KEPADA: DITJEN YANMED KADINKES PROPINSI KADINKES KAB/KOTA
PEMBINAAN DANPENGAWASAN OLEH DIRJEN YANMED, KADINKES KPROPINSI DAN KADINKES KAB/KOTA. DAPAT DIBENTUK TIM DALAM RANGKA MENJAGA MUTU PELAYANAN DANPENDIDIKAN RSGM DENGAN WAKIL DARI PDGI, KOLEGIUM KEDOKTERAN GIGI, AFDOGI DAN ASOSIASI RSGM
KETENTUAN PERALIHAN RSGM YANG SAAT INI SUDAH DIBERIKAN IZIN DIANGGAP TELAH MEMILIKI IZIN BERDASARKAN PERATURAN INI. IZIN HARUS DIPERBHARUI APABILA TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA. JANGKA WAKTU PENYESUAIAN: 2 TAHUN.
KETENTUAN PENUTUP PEBERLAKUAN PERATURAN. PENCABUTAN KEPMENKES TENTANG PEDOMAN RSGM, KARENA MATERINYA SUDAH DITAMPUNG DALAM PERMENKES RSGM INI.
TERIMA KASIH