ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan. ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan. Dokumen Andal: Kerangka acuan Andal Andal Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Kegunaan Studi AMDAL Mencegah terjadinya kerusakan/degradasi sumberdaya alam di tapak proyek, karena kegiatan proyek yang bersangkutan. Mencegah kerusakan-kerusakan / degradasi sumberdaya alam di luar tapak proyek. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan dari rencana kegiatan atau usaha Sebagai masukan untuk penyusunan desain rinci teknis kegiatan/usaha tersebut. Masukan penyusunan rencana pengelolaan lingkungan dari kegiatan atau usaha tsb. Memberi informasi bagi masyarakat untuk dapat memanfaatkan dampak positif dan menghindari dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh rencana kegiatan atau usaha tsb.
4 Jenis Studi AMDAL (dalam PP 51 tahun 1993) AMDAL Proyek, yaitu AMDAL yang berlaku bagi satu kegiatan yang berada dalam kewenangan satu instansi sektoral. Misalnya rencana kegiatan pabrik tekstil yang mempunyai kewenangan memberikan ijin dan mengevaluasi studi AMDALnya ada pada Departemen Perindustrian. AMDAL Terpadu / multisektor –yang berlaku bagi suatu rencana kegiatan pembangunan yang sifatnya terpadu, yaitu adanya keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan, dan proses produksi, serta berada dalam satu kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. Misalnya pabrik pulp dan kertas yang kegiatannya terkait dengan proyek tanaman industri (HTI) untuk penyediaan bahan bakunya, pembangkit tenaga uap untuk energi, dan pelabuhan untuk distribusi dan produksinya. Disini lebih dari satu instansi, yaitu Dep. Perindustrian, Dep. Kehutanan, Dep. Pertambangan, dan Dep. Perhubungan.
AMDAL Kawasan dtujukan untuk satu rencanan kegiatan pembangunan yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi. Contoh Pembangunan kawasan industri. Dalam kasus ini masing-masing kegiatan di dalam kawasan tidak perlu lagi membuat AMDALnya, karena sudah tercakup dalam AMDAL seluruh Kawasan. AMDAL regional – sifat kegiatannya saling terkait dalam hal perencanaan dan waktu pelaksanaan kegiatannya dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab dan berada dalam satu kesatuan ekosistem, satu renacana pengembangan wilayah sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah. Contoh AMDAL Regional adalah pembangunan kota-kota baru.