Pasar Modal syariah : Saham Sesuai Syariah Manajemen Investasi Islami Pasar Modal syariah : Saham Sesuai Syariah PSTTI -UNIVERSITAS INDONESIA
Pengertian Pasar Modal Pasar Modal didefinisikan sebagai pasar berbagai instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yg diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Manfaat Pasar Modal Sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha. Wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah. Menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.
Pasar Modal Syariah Pengertian : Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terbebas dari hal-hal yang dilarang seperti riba, gharar dan maysir. Instrumen investasi pada Pasar Modal Syariah mencakup saham memenuhi kriteria syariah dan Obligasi /Medium Term Notes syariah (Sukuk).
Saham Sesuai Syariah
Saham sesuai Syariah Pasar saham dalam syariah adalah campuran dari pembiayaan mudharabah dan musyarakah Tidak ada hak istimewa pada pendapatan (tidak mengakui preferred stock) Jenis usaha emiten tidak bertentangan dengan syariah. Emiten berada dalam kondisi yang layak menurut syariah Tidak ditransaksikan secara terlarang Melewati proses investasi yang prudent termasuk diadakannya screening dan cleansing (Purifikasi) atas pendapatan.
Jenis Usaha Tidak Sesuai Syariah Mengacu pada Fatwa DSN-MUI No.20, larangan pada: Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman haram Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Kondisi Emiten yang Layak menurut Syariah Hasil usaha tidak mengandung unsur Riba dan tidak bersifat zholim Produk/jasa yang dihasilkan tidak Haram Memberikan informasi yg transparan serta tepat waktu sehingga menghindari kondisi gharar Resiko Usaha yang wajar dan memenuhi ketentuan misalnya: rasio Hutang/Kewajiban terhadap Modal rasio Piutang terhadap Pendapatan Manajemen yang Islami, tidak spekulatif, menghormati HAM dan menjaga lingkungan hidup
Jenis Transaksi yang Dilarang Dilarang melakukan transaksi yang Riba (margin trading), Maysir dan tindakan spekulatif yang didalamnya mengandung unsur Gharar. Tindakan spekulatif itu antara lain: Bai’ Najsy adalah melakukan penawaran palsu; Bai’ al-ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short-selling); Insider Trading, yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang; Berinvestasi pada perusahaan dengan tingkat utang yang dominan dari modal;
Proses Investasi Saham sesuai Syariah Step 5 Monitoring Set milestones - Key driver -Purification of Earning Earning revision -Price valuation Continuous improvement & re-evaluation Portfolio Construction Step 1 Sharia Screening Step 2 Detailed review -Company contact -Financial Analysis -LT co. assessment Step 3 Valuation Step 4 Stock selection Stock Universe
Screening Saham & Index Saham Syariah Screening saham bertujuan untuk memilih saham-saham yang memenuhi kriteria untuk berinvestasi sesuai prinsip syariah. Screening dilakukan melalui 3 tahapan yaitu: Core Business Activity Screening (Qualitative Screens) Financial Ratio Screening (Quantitative Screens) Sebagai pedoman dalam memilih saham sesuai syariah, investor dapat memilih saham-saham yang termasuk dalam Index saham syariah. Index saham syariah juga bertujuan sebagai indikator kinerja saham-saham sesuai syariah. Selain menggunakan Index, investor juga dapat menggunakan daftar efek syariah yang dikeluarkan oleh otoritas pasar modal.
Jakarta Islamic Index Kriteria Kualitatif : Mengacu pada Fatwa DSN-MUI No.20 tentang larangan investasi pada Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman haram Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Jakarta Islamic Index Kriteria Kuantitatif Total Hutang/Total Modal (Ekuitas) ≤ 82% (Fatwa DSN No.20) Total Interest Income/Total Revenue ≤ 5-10%
Dow Jones Islamic Market Index Kriteria Kualitatif : Larangan investasi pada Perusahaan yang menghasilkan, menjual dan mendistribusi minuman alkohol dan produk lainnya; Perusahaan yang menghasilkan, menjual dan mendistribusi atau penyembelihan babi dan produk turunannya; Perusahaan yang berkaitan dengan pornografi dalam berbagai bentuk; Perusahaan senjata; Perusahaan tembakau dan turunannya; Perusahaan aborsi;
Dow Jones Islamic Market Index Kriteria Kualitatif (lanjutan) Perusahaan kloning manusia; Perusahaan perusak lingkungan; Perusahaan dengan keadaan karyawan yang buruk; Perbankan, asuransi dan lembaga keuangan konvensional; Perusahaan berbagai pendapatan non halal (impure) yang melebihi 5% dari keuntungan;
Dow Jones Islamic Market Index Kriteria Kuantitatif Acc. Receivable/Market Cap ≤ 45% Total Debt/Market Cap≤33% Cash Equivalent/Market Cap≤33% Dampak dari Debt Screen : Enron (Deleted: 3Q’01), Worldcom (2Q’01) *MarketCap = number of shares x share price (avg 12 months)
FTSE Global Islamic Index Kriteria Kualitatif : Larangan investasi pada saham perusahaan dengan bisnis utama pada sektor Perbankan konvensional dan perusahaan terkait; Alkohol; Tembakau; Perjudian; Industri persenjataan; Asuransi jiwa konvensional; Peternakan, pengemasan , pemprosesan dan penjualan babi Sektor usaha lain yang bersentuhan dengan sektor terlarang diatas
FTSE Global Islamic Index Kriteria Kuantitatif Total Acc. Receivables/Total Assets ≤ 45% Total Debt/Total Assets ≤ 33% Cash Equivalent/Total Assets ≤ 33%
Trading Practice Screens Menghindari bertransaksi pada saham-saham yang ditransaksikan secara: Bai’ Najsy (penawaran palsu) Cornering Daytrading Margin Trading Derivative Short selling (Bai’ al-ma’dum) Insider Trading
Trading Practices Day Trading Day trading sebenarnya bukan bentuk investasi. Biasanya day trader memonitor bursa, membeli dan menjual saham berdasarkan fluktuasi harga harian. Karena itulah, sejumlah akademisi dan ulama syariah mengganggap praktek ini sangat dekat dengan perjudian sehingga terlarang. Margin Trading: Margin trading adalah pembelian saham menggunakan uang yang dipinjam dari broker saham. Trader membayar bunga atasnya dan karena itu terlarang. Apalagi, transaksi ini sangat berisiko dimana seorang trader dapat mengalami kerugian lebih besar dari dana yang dia pinjam.
Trading Practices Derivatives - Options and Futures Option adalahpembelian hak untuk membeli atau menjual saham atau suatu komoditi di masa mendatang pada harga tetap (terlepas dari kemudian harga yang berlaku di pasar). Eksekusi dari option berarti membeli pada harga yang ditetapkan di masa lalu. Mayoritas besar ulama berpendapat bahwa perdagangan berjangka tidak diperbolehkan dalam Islam. Short Selling: Transaksi ini melibatkan resiko besar yang hampir tidak memiliki batas atas. Selain itu, dari sudut pandang syariah, seseorang tidak boleh menjual apa yang tidak dimiliki.
Daftar Efek Syariah Bapepam dan LK menerbitkan peraturan dalam bentuk Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-314/BL/2007 yang dikeluarkan Jumat, 31 Agustus 2007, terkait dengan kriteria dalam menyusun Daftar Efek Syariah (DES). Kriteria syariah tersebut mengacu kepada ketentuan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Daftar efek yang dapat dimuat dalam DES adalah: Surat Berharga Syariah Negara Saham sesuai kriteria syariah Obligasi Syariah Efek Beragun Aset (EBA) syariah Efek asing yang sesuai syariah DES diperbarui tiap 6 (enam) bulan sekali.
DAFTAR EFEK SYARIAH (DES) DAFTAR EFEK SYARIAH TAHUN 2009 PERIODE 2 (Kep-416/BL/2009 Tanggal 30 November 2009) DAFTAR EFEK SYARIAH: 6 Seri SBSN 26 Sukuk (Obligasi Syariah) Korporasi 46 Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah Bapak-ibu sekalian, Sejak tahun 2008, Bapepam-LK telah menerbitkan apa yang kami sebut sebagai Daftar Efek Syariah atau DES. DES ini adalah sebuat daftar yang berisi efek-efek yang telah memenuhi kriteria syaiah. Pada awalnya, tujuan penerbitan DES ini adalah untuk memberikan acuan kepada reksa dana syariah dalam melakukan investasi dalam pengelolaan dananya. Namun demikian, DES ini juga dapa digunakan oleh para investor lainnya, seperti asuransi syariah dan investor individu yang ingin melakukan investasi kedalam portofolio efek yang memnuhi prinsip syariah. DES ini diterbitkan secara periodik 2 kali dalam satu tahun. DES yang terakhir diterbitkan pada akhir november 2009 yang lalu. Isi dari DES periode ke 2 tahun 2009 ini terdiri dari 6 seri SBSN (sukuk negara), 26 Sukuk korporasi, 46 Unit Penyertaan Reksa Dana syariah, serta 196 saham Emiten dan Perusahaan Publik, dimana 186 saham tersebut yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Bagi Bapak-bapak dan Ibu-ibu para DPS dapat memperoleh informasi tentang DES ini di website Bapepam-LK. DES ini juga dapat digunakan oleh para DPS untuk mengawasi kegiatan investasi yang dilakukan oleh reksa dana syariah ataupun asuransi syariah, yang bapak-ibu awasi. 196 Saham Emiten dan Perusahaan Publik: Informasi detil dapat di lihat di website: www.bapepam.go.id 22 22
Purifikasi Saham Fatwa No.20 Pasal 11(2): ”Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal. Hasil dari purifikasi digunakan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat (tidak boleh dikomsumsi) Purifikasi dapat terjadi karena: Adanya pendapatan bunga dari rekening emiten di Bank konvensional dan pendapatan-pendapatan lain yang tidak sesuai prinsip syariah (tidak boleh lebih dari 10% total pendapatan). Pendapatan dividen pada perusahaan yang merupakan perusahaan yang mixed (seperti perusahaan konglomerasi)
Purifikasi Saham (Lanjutan) Purifikasi dilakukan atas keuntungan yang diperoleh dari dividen dan capital gain. Purifikasi atas Dividen dapat dilakukan dengan memisahkan suatu porsi dari dividen yang besarnya setara dengan % pendapatan non-halal (bunga) dari total pendapatan. Sebagian ulama menganggap purifikasi terhadap capital gain tidak perlu dilakukan dengan alasan sulitnya menentukan secara spesifik besaran capital gain yang diperoleh sebagai akibat dari penerimaan non-syariah (bunga) disamping kecilnya pengaruh penerimaan ini terhadap penciptaan asset. Sebagian ulama lagi menganggap purifikasi terhadap capital gain perlu dilakukan dengan cara yang sama dengan purifikasi dividen.