SUMBER DAYA KEHUTANAN: POTENSI PENERIMAAN, KEBOCORAN DAN PENGAWASAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI
Advertisements

Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
Pengaturan BOS 2012 dalam PMK Kementerian Keuangan R.I. Disampaikan oleh: Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian.
UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
STATISTIK KEHUTANAN.
BULETIN TEKNIS NO. 06 AKUNTANSI PIUTANG
Kegiatan Statistik Kehutanan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENGEMBANGAN ROTAN INDONESIA MELALUI POLA SENTRA HHBK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pajak Bumi & Bangunan.
Department of Business Adminstration Brawijaya University
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Kegiatan Statistik Kehutanan
1 (UU NO.12/1985 jo. UU NO.12/1994) NJOP ? 3 (1 ). Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu : Harga rata2 y g diperoleh dari.
Dana Alokasi Umum (DAU) didiksusetyo didiksusetyo.
DESENTRALISASI FISKAL Politik dan Perubahan Kebijakan
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
HASIL VERIFIKASI III LAPORAN GNPSDA INDONESIA SEKTOR KEHUTANAN
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PERMASALAHAN YANG DIJUMPAI DALAM AUDIT PNBP PADA INSTANSI PEMERINTAH
TARGET PENDAPATAN DAERAH DAN RENCANA AKSI PERCEPATAN REALISASI PENDAPATAN DAERAH TAHUN 2017 SEKTOR KEHUTANAN Oleh: Ir. SRI SUWANTO, MS Plt. Kepala Dinas.
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
INSPEKTORAT WILAYAH VI
DINAS KEHUTANAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Perikanan
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
PENATAUSAHAAN PNBP BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN MALUKU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL
KEWAJIBAN KEUANGAN (PNBP) BAGI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
RENCANA PEMBIAYAAN.
Membongkar Mafia Ekspor Timah Ilegal Indonesia
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Nama : Wiwik Wiji Astuti Nim : A FKIP.Akuntansi
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
Transfer dan Perekonomian Prov. Maluku
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
KEUANGAN DAERAH Keuangan daerah berperan penting dalam mengukur kemampuan daerah secara nyata dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung.
Dana Bagi Hasil Dari Penerimaan Sumber Daya Alam
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
Pertemuan 6 DANA PERIMBANGAN (2)
Hutan Desa (HD).
ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Forum Gabungan SKPD Tahun 2016
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Latihan Penghitungan PBB P2 dan P3
MEKANISME PENYEIMBANGAN KETIMPANGAN KEMAMPUAN FISKAL
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
AKSI MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DAN PEP RAD-GRK DI BIDANG KEHUTANAN
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
“EVALUASI KINERJA ANGGARAN 2016, PROYEKSI TATA KELOLA APBN 2017 DAN EKONOMI KEDEPAN” Oleh: FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Jakarta-
APBN, apbd, fungsi, tujuannya, serta tingkat inflasi
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
TATA KELOLA KAWASAN HUTAN DAN LEGALITAS USAHA PERKEBUNAN
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
Pajak Bumi & Bangunan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
A P B N.
ANALISIS DAN PREDIKSI PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN TAHUN 2020
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
Pembinaan Pelaksanaan Keuangan Daerah. Keuangan Daerah (Secara Umum) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan.
Transcript presentasi:

SUMBER DAYA KEHUTANAN: POTENSI PENERIMAAN, KEBOCORAN DAN PENGAWASAN Pontianak, 28 Januari 2015

Rantai ekstraktif sektor kehutanan Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Rantai ekstraktif sektor kehutanan Sumber: Transparency International (2010) dan Article 33 Indonesia (2013)

Landasan Hukum terkait PNBP Kehutanan Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Landasan Hukum terkait PNBP Kehutanan UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan UU No 33 Tahun 2004 Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah PP No 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian kehutanan Harga patokan Peraturan Menteri Perdagangan ( saat ini berlaku)  22/M-DAG/PER/4/2012

Jenis PNPB Kementerian Kehutanan (PP No 12 Th 2014) Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Jenis PNPB Kementerian Kehutanan (PP No 12 Th 2014) Dana Reboisasi (DR) Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) Ganti Rugi Nilai Tegakan (GNRT) Penggunaan Kawasan Hutan/ Pinjam Pakai Kawasan Hutan Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH) Iuran Mengangkut/Tumbuhan Alam Hidup atau Mati (IASL/TA) Pungutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (PIPPA) Pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru (PIPTB) Pungutan Izin Berburu di taman buru dan areal berburu (PIB) Pungutan Masuk Obyek Wisata Alam/PMOWA (contoh: taman wisata alam) Iuran Hasil Usaha Pengusahaan Pariwisata Alam (IHUPA) Iuran Hasil Usaha Perburuan di Taman Buru (IHUPTB) .....total 26 sumber penerimaan

Gambaran dalam RAPBN 2015 Penerimaan Negara Bukan Pajak: 388 T Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Gambaran dalam RAPBN 2015 Penerimaan Negara Bukan Pajak: 388 T Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA): 87,4% Penerimaan SDA nonmigas: 12,6% Kehutanan menyumbang ~1.15% (4,4 T)

PNBP nasional kehutanan (milyar Rp) Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan PNBP nasional kehutanan (milyar Rp) Sumber: Biro Keuangan Kemenhut (2012)

3 PNBP sektor kehutanan yang dibagihasilkan: Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan 3 PNBP sektor kehutanan yang dibagihasilkan: Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH): pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu, yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.

Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Provisi sumber daya hutan (PSDH) : pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai instrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.

Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Dana reboisasi (DR) : dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam berupa kayu. Dasar: UU No 33 Tahun 2004 Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah

Pendapatan kehutanan dalam RAPBN tahun 2015 Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Pendapatan kehutanan dalam RAPBN tahun 2015 Dana Reboisasi : Rp 2.490,8 miliar Izin Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) : Rp 162,0 miliar Provisi sumber daya hutan (PSDH) : Rp 1.071,6 miliar DBH Kehutanan Provinsi Sulteng 2014: Rp 19 miliar Dana Reboisasi : Rp 203,4 miliar Provisi sumber daya hutan (PSDH) : Rp 215,4 miliar Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan: Rp 25,3 miliar

Alokasi PNBP kehutanan Kaltim 2014 (juta Rp): 444 M Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Alokasi PNBP kehutanan Kaltim 2014 (juta Rp): 444 M

Mekanisme Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil SDA Kehutanan Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Mekanisme Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil SDA Kehutanan Konsultasi Batas Wilayah khususnya daerah pemekaran APBN Penetapan Daerah Penghasil Menhut Mendagri DPOD Per Kab/Kota dalam Rupiah Per Kab/Kota dalam volume produksi SK Daerah Penghasil Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah PMK Penetapan Perkiraan Alokasi Menkeu 12

Alokasi & distribusi DBH kehutanan

Perhitungan Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Dana Reboisasi: Berbasis volume pohon yang ditebang/hasil hutan kayu ( Tarif x Volume ) Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan: pungutan berbasis luas areal (Misal: Rp 3.750,-/Ha untuk wilayah Sumatera, Sulawesi dan Papua) Provisi Sumber Daya Hutan : berbasis volume kayu ( Harga Patokan x Tarif x Volume ) Dasar perhitungan Tarif: PP No 12 Tahun 2014 Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian kehutanan Harga patokan: Peraturan menteri perdagangan terkait harga patokan (perhatikan perubahannya setiap tahun)

Penetapan harga patokan untuk penghitungan PSDH   Kayu Harga Patokan Satuan 1 Kayu Wilayah I (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku) Kelompok Meranti 600.000 /m3 Kelompok Rimba Campuran 360.000 2 Selain Kelompok Meranti dan Rimba Campuran Kayu Indah 1.086.000 3 Kelompok lain wilayah I 4 Ebony 7.200.000 /ton   Tarif PSDH sebesar 10% x harga patokan

Simulasi Perhitungan 1. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Contoh : Potensi kehilangan penerimaan Simulasi Perhitungan 1. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)  Contoh : Harga Patokan Jenis Meranti: Rp 600.000/m3 Tarif: 10% (umumnya untuk Hutan Alam) Volume: 20 meter kubik PSDH yang harus dibayar = Harga Patokan x Tarif x Volume = Rp 600.000,- x 10% x 20 = Rp 1.200.000,-

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Dana Reboisasi   Kayu Tarif ($) satuan 1 Kayu Wilayah Sumatera dan Sulawesi Kelompok Meranti Diameter 30 cm-49 cm 14 /m3 Diameter >49 cm 14,5 2 Kelompok Rimba Campuran 12 12,5 3 Kelompok Indah satu Ebony 20 4 Jenis Kayu Lain 18

Simulasi Perhitungan 2. Dana Reboisasi (DR) Contoh: Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Simulasi Perhitungan 2. Dana Reboisasi (DR) Contoh: Volume = 20 meter kubik Tarif Jenis Meranti $ 14/m3 Besaran DR yang harus dibayar = Tarif x Volume = $ 14 x 20 m3 = $ 280

Simulasi Perhitungan 3. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Contoh: Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Simulasi Perhitungan 3. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Contoh: PT A mendapatkan izin pengusahaan hutan alam sebesar 15.000 Hektar Besaran iuran untuk hutan alam = Rp 3.750/Ha/Thn Besaran Iuran yang harus dibayarkan PT A = Tarif x Luasan = Rp 3.750 x 15.000 Ha = Rp 56.250.000,-

Data Dephut** untuk Kab A produksi kayu bulat PT SS sebagai berikut: Berapa nilai PSDR dan DR yang dibayarkan PT SS? Berapa nilai DBH yang harus diterima Kab A dari PT SS **http://bit.ly/1HlvzKq Kelompok Jenis Meranti Rimba Campuran Kayu Indah Ebony Lainnya *) Batang M3 560  1,725.93  1,324  4,154.50  411  1,596.94  0  0.00 

DBH Kabupaten Penghasil Perhitungan PSDH Kab A Jenis Volume (m3) Harga Patokan PSDH Tarif PSDH Penerimaan DBH Kabupaten Penghasil Meranti 1725,93 600.000 10% 103.555.800 33.137.856 Rimba Campuran 4154,5 360.000 149.562.000 47.859.840 Kayu Indah 1596,94 1.086.000 173.427.684 55.496.859 Ebony 7.200.000 - Lainnya *) 95.816.400 30.661.248 total 167.155.803

Perhitungan Dana Reboisasi Kab A   Volume (m3) tarif DR ($) Penerimaan ($) DBH DR Kab Penghasil Meranti 1725,93 14,5 25.026 180.187.092 Rimba Campuran 4154,5 12,5 51.931 373.905.000 Kayu Indah 1596,94 20 31.939 229.959.360 Ebony - Lainnya *) 18 28.745 206.963.424 total 991.014.876

Berapa total alokasi Dana Bagi Hasil Kabupaten W Tahun 2014, Kabupaten A menurut data dephut (wilayah sumatera, sulawesi dan sumatera) mengeluarkan 30 izin masing-masing seluas 10.000 Ha. Total volume produksi kayu meranti mencapai 200 m3/tahun, dan kayu jenis Ebony 250 m3/tahun. Berapa total alokasi Dana Bagi Hasil Kabupaten W Catatan: Iuran lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IIUPHHK-HA) Rp 3.750,-/ijin/hektare/tahun* Provisi kayu meranti : 10% x harga patokan /m3* Harga patokan meranti Rp 1.270.000/m3 ** Dana reboisasi kayu meranti 14$/m3 dan ebony 20$/m3* *Tarif: PP No 12 Tahun 2014 Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian kehutanan **Harga patokan Peraturan Menteri Perdagangan ( saat ini berlaku)  22/M-DAG/PER/4/2012

Mekanisme Rekonsiliasi Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Mekanisme Rekonsiliasi Wajib Bayar Setoran Rp dan USD $ Tiap Akhir Pekan Data Produksi Rekon Penerimaan Daerah Rekon Penerimaan Nasional Bendahara Penerima Kas Negara Dishut Prov Dishut Kab. LHP Kas Daerah Dihitung dan disalurkan DBH-nya Depkeu LHP: Laporan Hasil Produksi

Rekonsiliasi penerimaan Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Rekonsiliasi penerimaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.183/PMK.07/2013 Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Pelaksaanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah (DBH) SDA Tahun 2014 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.183/PMK.07/2013 Penyaluran Triwulan I (maret) dan Triwulan II (juni) sebesar 20% dari pagu perkiraan alokasi Penyaluran Triwulan III (september) sebesar 30% dari pagu perkiraan alokasi Penyaluran Triwulan IV (desember) sesuai selisih pagu perkiraan and jumlah pada penyaluran sebelumnya

PMK Alokasi Dana Bagi Hasil Sektor Kehutanan untuk Kalimantan Timur Tahun 2014 sebesar 444.354.912.580,- Berapa nilai transfer per triwulan sesuai aturan? Transfer Nilai (Rp) Triwulan 1 88.870.982.536 Triwulan 2 Triwulan 3 133.306.473.804 Triwulan 4 (penyesuaian) selisih

Seluk beluk perizinan sektor kehutanan

Keterkaitan lembaga dalam sektor kehutanan Perijinan Sektor Kehutanan Keterkaitan lembaga dalam sektor kehutanan

Bisnis proses dan tata kelola usaha pemanfaatan hasil hutan kayu Perijinan Sektor Kehutanan Bisnis proses dan tata kelola usaha pemanfaatan hasil hutan kayu Sumber: Kajian KPK tentang perizinan dan tata kelola

Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK) Perijinan Sektor Kehutanan Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK) Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) Izin Pemungutan Kayu Tanah Milik (IPKTM) Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) Izin Kegiatan Hutan Kemasyarakatan

Perijinan Sektor Kehutanan Dasar: PP No 6 2007 tentang Tata Kelola Hutan

Potensi kehilangan penerimaan

30-20 trilyun Rupiah hilang Potensi kehilangan penerimaan 30-20 trilyun Rupiah hilang No Sumber Penelitian Nilai kehilangan penerimaan akibat illegal logging Kepustakaan 1 Laporan BPK RI (2010) Rp 30,3 triliun/tahun atau Rp 83 milyar/hari BPK RI (2011) 2 Human Rights watch (2009) US $ 2 milyar/tahun Sebagaimana dikutip Wasef (2012) 3 World Bank (2006) US $ 3 milyar/tahun Sebagaimana dikutip Blundell (2008) 4 Brown (2006) US $ 1,4 milyar/tahun Sebagaimana dikutip Brown dan Stolle (2009) 5 Nurrochmat (2005) US $ 2,79 milyar/tahun Sebagaimana dikutip Nurrochmat dan Hasan (2010) 6 Kementerian Kehutanan (2002) US $ 3,7 milyar/tahun Dikutip oleh Asia Pulse (2003) dalam Schroeder et al (2004) Analisis oleh Article 33

Realisasi PSDH cuma 30% potensi Potensi kehilangan penerimaan Realisasi PSDH cuma 30% potensi Tahun PSDH untuk PNBP Kayu dan Bukan Kayu (milyar Rp) Potensi PSDH Kayu (milyar Rp) Perbandingan Realisasi dan Potensi (%) 2009 699,3 2.115,6 33,1 2010 597,1 2.470,9 24,2 Sumber: Mumbunan dan Wahyudi (2012) Keterangan data: Realisasi PSDH berdasarkan PMK DBH SDA Kehutanan (kayu dan non-kayu); Potensi PSDH berdasarkan formula PSDH kayu, di mana data produksi kayu merujuk Renja dan Statistik Kehutanan, dan proporsi kayu merujuk data BPS.

Fokus pengawasan: Perizinan Potensi kehilangan penerimaan Fokus pengawasan: Perizinan Contoh: Penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada perusahaan yang tidak kompeten dalam bidang kehutanan Izin pemanfaatan kayu untuk perkebunan sawit (?), menjadi kedok untuk pengambilan hasil hutan alam Alih fungsi hutan lindung atau lahan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain Pencadangan kawasan hutan

Beberapa celah dalam perizinan Potensi kehilangan penerimaan Beberapa celah dalam perizinan Sumber: Kajian KPK tentang perizinan dan tata kelola

Potensi kehilangan penerimaan Contoh: tidak ada batasan waktu penilaian terkait perizinan memberi ruang jual beli pengaruh Sumber: Kajian KPK tentang perizinan dan tata kelola

Fokus pengawasan : Pungutan hasil Potensi kehilangan penerimaan Fokus pengawasan : Pungutan hasil Semua kegiatan yang berkaitan dengan pemungutan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) Contoh: aktivitas kajian terhadap hasil Laporan Hasil Cruising (LHC) dan dibandingkan dengan Laporan Hasil Produksi (LHP) perusahaan dan menghitung produksi riil perusahaan

Koleksi rente kehutanan Potensi kehilangan penerimaan Koleksi rente kehutanan

Fokus pengawasan: Alokasi anggaran Potensi kehilangan penerimaan Fokus pengawasan: Alokasi anggaran Contoh: Pembagian Dana Bagi Hasil ke Daerah penghasil Alokasi anggaran Dana Bagi Hasil sesuai dengan peraturan yang berlaku Catatan: Dana reboisasi sifatnya specific grant khusus hanya untuk kegiatan reboisasi dan rehabilitasi. PSDH dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sifatnya block grant.

Alokasi & distribusi DBH kehutanan Potensi kehilangan penerimaan Alokasi & distribusi DBH kehutanan

Potensi tool pendukung pengawasan Penatausahaan Hasil Hutan Online (http://puhh2.dephut.net:7778/pls/itts/home_default#)

Potensi tool pendukung pengawasan Terima Kasih

Potensi tool pendukung pengawasan http://webgis.dephut.go.id

@jensisartin PWYP Indonesia Terima kasih