Etika Humas PT 10 Oleh Dewi Retno Budiastuti
Aparat Humas harus memiliki SDM handal terutama terkait kemampuan memberikan kemudahan akses informasi kepada pers. Menurutnya, selain kemampuan berkomunikasi yang baik (menyampaikan informasi dengan jelas dan mudah dimengerti), aparat Humas juga harus memiliki kemampuan menulis untuk media serta berkomunikasi dengan publik.
”Karena itu, menjadi aparat Humas tidak boleh Nato. saat ini banyak pejabat, juga aparat Humas Nato, yaitu Not Action Talking Only,”
Sedangkan profesionalisme itu sendiri memiliki pengertian yaitu suatu kemampuan terhadap kemampuan teknis dan operasional yang diterapkan secara optimum dalam batas-batas etika profesi. dan dikatakan sebagai seorang profesional adalah: A person who does something with great skill.
S yarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengembangan profesionalisme selanjutnya, yaitu: 1.pengakuan maksudnya adalah bahwa sebagai seorang public relations diperlukan adanya pengakuan diri didalam masyarakat. 2.organisasi maksudnya bahwa seorang public relations harus dapat memberikan manfaat, pelayannan, ide atau gagasan yang kreatif dan inovatif terhadap perusahaan. 3.kriteria maksudnya adalah bahwa untuk menjalankan kewajiban dan tugasnya seorang public relation harus sesuai dengan standar profesi dan teknis keahlian.
4. kreatif yaitu bahwa seorang public relations harus kreatif dalam mengembangkan ide dan gagasan yang inovatif dan kreatif dalam membuat program kerjanya. 5. Konseptor yaitu bahwa seorang public relations harus memiliki kemampuan menciptakan konsep kerja yang jelas, perencanaan yang strategis, pelaksanaan, koordinasi, komunikasi, dan pengevaluasian. jadi intinya betapa pentingnya suatu kode etik public relations didalam pengembangan profesi, karena kode etik tersebut dapat mengatur tindakan seorang public relations didalam mengambil suatu keputusan. untuk menjadi seorang public relations yang profesional juga harus mematuhi beberapa prinsip etika profesi yang ada.