Selamat Datang Peserta Pra Konferensi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Bab VI Pola Manajemen Koperasi
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
ASSALAMUALAIKUM WR.WB UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA MUNFARIDA DWI UTAMI A
YAYASAN Stichting.
Isu-isu penting FENOMENA KOPERASI INDONESIA (SETELAH LEBIH DARI 50 TAHUN KEBERADAANNYA DAN DALAM TATA NILAI MASYARAKAT GOTONG ROYONG) MASIH JAUH TERTINGGAL.
KOPERASI.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Kepailitan Badan Hukum
3. Persero (KUHD) Govgernment/State Company a
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Rapat Anggota Koperasi
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PERSEROAN TERBATAS 1.
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
Prodi Agribisnis FP-UNS
MANAJEMEN ORGANISASI KOPERASI
EFISIENSI PENGELOLAAN TRANSPORTASI
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
BADAN HUKUM KOPERASI.
MANAJEMEN KOPERASI.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
ORGANISASI & MANAJEMEN
KOPERASI Oleh YAS.
Sistem Koperasi Indonesia
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
Universitas Esa Unggul
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Fungsi manajemen.
VII. ORGANISASI KOPERASI
PEMBENTUKAN & ORGANISASI KOPERASI
MANAJEMEN KOPERASI SEKOLAH
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
KOPERASI.
9 PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI.
Proses Pembentukan Koperasi
MANAJEMEN KOPERASI UNIVERSITAS ISLAM MALANG
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
Tia Febrina UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATRA BARAT
Manajemen Koperasi.
YAYASAN Stichting.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
BAGAN PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
Bab VI Pola Manajemen Koperasi
KOPERASI.
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Selamat Datang Peserta Pra Konferensi

EKONOMI SERAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAH Dampak Kapitalism HARMONI Rebut Kapitalis Renggut Rusak RESAH EKONOMI SERAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAH

Perangkat Organisasi Koperasi “M. Fathorrazi “ IESP Fakultas Ekonomi Universitas Jember 2011

Struktur Organisasi Koperasi RAPAT ANGGOTA PENGURUS MANAGER BADAN PEMERIKSA PANITYA-PANITYA PEMBINAAN ANGGOTA PENDIDIKAN/PENYULUHAN PERKREDITAN,DLL BAGIAN... Administrasi Umum Administrasi Pembukuan Karier

RAPAT ANGGOTA Anggota penuh (full members). Anggota yang dilayani (free raider ). Calon anggota.

Rapat anggota menetapkan sebagai berikut: anggaran dasar; kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen dan usaha koperasi; pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas; rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan; pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; pembagian sisa hasil usaha; penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

RAPAT AANGGOTA RAPAT ANGGOTA PENUH RAPAT ANGGOTA PERWAKILAN

RAPAT ANGGOTA PERWAKILAN jumlah peserta rapat harus proporsional dengan anggota yang diwakili, sebagai contoh dikemukakan berikut ini: jumlah anggota koperasi: < 500 orang = 20 % 500 - 1000 orang = 15 % > 1.000 orang = 10 % pemilihan wakil hendaknya diadakan dengan musyawarah ditiap-tiap unit yang ada, sehingga suara yang dibawa wakil tersebut sudah mencerminkan suara yang diwakili berdasarkan rapat ditiap unit; orang yang mewakili hendaknya dipilih orang-orang yang dapat membawa aspirasi anggota yang diwakili; orang yang mewakili hendaknya orang yang mempunyai pengetahuan yang luas tentang koperasi dan usaha koperasi; orang yang mewakili hendaknya mempunyai dedikasi tinggi serta vokal. orang yang mewakili hendaknya jangan sering diganti dalam periode waktu yang pendek, sehingga mereka dapat melihat dan mengikuti serta menilai perkembangan koperasinya. Akan tetapi jangan terpaku pada seseorang atau beberapa orang melainkan hendaknya dilakukan penggantian agar dicapai pemerataan.

CATATAN PENTING RAT ANGGOTA ADALAH SEGALA-GALANYA DI KOPERASI MAKA RAT MERUPAKAN PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI DI KOPERASI;

Pengurus Tugas pengurus (UU No. 25 tahun 1992 ) : mengelola koperasi dan usahanya; mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi; menyelenggarakan rapat anggota; mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; memelihara daftar buku anggota.

Pengurus Pengurus berwenang: mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan; memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar; melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

CATATAN PENTING TENTANG PENGURUS CARI : YG PINTER, KOBER, BENER. MELAKSANAKAN FUNGSI MANAJEMEN SECARA TOTAL, MINIMAL POAC. YG MEMILIKI TECHNICAL SKILL, ENTERPRENEUR SKILL, DAN MANAGERIAL SKILL. BERTANGGUNG JAWAB KEPADA RAT.

Ke Depan ………Iyyyes. Bulatkan Tekad dan Panjangkan Tekad

Pengawas Tugas pengawas (pasal 39 UU No. 25/1992): melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi; membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Juga pengawas mempunyai wewenang : meneliti catatan yang ada pada koperasi; mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Tujuan pengawasan: memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan ke arah keahlian dan ketrampilan; mencegah pemborosan bahan, waktu dan tenaga supaya tercapai efisiensi usaha; menilai hasil kerja sama dengan rencana yang sudah ditetapkan; mencegah terjadinya penyelewengan; keberesan administrasi secara menyeluruh.

Catatan penting : SARAN : CARI YG MENGUASAI TEORI KOPERASI DAN PEMBUKUAN. BERTANGGUNG JAWAB KEPADA RAT. JANGAN……

Pengelola atau Manager Koperasi Pengurus biasanya dipilih bukan karena keahliannya akan tetapi lebih banyak karena alasan kepercayaan. Pengurus dipilih untuk jangka waktu tertentu yang terbatas yang tidak menjamin kuntinuitas pekerjaannya. Pengurus sulit diharapkan bekerja secara full-time, karena mereka mempunyai pekerjaan sehari-hari yang tidak dapat ditinggalkannya. Pengurus terdiri atas anggota-anggota yang dipilih. Dengan beberapa pengecualian anggota-anggota koperasi hanya mempunyai keahlian teknik produksi dalam bidang usahanya dan tidak mempunyai keahlian dalam aspek perusahaannya. Pengurus mempunyai fungsi memimpin organisasi sebagai keseluruhan. Dalam kedudukan ini pengurus mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha koperasi. Tugas manager tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan.

Alfred Hanel (1989: 84) membagi manager ke dalam tiga kategori, yaitu: Manager yang hanya diperbolehkan melaksanakan kegiatannya menurut ketentuan terinci yang ditetapkan oleh pengurus yang dalam hal ini bertanggung jawab penuh atas kegiatan perusahaan koperasi. Manager yang diberi tugas dan diperbolehkan melaksanakan beberapa kegiatan perusahaan koperasi atas tanggung jawabnya sendiri, walaupun bidang usaha yang berada dalam jangkauan keputusannya mungkin dibatasi peraturan intern dan kadangkala untuk beberapa hal tertentu oleh petunjuk-petunjuk terinci dari pengurus. Manager yang diserahi tugas untuk mengembangkan perusahaan koperasi atas tanggung jawabnya sendiri, sebagaimana berlaku para manager perusahaan-perusahaan lain. Dalam hal ini, seringkali para manajer itu diangkat/dipilih sebagai salah seoarng anggota pengurus. Manager ini, dalam batas-batas yang cukup luas, mengambil keputusan secara otonom menganai tujuan-tujuan usaha koperasi yang ingin dicapai, melaksanakan kebijakan-kebijakan bisnis yang diperlukan melalui pengarahan dan koordinasi kegiatan dikalangan karyawan koperasi, dan bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan koperasi.

ANDA MEMPUNYAI WAKTU TERBATAS TERMINAL YEAR Evaluasi Tahunan STARTING YEAR BERJUANGLAH…….!

Brainstorming Activity Belum Benar bila Belum Berani Salah Belum Benar bila Belum Berani Salah Brainstorming Activity Belum Menang bila Belum Berani Mengalah Generate ideas Use games and exercises to “warm up” your creative thinking When ideas slow down, try another exercise to generate fresh ideas Breaking into smaller groups may be helpful Use a computer to capture every comment/idea (in Microsoft PowerPoint, of course, using Meeting Minder)

JADIKAN WARGA KITA TERSENYUM TERIMA KASIH 21