Cybercrime.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Advertisements

Peranan dan Manfaat TIK
CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Cybercrime Dahlan abdullah Web :
IT Dosen: Drs. Muhammad Azhar, S. Ag., M. A.
Masyarakat Under Ground di Internet Onno W. Purbo
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Cyber Crime Nur Cahyo Wibowo.
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
KELOMPOK 4 Kusmiyati Nabilah L ( ) Novitasari ( )
Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
Kejahatan Komputer Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW
CYBERCRIME.
Penggunaan Internet.
Foundation of Information Syetem
9 Juni 2011 KEJAHATAN KOMPUTER.
Kelompok 8: Neri Setyawan Ogik Ajar Iranto Puspa Devi Maharani Pradisa Adisty Kelompok 8: Neri Setyawan Ogik Ajar Iranto Puspa Devi Maharani Pradisa Adisty.
CYBERSPACE, CYBERCRIME DAN CYBERLAW
ETIKA DAN HUKUM BIDANG TI
Kasus Kejahatan Komputer Presented by : Irwan Alnarus K. S.Kom.
KEJAHATAN KOMPUTER & Cyber Crime
PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )
Kasus Kejahatan Komputer
CYBER CRIME MODUS DAN PENANGGULANGANNYA
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Created by Kelompok 7.
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Etika & Hukum Bidang Teknologi Informasi
CYBER CRIME.
Cybercrime Teknik Informatika – Fasilkom Defri Kurniawan, M.Kom.
Kejahatan Dunia Maya/ Internet & Cara Menanganinya
SISTEM KEAMANAN KOMPUTER
Ujian Tengah Semester Genap TA 2013/2014
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
ETIKA, GANGGUAN DAN PERANCANGAN SISTEM KEAMANAN KOMPUTER
IMPLIKASI ETIS TEKNOLOGI INFORMASI
SABOTAGE AND EXTORTION
Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
Nama : Vicky Nurohmat Nim :
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Modified by Ifrina Nuritha
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
ARDIANT YOSA HASTAKA (A )
Nama : Chatu Fathihah Nim :
Etika Profesi TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
Pengertian Cybercrime
Cyber Crime.
Pengantar Teknologi Informasi
Cyber Crime.
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Gusti Ayu Wulandari, SE, MM
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
HACKER CRACKER Dan Keamanan Komputer Start Home Materi Kesimpulan
ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Tugas PTI oleh natasya dhea avifa.
Kelompok ANGGOTA KELOMPOK M. Iqbal Ardipo (A )
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
Ancaman dan Kasus Kejahatan Elektronik
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

Cybercrime

Apakah Cybercrime ? Salah satu definisi Cyber crime, computer crime, adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Kenapa timbul kejahatan ?? Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan: "crime is a product of society its self", yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.

Beda Hacker dan Cracker Hacker adalah sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil dan membagikannya dengan orang-orang di Internet. Mencari, mempelajari dan mengubah sesuatu untuk keperluan hobi dan pengembangan dengan mengikuti legalitas yang telah ditentukan oleh developer game. Para hacker biasanya melakukan penyusupan- penyusupan dengan maksud memuaskan pengetahuan dan teknik. Rata - rata perusahaan yang bergerak di dunia jaringan global (internet) juga memiliki hacker.

Cracker Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem- bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data. Pada umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan

Tingkatan Hacker Elite Semi Elite Developed Kiddie Script Kiddie Lamer

Akibat yang ditimbulkan?? Hacker : membuat teknologi internet semakin maju karena hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software, membuat gairah bekerja seorang administrator kembali hidup karena hacker membantu administrator untuk memperkuat jaringan mereka. Cracker : merusak dan melumpuhkan keseluruhan sistem komputer, sehingga data-data pengguna jaringan rusak, hilang, ataupun berubah.

Bentuk Cybercrime Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, antara lain: Unauthorized Access to Computer System and Service Yaitu Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Illegal Contents Yaitu Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Data Forgery Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku. Cyber Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

Cyber Sabotage and Extortion Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Offense against Intellectual Property Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Infringements of Privacy Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia

Penanggulangan Cybercrime Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah : Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional

Penanggulangan Cybercrime – cont'd Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties