PERAN DOKTER MUDA DALAM AKREDITASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
ORGANISASI DAN MANAJEMEN RUMAH SAKIT
Dr.Hj.Aumas Pabuti,Sp.A,MARS
Standar Akreditasi Rumah Sakit KARS
PRAKTIK KEPERAWATAN.
IDENTIFIKASI PASIEN DENGAN BENAR ( Identify Patients Correctly)
Hak dan kewajiban dokter
AUDIT KLINIS DI RUMAH SAKIT
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
Pertemuan ke-12 Pengantar: Akreditasi baru berstandar internasional
Pertemuan ke-10 Pengantar:
Standar dan instrumen akreditasi
Pertemuan ke-11 Standar akreditasi baru berstandar internasional
KEBIJAKAN KEMENTERIAN KESEHATAN TENTANG
PASIEN SAFTY Winarni, S. Kep., Ns. MKM.
DI RUMAH SAKIT KESELAMATAN PASIEN dr. Among Wibowo, M.Kes, Sp.S.
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
Akreditasi Definisi Depkes Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu
INDIKATOR MUTU RUMAH SAKIT
HASIL CAPAIAN INDIKATOR MUTU PRIORITAS TERPILIH SEMESTER 1 TAHUN 2016
Mengapa ini Perlu Dilakukan?
HASIL CAPAIAN INDIKATOR MUTU PRIORITAS TERPILIH SEMESTER 2 TAHUN 2016
Keselamatan Pasien.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
PESERTA PELATIHAN AKREDITASI FKTP PUSKESMAS KECAMATAN CENGKARENG
Jelang Survei Verifikasi KARS
Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
Patient Safety in nursing YULIATI.,MM.,M.Kep.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Dr Luwiharsih, Msc. 2 Merupakan metodologi yang dipergunakan KARS untuk melakukan survei on-site dng standar akreditasi versi 2012 Melalui telusur diharapkan.
PENDIDIKAN PASIEN DAN KELUARGA (PPK) 7 STANDAR, 28 ELEMEN PENILAIAN KARS.
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
Pertemuan ke-11 Standar akreditasi baru berstandar internasional
Akreditasi Definisi Depkes Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS) EDISI 1
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
AKSES KE RUMAH SAKIT DAN KONTINUITAS PELAYANAN (ARK)
PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB)
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
PROGRAM NASIONAL ( PROGNAS )
PROGRAM NASIONAL.
TIP AND STRATEGI MENYIAPKAN AKREDITASI SNARS ED 1
SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP)
Pertemuan ke-11 Standar akreditasi baru berstandar internasional
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
MANAJEMEN KOMUNIKASI DAN EDUKASI (MKE )
SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PERSIAPAN PENILAIAN AKREDITASI
SOSIALISASI MUTU KLINIS DAN SASARAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS WOTU.
Manajemen K3 dr. Elfizon Amir, SpPD, Finasim. Manajemen risiko pendekatan proaktif untuk mengidentifikasi, menilai dan menyusun prioritas risiko,  tujuan.
Patient Safety dan Perilaku pemberi layanan untuk mencapai pelayanan yang paripurna Dr. Anas Makhfud, Sp.An.
PENETAPAN AREA PRIORITAS KOMITE PMKP TAHUN APRIL Staf RS & sumber daya terbatas Tidak semua proses di RS dapat diukur dan diperbaiki.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Manajemen Mutu Pelayanan RS dengan Akreditasi RS Versi 2012 KARS
National Nosocomial Infection Control (Policy & Manajemen)
1. Pokok Bahasan Pengertian audit Pengertian audit Jenis audit Jenis audit Pengertian audit internal Pengertian audit internal Manfaat audit internal.
Djoti Atmodjo. Standar Akreditasi Rumah Sakit 2 I. Kelompok Standar Pelayanan Berfokus pada Pasien Bab 1. Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
PATIENT SAFETY Emmelia Astika Fitri Damayanti, Ns., M.Kep.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
By Jukas Mirnoto, S.Kep.,Ns SASARAN KESELAMATAN PASIEN.
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

PERAN DOKTER MUDA DALAM AKREDITASI OLEH : DIREKTUR UTAMA Djamil RSUP Dr M Padang

Pelayanan Medis Layanan kesehatan yang diberikan oleh staf medis sesuai kompetensi dan kewenangannya yg dapat berupa pelayanan promotif, preventif, diagnostik, konsultatif, kuratif,atau rehabilitatif

Medical Staff By Laws Aturan yang mengatur tatakelola klinis untuk menjaga profesionalisme staf medis di rumah sakit Staf Medis Dr, spesialis, drg , purna waktu, paruh waktu, Kelompok staf Medis

Tindakan Medis Dilakukan pada pasien untuk tujuan, preventif, diagnostik, terapetik atau rehabilitatif Pendidikan sistim Magang Penedidikan di RS, penekanan nya pada Pelayanan medid, didampingi dan tangggung jwab sepenuhnya pada tenaga pendidik

Layanan Medis RS GAWAT DARURAT RAWAT JALAN RAWAT INAP LAYANAN PENUNJANG

Tugas dari RS M Djamil Padang adalah; Menyelenggarakan upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan, melaksanakan upaya rujukan serta menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan penelitian

Hal tersebut sesuai dengan : UU Republik Indonesia No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan PerMenKes No: 1681/ Menkes/ Per/ XII/ 2005, tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUP DR. M. Djamil Padang

SISTEM PELAYANAN SISTEM PELAYANAN DASAR SISTEM PELAYANAN RUJUKAN RUJUKAN KESEHATAN ( PROMOTIF, PREVENTIF ) RUJUKAN MEDIS : PENDERITA, PENGETAHUAN, SAMPLE

Dokter - Pasien Dokter Penangggung jawab pelayanan Spesialis ( SP 1, Sp2, Sp ( K ) Kewenangan terbatas ; peserta didik program spesialis Co Asisten / Senior Clerc Ship / Intern Ship

Kewenangan Praktek KLinik No Kegiatan Kewenangan DPJP PPDS Co-Ass Ket 1 Anamnesa v seizin DPJP 2 Pemeriksaan Fisik 3 Penulisan Catatan Medis +/- X 4 Membuat permintaan penunjang Nama dan tanda tangan minimal PPDS 5 Menulis Resep 6 Memberi keterangan, penjelasan, inform consent 7 Tindakan, injeksi, infus, kateter, ng – tube, ett, rawat luka Supervisi Keperawatan sesuai kompetensi, DPDP, PPDS

PELATIHAN YANG WAJIB DILAKSANAKAN DI RS : HAND HYGIENE BANTUAN HIDUP DASAR APAR

suatu pengakuan yang diberikan APA AKREDITASI ? Akreditasi RS adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pd RS krn telah memenuhi standar yg ditentukan

Definisi AKREDITASI “Proses pemberian penghargaan oleh lembaga pemerintah atau non-pemerintah kepada pelayanan kesehatan yang memenuhi standard-standard tertentu yang membutuhkan perbaikan berkesinambungan dalam struktur, proses, dan hasil akhir”

DASAR HUKUM Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota. Kepmenkes No. 922 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah, Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Permenkes No. 147 Tahun 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit Permenkes No. 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit 14

Akreditasi Dalam UU no 44 tentang RS PASAL 40 1) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali 2) Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku. 3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

SUMBER ACUAN AKREDITASI RS BARU International Principles for Healthcare Standards, A Framework of requirement for standards, 3rd Edition December 2007, International Society for Quality in Health Care / ISQua Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 4 rd Edition, 2011 Instrumen Akreditasi Rumah Sakit, edisi 2007, Komisi Akreditasi Rumah Sakit / KARSy Standar-standar spesifik lainnya. Procedures were laid down for documenting hospitalisation for other illnesses whether cardiac or non-cardiac, and for events requiring the stopping of trial medication. Procedures were also defined for cases of worsening heart failure or renal function. For the former, sequential options included increasing the dose of diuretics, decreasing or discontinuing calcium channel blockers, adjustment of the digoxin dose, increasing the dose of other non-ACE inhibitor vasodilators and increasing the background lisinopril dose from 2.5 to 5 mg. For the latter, decreasing or discontinuing diuretics or calcium channel blockers or non-ACE inhibitor vasodilators was considered together with a decrease in background lisinopril therapy. Detailed procedures also existed for the starting and stopping of trial medication following an acute myocardial infarction. A listing of allowed and disallowed concomitant medication was provided and the procedure for recording serious adverse events was detailed.

SIAPA JCI...??? JCI adalah divisi dari The Joint Commission di Amerika Serikat Memiliki misi meningkatkan kualitas kesehatan pada komunitas internasional dengan menyediakan layanan akreditasi yang mendunia JCI selama 75 th menjadi organisasi yang selalu berusaha meningkatkan kualitas kesehatan di AS

Standar Akreditasi Rumah Sakit Baru Versi 2012 Elemen Penilaian Kelompok I 161 436 Kelompok II 153 569 Kelompok III 6 24 Kelompok IV 3 19 Total : 323 1048

Standar Akreditasi Rumah Sakit Baru Versi 2012 I. Kelompok Standar Pelayanan Berfokus pada Pasien II. Kelompok Standar Manajemen Rumah Sakit  III. Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit IV. Sasaran Milenium Development Goals Procedures were laid down for documenting hospitalisation for other illnesses whether cardiac or non-cardiac, and for events requiring the stopping of trial medication. Procedures were also defined for cases of worsening heart failure or renal function. For the former, sequential options included increasing the dose of diuretics, decreasing or discontinuing calcium channel blockers, adjustment of the digoxin dose, increasing the dose of other non-ACE inhibitor vasodilators and increasing the background lisinopril dose from 2.5 to 5 mg. For the latter, decreasing or discontinuing diuretics or calcium channel blockers or non-ACE inhibitor vasodilators was considered together with a decrease in background lisinopril therapy. Detailed procedures also existed for the starting and stopping of trial medication following an acute myocardial infarction. A listing of allowed and disallowed concomitant medication was provided and the procedure for recording serious adverse events was detailed.

Standar Akreditasi Rumah Sakit Baru Versi 2012 I. Kelompok Standar Pelayanan Berfokus pada Pasien Bab 1. Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK) Bab 2. Hak Pasien dan Keluarga (HPK) Bab 3. Asesmen Pasien (AP) Bab 4. Pelayanan Pasien (PP) Bab 5. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) Bab 6. Manajemen dan Penggunaan Obat (MPO) Bab 7. Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK) Procedures were laid down for documenting hospitalisation for other illnesses whether cardiac or non-cardiac, and for events requiring the stopping of trial medication. Procedures were also defined for cases of worsening heart failure or renal function. For the former, sequential options included increasing the dose of diuretics, decreasing or discontinuing calcium channel blockers, adjustment of the digoxin dose, increasing the dose of other non-ACE inhibitor vasodilators and increasing the background lisinopril dose from 2.5 to 5 mg. For the latter, decreasing or discontinuing diuretics or calcium channel blockers or non-ACE inhibitor vasodilators was considered together with a decrease in background lisinopril therapy. Detailed procedures also existed for the starting and stopping of trial medication following an acute myocardial infarction. A listing of allowed and disallowed concomitant medication was provided and the procedure for recording serious adverse events was detailed.

Standar Akreditasi Rumah Sakit Baru Versi 2012 II. Kelompok Standar Manajemen Rumah Sakit  Bab 1. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) Bab 2. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Bab 3. Tata Kelola, Kepemimpinan, dan Pengarahan (TKP) Bab 4. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Bab 5. Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS) Bab 6. Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI) Procedures were laid down for documenting hospitalisation for other illnesses whether cardiac or non-cardiac, and for events requiring the stopping of trial medication. Procedures were also defined for cases of worsening heart failure or renal function. For the former, sequential options included increasing the dose of diuretics, decreasing or discontinuing calcium channel blockers, adjustment of the digoxin dose, increasing the dose of other non-ACE inhibitor vasodilators and increasing the background lisinopril dose from 2.5 to 5 mg. For the latter, decreasing or discontinuing diuretics or calcium channel blockers or non-ACE inhibitor vasodilators was considered together with a decrease in background lisinopril therapy. Detailed procedures also existed for the starting and stopping of trial medication following an acute myocardial infarction. A listing of allowed and disallowed concomitant medication was provided and the procedure for recording serious adverse events was detailed.

Standar Akreditasi Rumah Sakit Baru Versi 2012 III. Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit Sasaran I : Ketepatan identifikasi pasien Sasaran II : Peningkatan komunikasi yang efektif Sasaran III : Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high-alert) Sasaran lV : Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi Sasaran V : Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan Sasaran VI : Pengurangan risiko pasien jatuh Procedures were laid down for documenting hospitalisation for other illnesses whether cardiac or non-cardiac, and for events requiring the stopping of trial medication. Procedures were also defined for cases of worsening heart failure or renal function. For the former, sequential options included increasing the dose of diuretics, decreasing or discontinuing calcium channel blockers, adjustment of the digoxin dose, increasing the dose of other non-ACE inhibitor vasodilators and increasing the background lisinopril dose from 2.5 to 5 mg. For the latter, decreasing or discontinuing diuretics or calcium channel blockers or non-ACE inhibitor vasodilators was considered together with a decrease in background lisinopril therapy. Detailed procedures also existed for the starting and stopping of trial medication following an acute myocardial infarction. A listing of allowed and disallowed concomitant medication was provided and the procedure for recording serious adverse events was detailed.

Standar Akreditasi Rumah Sakit Baru Versi 2012 IV. Sasaran Milenium Development Goals Sasaran I : Penurunan Angka Kematian Bayi dan Peningkatan Kesehatan Ibu Sasaran II : Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS Sasaran III : Penurunan Angka Kesakitan TB Procedures were laid down for documenting hospitalisation for other illnesses whether cardiac or non-cardiac, and for events requiring the stopping of trial medication. Procedures were also defined for cases of worsening heart failure or renal function. For the former, sequential options included increasing the dose of diuretics, decreasing or discontinuing calcium channel blockers, adjustment of the digoxin dose, increasing the dose of other non-ACE inhibitor vasodilators and increasing the background lisinopril dose from 2.5 to 5 mg. For the latter, decreasing or discontinuing diuretics or calcium channel blockers or non-ACE inhibitor vasodilators was considered together with a decrease in background lisinopril therapy. Detailed procedures also existed for the starting and stopping of trial medication following an acute myocardial infarction. A listing of allowed and disallowed concomitant medication was provided and the procedure for recording serious adverse events was detailed.

J.C.IEdisi 4. Thn 2011 (Section I: Patient-Centered Standards) I. KELOMPOK STANDAR PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN (Section I: Patient-Centered Standards) (8 Chapter) (7 Bab) STANDAR AKREDITASI RS VERSI 2012 II. KELOMPOK STANDAR MANAJEMEN RS (Section II: Health Care Organization Management standards) (6 Bab) (6 Chapter) III. SASARAN KESELAMATAN PASIEN (International Patient Safety Goals (IPSG)) (1 Bab) (masuk pada Chapter 1 Section I) IV. SASARAN PROGRAM MDG’S (1 Bab)

Perubahan Paradigma Standar Akreditasi Baru Tujuan akreditasi adalah peningkatan mutu pelayanan RS bukan semata-mata sertifikat Patient centered care Patient safety  harus di implementasi kan Continuity of care  inter dan antar RS Proses survei akreditasi  mencari bukti bukti penerapan pada pelayana pasien

PATIENT CENTERED CARE Harvey Picker ( 1915 – 2008) He was the founder of the Boston-based Picker Institute, whose goal is to promote patient-centered healthcare. He believed that the American health care system was technologically and scientifically outstanding, but overall was not sensitive to patients' concerns and their comfort In The Year 1986, they founded the Picker Institute, dedicated to developing a patient-centered approach to healthcare Sutoto.KARS

pada badan Internasional Budaya Pelayanan Standar Akreditasi RS pada badan Internasional Patient Centered Care Fokus Pasien Quality & Safety of Patient Care NB. Mulai digunakan juga istilah : “Patient – Family Centered Care”

Pada Model tradisional dalam yan kes, Pedekatan yg lebih modern dlm yan kes sekarang,, model tim interdisiplin :

FOCUS PATIEN SAFETY Edisi I, 2006 Edisi II, 2008

IDENTIFIKASI PASIEN

TIME OUT

TIME OUT

Sebelum Induksi Anestesi: Apakah…… Identifikasi pasien, prosedur, informed concent sudah dicek ? Sisi operasi sudah ditandai ? Mesin anestesi dan obat-obatan lengkap ? pulse oxymeter terpasang dan berfungsi ? Allergi ? Kemungkinan kesulitan jalan nafas atau aspirasi Risiko kehilangandarah >= 500ml

Sebelum Insisi Kulit (Time-out):Apakah ……. Konfirmasi anggota tim (nama dan peran) Konfirmasi nama pasien , prosedur dan lokasi incisi Antibiotik propillaksi sdh diberikan dalam 60 menit sebelumnya Antisipasi kejadian kritis: Dr Bedah: apa langkah, berapa lama, kmk blood lost ? Dr anestesi: apa ada patients spesific corcern ? Perawat : Sterilitas , instrumen ? Imaging yg diperlukan sdh dipasang ?

Sebelum Pasien Meninggalkan Kamar Operasi Perawat melakukan konfirmasi secara verbal, bersama dr dan anestesi. Nama prosedur, Instrumen, gas verband, jarum lengkap Speciment telah di beri label dengan PID tepat Apa ada masalah peralatan yang harus ditangani Dokter kpd perawat dan anesesi, apa yang harus diperhatikan dalam recovery dan manajemen pasien

Measurable Elements of IPSG.4 (elemen penilaian IPSG.4) Rumah sakit menggunakan suatu tanda yang jelas dan dapat dimengerti untuk identifikasi lokasi operasi dan melibatkan pasien di dalam proses penandaan. Rumah sakit menggunakan suatu checklist atau proses lain untuk memverifikasi saat preoperasi tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien dan semua dokumen serta peralatan yang diperlukan tersedia, tepat, dan fungsional. Tim operasi yang lengkap menerapkan dan mencatat prosedur “sebelum insisi / time-out” tepat sebelum dimulainya suatu prosedur / tindakan pembedahan. Kebijakan dan prosedur dikembangkan untuk mendukung keseragaman proses untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien, termasuk prosedur medis dan tindakan pengobatan gigi / dental yang dilaksanakan di luar kamar operasi.

IPSG.5 : Reduce The Risk Of Health Care–associated Infections (Pengurangan Risiko Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan) IPSG.5 . Standard Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.

Intens of IPSG V Pencegahan dan pengendalian infeksi  tantangan terbesar di RS,  Peningkatan biaya dan keprihatinan besar bagi pasien maupun para profesional kesehatan. Infeksi biasanya:infeksi saluran kemih, infeksi pada aliran darah (blood stream infections) dan VAP (Ventilator Associated pneumonia ) Pokok eliminasi : cuci tangan (hand hygiene) yang tepat memakai Pedoman hand hygiene dari WHO Rumah sakit mempunyai proses kolaboratif untuk mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur yang menyesuaikan atau mengadopsi petunjuk hand hygiene yang sudah diterima secara umum untuk implementasi petunjuk itu di rumah sakit.

SBAR Komunikasi

Former doctor guilty of removing Carolyn DeWaegeneire's genitals without consent

PATIENT CENTERED CARE (PICKER INSTITUTE) Respect for patients‘ values, preferences and expressed needs Coordination and integration of care Information communication and education Physical comfort Emotional support and alleviation of fear and anxiety Involvement of family and friends Continuity of care and smooth transition Access to Care Hormati nilai2, pilihan dan kebutuhan yg diutarakan oleh pasien Koordinasi dan integrasi asuhan Informasi, komunikasi dan edukasi Kenyamanan fisik Dukungan emosional dan penurunan rasa takut & kecemasan Keterlibatan keluarga & teman2 Asuhan yg berkelanjutan dan transisi yg lancar Akses thd pelayanan.

UU RUMAH SAKIT Pasal 29 Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas Pasal 46 Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit

UURS Pasal 32 , Pasien berhak: UU RS ps 13 (3) Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien UURS Pasal 32 , Pasien berhak: menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan

UU PK Pasal 44 Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi. Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan. Standar pelayanan untuk dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. UU PK Pasal 50 Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak : memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional; memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan menerima imbalan jasa

UU PK Pasal 51 Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban : memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien; merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian dan kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan; merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia; melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannnya; dan menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.

BEKERJA SESUAI SPO,STANDAR PROFESI, KOMPETEN TAK TERJADI CEDERA PASIEN KONDISI IDEAL Hukum disiplin (+) Pidana dan/atau perdata (+) Pidana dan/atau perdata (-) Hukum disiplin (-) KEPATUHAN TERHADAP STANDAR MENJADI KEHARUSAN BEKERJA MELANGGAR SPO,STANDAR PROFESI, TAK KOMPETEN BEKERJA SESUAI SPO,STANDAR PROFESI, KOMPETEN MALPRAKTIK CEDERA PASIEN/ KEGAGALAN MEDIS

Acknowledgement : WHO World Alliance for Patient Safety

Luka Operasi Terinfeksi MRSA SETIAP STAF KLINIS HARUS MENCUCI TANGAN SESUAI STANDAR WHO, DAN MENERAPKAN FIVE MOMENT FOR HAND HYGINE

IMPLEMENTASI DAN KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN DAN STANDAR MENJADI DASAR HUKUM DAN PELAYANAN YANG BERKUALITAS Contoh diantaranya adalah staf/staf klinis mampu memperagakan: Bekerja sesuai SPO Menggunakan APAR secara benar Cuci tangan dengan standar WHO dan patuh terhadap five moment for hand hygine Identifkasi pasien dengan benar sebelum memberikan Pelayanan kepada pasien Read back RJP/CPR Dll……….

PERUBAHAN PELAYANAN MEDIS Kajian medis pasien Kajian medis selama 24 jam, di update jika berumur lebih 30 hari Kajian terdokumentasi dalam 24 jam setelah masuk dirawat Kajian terdokumentasi sebelum operasi Kajian dan kajian ulang pasien meninggal Modifikasi kajian untuk kebutuhan khusus Periksa awal untuk rencana keluar RS Kqjian setiap hari oleh dokter untuk pasien akut Indikator sasaran dari rencana asuhan Kajian tentang kebutuhan pendidikan Kajian pra sedasi Monitoring selama sedasi Kriteria sadar kembali Kajian pra anestesi dan pra induksi

INDIKATOR AREA KLINIS : asesmen pasien; pelayanan laboratorium; pelayanan radiologi dan diagnostic imaging; prosedur bedah; penggunaan antibiotika dan obat lainnya; kesalahan medikasi (medication error) dan Kejadian Nyaris Cedera (KNC); penggunaan anestesi dan sedasi; penggunaan darah dan produk darah; ketersediaan, isi dan penggunaan rekam medis pasien; pencegahan & pengendalian infeksi, surveilans & pelaporan; riset klinis; PMKP 3.1 EP 1 telusur data luwi - 230613

INDIKATOR INTERNATIONAL LIBRARY (35 indikator) Acute Myocardial Infarction (AMI)  6 indikator Heart Failure (HF)  3 indikator Stroke (STK)  4 indikator Children’s Asthma Care (CAC)  2 indikator Hospital-Based Inpatient Psychiatric Service (HBIPS)  2 indikator Nursing-Sensitive Care (NSC)  3 indikator Perinatal Care (PC)  3 indikator Pneumonia (PN)  2 indikator Surgical Care Improvement Project (SCIP)  8 indikator Venous Thromboembolism (VTE)  2 indikator PMKP 3.1 EP 2 telusur data luwi - 230613

INDIKATOR AREA MANAJEMEN pengadaan rutin peralatan kesehatan dan obat penting untuk memenuhi kebutuhan pasien; pelaporan aktivitas yg diwajibkan oleh peraturan per undang-2 an; manajemen risiko; manajemen penggunaan sumber daya; harapan dan kepuasan pasien dan keluarga; harapan dan kepuasan staf; demografi pasien dan diagnosis klinis; manajemen keuangan; pencegahan & pengendalian dari kejadian yg dapat menimbulkan masalah bagi keselamatan pasien, keluarga pasien dan staf. PMKP 3.2 telusur data luwi - 230613

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEDOMAN SISTEM DI UNIT KERJA STANDAR STANDAR KEBIJAKAN TATA LAKSANA PELAYANAN PEDOMAN S P O PENGORGANISASIAN 01 STANDAR SDM STANDAR FASILITAS 01 OUT-PUT/ OUT COME INPUT PROSES EVALUASI PEDOMAN PELAYANAN KESEHATAN/ KEDOKTERAN ( PPK ) SU RVEI KEPUASAN INDIKATOR KEPUASAN INDIKATOR MUTU MUTU KLINIK MUTU LAYANAN IKP KTD KTC KPC KNC STANDAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEDOMAN

Organizational Approach Regulation and Policies Forcing function and constrains  sistem memaksa staf melakukan yan terbaik Check-list and re-check system Electronic Medical Record Information and Education Allert and Carefully Sutoto.KARS

Akreditasi Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Berkesinambungan surveilans AKREDITASI surveilans surveilans AKREDITASI surveilans Pen PPS/SIP AKREDITASI 1 2 3 4 5 6 TAHUN

Akreditasi Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Berkesinambungan surveilans AKREDITASI surveilans surveilans AKREDITASI surveilans Pen PPS/SIP AKREDITASI 1 2 3 4 5 6 TAHUN

MANFAAT AKREDITASI • Meningkatkan kepercayaan masyarakat thd RS Proses akreditasi dirancang untuk menciptakan budaya keselamatan dan budaya kualitas di RS ,  RS akan senantiasa berusaha meningkatkan mutu pelayanan: • Meningkatkan kepercayaan masyarakat thd RS Menyediakan lingkungan kerja yang lebih aman dan efisien bagi karyawannya • Sebagai modal negosiasi dengan pihak asuransi kesehatan/Payer • Lebih mendengarkan/Menghormati hak hak pasien dan keluarga serta melibatkan mereka sebagai partner dalam proses pelayanan Membangun learning culture dari laporan-laporan IKP untuk perbaikan sistem

Model Penilaian IMPLEMENTASI STANDAR BARU  DIBUTUHKAN PERUBAHAN PERILAKU PELAYANAN BARU YANG SESUAI DENGAN STANDAR BARU PERUBAHAN PERILAKU DAPAT DILAKSANAKAN DENGAN LEBIH CEPAT KALAU DILAKSANAKAN DENGAN SUKA CITA DAN GEMBIRA

TRACER METODOLOGY Tracer akan memeriksa sistem yang berjalan di rumah sakit : Mengikuti perjalanan/alur perawatan pasien di rumah sakit mengikuti seluruh proses dari awal sampai akhir Merupakan bagian dari peningkatan mutu pelayanan

UNSUR – UNSUR DALAM TRACER 1.Me-reviu rekam medik pasien 2.Observasi a. Perawatan pasien b. Program pengobatan c. Pencegahan dan pengendalian infeksi d. Proses perencanaan perawatan 3.Diskusi dengan menggunakan data rumah sakit a. Langkah penigkatan kualitas yang dilakukan b. Informasi dari data yang sudah dipelajari c. Program perbaikan yang telah dilakukan d. Sebaran data dan informasi

TERIMA KASIH