Hak Kekayaan Intelektual 1
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU 3). Lingkup DTLST yang Mendapat Perlindungan, Hak DTLST, dan Subyek DTLST menurut: UU No. 32/2000 tentang DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)
DEFINISI DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor Produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen Catatan: bahan jadi: produk akhir Sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif. Contoh Elemen aktif: transistor, kondensator, dioda, pelawan. Fungsi Elektronik Fungsi Elektronik DESAIN TATA LETAK Kreasi berupa rancangan peletakan 3 dimensi dari berbagai elemen Sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam sirkuit terpadu. Persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu Persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu
PRODUK DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
4.PATEN Apakah Paten itu? Kontrak tertutup antara Negara dengan Inventor, Inventor mengungkapkan Invensinya Negara memberikan perlindungan hak Monopoli selama jangka waktu tertentu
Paten diberikan Atas dasar permohonan. Pasal 20 UU Paten Hanya untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. (Pasal 21 UU paten) Permohonannya harus diajukan secara tertulis. (Pasal 24(1) UU Paten) Membayar pada Direktorat Jenderal. (Pasal 22 UU Paten).
Pengumuman permohonan Pasal 42 UU Paten Paten segera setelah 18 bln sejak tgl penerimaan / sejak tgl prioritas ps 42 (2a) Paten sederhana segera setelah 3 bln sejak tgl penerimaan ps 42 (2b) Dapat dilakukan lebih awal atas permintaan pemohon dengan disertai biaya ps 42 (3)
TATA WAKTU PEMBERIAN PATEN 18 bln 6 bln FD/TP Pub Akhir Pub = 24 Bulan PUBLIKASI 3-6 Bln Tahap I Tanggapan Pemohon 3 Bln Tahap II Tahap Akhir (Beri / Tolak)