Kurikulum SMP.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Implementasi Kurikulum 2013 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Advertisements

PENGEMBANGAN PENDIDIKAN BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang.
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
PENGELOLAAN KURIKULUM
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PEDOMAN PENGOLAHAN NILAI RAPOR KELAS 7
PERENCANAAN PENGAJARAN SEJARAH
Kedudukan Muatan Lokal dalam Kurikulum 2013
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan).
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
KURIKULUM 2013 UNTUK SEKOLAH DASAR.
Landasan Kurikulum 2013 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan.
Pengembangan Silabus dan Rpp
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
KURIKULUM SMA NEGERI 8 JAKARTA
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
ANALISIS DOKUMEN: SKL, KI, KD, SILABUS, DAN PEDOMAN MATA PELAJARAN
5 Penyesuaian Beban 1.
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
STRUKTUR KURIKULUM SMK/MAK (GENERIK)
PERENCANAAN PENGAJARAN SEJARAH
RANCANGAN KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
IMPLEMENTASI SI & SKL SILABUS DAN MODEL-MODEL RPP IMPLEMENTASI
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
KEBIJAKAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PENDAMPINGAN PEMBELAJARAN MUATAN LOKAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 35 (1) dan (2):
PERANCANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) DI SEKOLAH DASAR
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDKAN DASAR DAN MENENGAH
STANDAR PROSES Permen No.22 Th
Pelayanan peminatan peserta didik
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PERANCANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) DI SEKOLAH DASAR
BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SMK (PERBAIKAN)
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
KELAS IV, V, DAN VI SEKOLAH DASAR
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
PERANCANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) DI SEKOLAH DASAR
KEBIJAKAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
MUATAN LOKAL KURIKULUM MUATAN LOKAL
KONSEP PENILAIAN DALAM KERANGKA KURIKULUM SMK EDISI 2013
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
PERBEDAAN KURIKULUM 2004 Dan KTSP
KEBIJAKAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
KURIKULUM SMA KRISTEN 1 KALABAHI TAHUN PELAJARAN 2017/2018 KURIKULUM SMA KRISTEN 1 KALABAHI TAHUN PELAJARAN 2017/2018.
Transcript presentasi:

Kurikulum SMP

Pengertian Kurikulum pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah yang telah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/MTs terdiri atas: Kerangka Dasar Kurikulum; Struktur Kurikulum; Silabus; dan Pedoman Mata Pelajaran.

Kerangka Dasar Kurikulum Berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

Struktur Kurikulum Merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar. Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah pada setiap tingkat kelas. Kompetensi Inti terdiri atas: Kompetensi Inti sikap spiritual; Kompetensi Inti sikap sosial; Kompetensi Inti pengetahuan; dan Kompetensi Inti keterampilan.

Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/MTs berisikan kemampuan dan muatan pembelajaran untuk mata pelajaran pada Sekolah Menengah Pertama yang mengacu pada Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar merupakan penjabaran dari Kompetensi Inti dan terdiri atas: Kompetensi Dasar sikap spiritual; Kompetensi Dasar sikap sosial; Kompetensi Dasar pengetahuan; dan Kompetensi Dasar keterampilan.

ALOKASI WAKTU PER MINGGU MATA PELAJARAN ALOKASI WAKTU PER MINGGU VII VIII IX Kelompok A (Umum) 1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 3 2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3. Bahasa Indonesia 6 4. Matematika 5 5. Ilmu Pengetahuan Alam 6. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 7. Bahasa Inggris Kelompok B (Umum) Seni Budaya Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Prakarya 2 Jumlah jam pelajaran per minggu 38

Muatan Pembelajaran dan Mata Pelajaran Mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama dikelompokkan atas: mata pelajaran umum Kelompok A; dan mata pelajaran umum Kelompok B. Mata pelajaran umum Kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mata pelajaran umum Kelompok B merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni. Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.

Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan. Mata pelajaran umum Kelompok A terdiri atas: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; Bahasa Indonesia; Matematika;  Ilmu Pengetahuan Alam; Ilmu Pengetahuan Sosial; dan Bahasa Inggris. Mata pelajaran umum Kelompok B: Seni Budaya; Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan Prakarya. Mata pelajaran umum Kelompok B dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.

Beban Belajar Merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran. Beban belajar di Sekolah Menengah terdiri atas: kegiatan tatap muka; kegiatan terstruktur; dan kegiatan mandiri.

Beban belajar kegiatan tatap muka dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 40 (empat puluh) menit. Beban belajar kegiatan terstruktur dan beban belajar kegiatan mandiri paling banyak 50% (lima puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Beban belajar satu minggu untuk Kelas VII, Kelas VIII, dan Kelas IX masing-masing 38 (tiga puluh delapan) jam pelajaran. Beban belajar Kelas VII dan Kelas VIII masing-masing paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu efektif Beban belajar kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu efektif dan pada semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.

Silabus Silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar  Silabus Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama dikelompokkan atas: silabus mata pelajaran umum Kelompok A; dan silabus mata pelajaran umum Kelompok B.

Silabus mata pelajaran umum Kelompok A dikembangkan oleh Pemerintah Silabus mata pelajaran umum Kelompok A dikembangkan oleh Pemerintah. Silabus mata pelajaran umum Kelompok B dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah. Silabus digunakan oleh pendidik sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

Pedoman Mata Pelajaran Merupakan profil utuh mata pelajaran yang berisi latar belakang, karateristik mata pelajaran, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran, desain pembelajaran, model pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar, dan peran guru sebagai pengembang budaya sekolah Pedoman Mata Pelajaran untuk setiap mata pelajaran dikembangkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pedoman Mata Pelajaran digunakan oleh pendidik untuk: memahami secara utuh mata pelajaran sesuai dengan karateristik Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama; dan acuan dalam penyusunan dan penerapan rencana pelaksanaan pembelajaran.

Termia kasih