Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Kendaraan Bermotor adalah asuransi yang menjamin kerugian kendaraan bermotor yang diakibatkan kecelakaan atau pencurian, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Jenis Penutupan dalam Asuransi Kendaraan Bermotor: Gabungan. Menjamin atas setiap kerugian yang terjadi pada rangka kendaraan, tanggung jawab hukum atas tuntutan pihak ketiga. Kerugian Total. Ganti rugi diberikan jika nilai kerugian atau kerusakan mencapai 75 % atau lebih dari nilai pasar kendaraan, hilang karena pencurian. Tanggung Jawab hukum terhadap pihak ketiga. Memberikan jaminan terhadap tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan bermotor tertanggung.
Perluasan Jaminan untuk Asuransi Kendaraan Bermotor: Pemogokan, Kerusuhan, dan Huru hara Kecelakaan diri pengemudi Kecelakaan diri penumpang Tanggung Jawab Hukum terhadap penumpang. Untuk setiap ganti rugi akan dikurangi dengan risiko sendiri dan pertanggungan hanya berlaku dalam wilayah Republik Indonesia.