R. Herlambang Perdana Wiratraman

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KONFERENSI MEJA BUNDAR
Advertisements

PENDIDIKAN PANCASILA OLEH PRIYO SULARSO HP :
MENDISKRIPSIKAN MAKNA PROKLAMASI
NEGARA DAN KONSTITUSI.
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
BAB V. PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DI ERA PENJAJAHAN JEPANG
Anang Zubaidy Yogyakarta, 2013
PEMBUKAAN UUD 1945.
Kelompok 2 Afriyadi ( ) Syifa Dela Gandari ( )
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Dinamika Pelaksanaan Pancasila Sebagai Dasar Negara
DISUSUN : NOOR HARJANTO, S.Pd.
BAB 7 USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA
PERUBAHAN KONSTITUSI
Demokrasi liberal 1950 – Prestasi Politik . Kemelut politik
PEMERINTAHAN DEMOKRASI LIBERAL
Konstitusi Negara Republik Indonesia
By : Regina, Dethasya, Ryandi, Faisal
HUKUM TATA NEGARA # Hierarki Peraturan Perundang-Undangan # Asas HTN
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
Doris Febriyanti, S.IP, M.Si
Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd. Jurusan PPSD Fakultas Ilmu Pendidikan
A. Tujuan Instruksional Umum
PROSES PERUMUSAN PANCASILA SBG DASAR NEGARA
Suhardi Simson Dina Daniati Yulia Paulinus Toni Fera Liem
MAKNA PROKLAMASI DAN KONSTITUSI PERTAMA
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
UNDANG UNDANG DASAR DALAM SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Sejarah Ketatanegaraan RI
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Pancasila secara Historis
Sejarah Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945
BAHAN DISKUSI.
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
MASA DEMOKRASI TERPIMPIN 5 Juli
BAHAN KULIAH PANCASILA PERTEMUAN KE-2
SEJARAH TATA URUTAN PERATURAN PER-UU-AN
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
SESI 2 PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
KELOMPOK 4 Anggi fitriyani annisa syahnun maria serevina nidia christine stelia mardiana simanjuntak XII MIPA 6.
Dinamika aktualisasi Pancasila sebagai dasar Negara dan pelaksanaan UUD 1945 Dinamika pelaksanaan UUD 1945.
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
Disusun Oleh Kelompok 3:
KONSTITUSI (UUD).
MASA DEMOKRASI TERPIMPIN 5 Juli
KABINET NATSIR.
Pancasila.
TERBENTUKNYA NEGARA INDONESIA
Pend PS E.
SEJARAH PERJUANGAN BANGSA
PANCASILA DALAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
AMANDEMEN UNDANG – UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. NAMA KELOMPOK 1.AYU 2.WRDYA 3.KURNIA 4.HENGKI 5.SYAFRIADIN 6.ZIMMY 7.JOSHUA 8.MONICA SARI.
REVOLUSI INDONESIA.
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DI ERA PENJAJAHAN JEPANG OLEH : BUDIARTO,M.Si Asisten Dosen sospol UNDIP.
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945  AFFANDI YUSUF C  YESSY AYU AMANDASARIC  HISYAM SUDRAJAD C  WAHYU NUR FITRIANTO.
EKONOMI POLITIK ORDE LAMA M. Husni Mubaraq, S.Sos.I, MAP Oleh : 18 Agustus 1945 – 11 Maret 1967.
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
Transcript presentasi:

R. Herlambang Perdana Wiratraman Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga September 2012 Perkembangan UUD [18 Agustus 1945 dan Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959]

Pokok Bahasan UUD 1945 Konstitusi RIS 1949 UUD Sementara 1950 UUD 1945 setelah pemberlakuan kembali (1959-1999) Konteks Sosial-Politik Lahirnya UUD Prosedur, Bentuk dan Struktur UUD 1945

Literatur Joeniarto (1966) Sejarah Ketatanegaraan RI. Surabaya: Bina Aksara (hal. 86-120). Wiratraman, H.P. (2009) “Kebebasan Berekspresi: Penelusuran Pemikiran dalam Konstitusi Indonesia”, Jurnal Konstitusi, MK. Solly Lubis (1997) Pembahasan UUD 1945. Bandung: Alumni. (hal. 14-19) [herlambangperdana.wordpress.com] Adnan Buyung Nasution (1992) The Aspiration for Constitutional Government in Indonesia: A Socio-Legal Study of Indonesian Konstituante 1956-1959. Jakarta: Sinar Harapan. „Jimly Asshidiqie (2008) Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Rajawali Press. Manan, Bagir (2006) Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni.

Pergantian/Perubahan Konstitusi Secara teoritik, pergantian konstitusi memungkinkan pengaruh pada perubahan struktur pemerintahan negara, perubahan dasar filsafat negara, tujuan negara atau juga kebijakan negara. Bagaimana dengan pergantian UUD di Indonesia? Apakah berubah struktur pemerintahan, dasar filsafat negara, tujuan negara, maupun kebijakan negara?

Oleh sebabnya, mengkaji pergantian konstitusi tidaklah sekadar menyandarkan kepuasan pada tekstualitas konstitusi tersebut (yuridis), melainkan mengkaji pula aspek-aspek non-yuridis yang mempengaruhinya (sosial, ekonomi, politik, dan budaya).

UUD 945 BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, atau Dokuritu Zyunbi Tyoosakai), anggota dibagi habis dalam beberapa Bunkakai dan satu Panitia Hukum Dasar. Panitia Hukum Dasar mempunyai 19 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno 28 Mei–1 Juni 1945 membahas dasar negara 10-17 Juli 1945, membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, Rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan, pendidikan dan pengajaran PPKI, meskipun dibentuk pada 7 Agustus 1945, namun baru bersidang setelah Proklamasi Kemerdekaan, yaitu pada tanggal 18-22 Agustus 1945 (Bahar et.al. 1995: xvii).

Konstitusi RIS (27 Des 1949-...) Agresi I pada tahun 1947 dan Agresi II pada tahun 1948 untuk tujuan kembali menguasai kembali wilayah Republik Indonesia. Konferensi Meja Bundar (KMB), diselenggarakan di ’S-Gravenhage (atau Den Haag) pada 23 Agustus-2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia dan ‘Bijeenkomst voor Federal Overleg’(BFO) yang dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem, serta perwakilan Pemerintah Belanda dan Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia.

Dalam KMB ini telah disepakati tiga hal, Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat (atau disingkat RIS); Penyerahan Kedaulatan kepada RIS, yang meliputi: Piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada Pemerintah RIS; status uni; dan persetujuan perpindahan; Mendirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda. Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal, atau saat itu dikenal dengan delegasi PPF. Ketua BFO/PPF saat itu adalah Sultan Hamid II yang pula merupakan Utusan Kalimantan Barat. UNCI (United Nations Commission for Indonesia), dibentuk oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950) 19 Mei 1950: Pemerintah RI dan Pemerintah RIS untuk kembali ke NKRI sebagai mandat dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 Pembentukan Panitia Bersama, hasilnya diserahkan pada Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), serta Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat. Persidangan 19-20 Juli 1950: Panitia Bersama diketuai oleh Prof. Dr. R. Soepomo (mewakili RIS) dan Mr. Abdul Hakim (mewakili RI).

Hasil panitia ini dituangkan dalam Rentjana Konstitusi Sementara Republik Indonesia (disusun oleh Panitya-Bersama Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia). UUD Sementara Republik Indonesia, atau disebut UUDS) diberlakukan secara resmi ditetapkan melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1950, tertanggal 17 Agustus 1950

UUD 1945 Pasca Dekrit Presiden 1959 Alasan pemberlakuan kembali UUDS 1950 dipandang tidak sesuai, sehingga kembali ke konsep Indonesia dalam UUD 1945 sebagai Negara Kesatuan Badan Konstituante (544 orang yang dipilih dalam Pemilu 1955, dilantik 1956) mulai bekerja sebagai penyusun konstitusi, namun hingga tahun 1959 belum mencapai kata bulat sebagai UUD.

Tiadanya bulat kesepakatan UUD lebih disebabkan tiadanya kesepakatan Konstituante tentang Dasar Filsafat Negara untuk dicantumkan dalam UUD. Sebagian besar anggota Konstituante menyampaikan pemberitahuan kepada Presiden bahwa mereka tidak akan menghadiri sidang lagi untuk menyusun UUD (Lubis 1997: 16; Considerans Dekrit Presiden 5 Juli1959 alinea 2).

Pertentangan meluas tidak hanya di Konstituante, namun juga ke DPR, Badan Perwakilan, badan-badan pemerintahan, swasta dan bahkan di kalangan masyarakat (Joeniarto 1966: 89). „Tekanan militer (khususnya AD) untuk kembali ke UUD 1945 dan sejumlah pemberontakan di daerah (utamanya DI/TII)

Aspirasi Konstitusi (Nasution, A.B. 1992: 403-423) Perdebatan yang tajam dalam Konstituante sesungguhnya terkait dengan Dasar Negara (ideological conflict), namun sudah banyak yang dicapai secara maju dalam putusan-putusannya, meliputi: Komitmen pada demokrasi „Komitmen pada hak asasi manusia „Pengakuan atas problem kekuasaan „Konsep ‘Constitutional Government’ Î berdasarkan ‘procedural ethics’, serta pengakuan atas pluralisme dan pembatasan kekuasaan „Problem utama kegagalan Konstituante: tentara dan Presiden (Soekarno) menjauhkan diri dari Konstituante, begitu juga tentara yang menjaga jarak dengan Soekarno, meskipun akhirnya keduanya melakukan oposisi terhadap Konstituante (Buyung 1992: 414).

Bentuk Hukum Pemberlakuan Kembali UUD 1945 Proses awal: Soekarno menyampaikan amanatnya di depan Konstituante 22 April 1959, memuat anjuran supaya kembali ke UUD 1945. Konstituante merespon dengan beberapa kali sidang, namun tidak pula berhasil menetapkan sikap dan keputusan apakah kembali ke UUD 1945 atau tidak (?) (Considerans Dekrit Presiden 5 Juli 1959 alinea 1). Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dimuat dalam Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959, dan dilampiri dengan UUD 1945 lengkap dengan penjelasannya, diundangkan Lembaran Negara RI Tahun 1959 No. 75.

Dictum Dekrit Presiden 1959: Menetapkan pembubaran Konstituante Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia terhitung mulai tanggal penetapan dekrit itu Tidak berlakunya lagi UUD Sementara Pembentukan MPRS yang terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-2 dan golongan-2. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara

Lalu, apa dasar hukumnya Dekrit? „Prof Mr. Muh Yamin: “Hukum Darurat”/”Hukum Darurat Ketatanegaraan” : “…terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi..” Memorandum DPRGR mengenai “Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI” yang telah diterima MPRS melalui TAP No. XX/MPRS/1966: “Hukum Darurat Negara”

Hukum Darurat Negara? Staatsnoodrecht: Objektif/Konstitusional – Subjektif/Extrakonstitusional (Joeniarto 1966: 107) „Hukum Tata Negara Darurat diterjemahkan staatsnoodrecht, yang membahas mengenai hukum negara darurat atau negara dalam keadaan bahaya (nood) (Asshidiqie 2008: 18). Perkataan ‘nood’ dalam ‘staatsnoodrecht’ menunjuk pada keadaan darurat negara, sedangkan ‘nood’ dalam ‘noodstaatsrecht’ menunjuk kepada pengertian keadaan hukumnya yang bersifat darurat. Noodstaatsrecht sama dengan Objectieve Staatsnoodrecht

Struktur UUD 1945 setelah pemberlakuan kembali (1959) (1945-1949) UUD 1945 pasca Dekrit Presiden 1959 (1959-1999) Terdiri dari 3 bagian: (1) Pembukaan UUD/4 alinea; (2) Batang Tubuh UUD/16 bab 37 pasal; (3) Penutup/Aturan Peralihan-4 pasal dan Aturan Tambahan-2 ayat pasal, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan; (3) Penjelasan Sumber: M. Yamin, Naskah Persiapan UUD 1945 (1960: 77), dalam Joeniarto (1966: 31-34) LN 1959 No. 75, secara teoritik “penjelasan” berkedudukan sebagai penafsiran otentik

Praktek Ketatanegaraan sekitar Dekrit Presiden Demokrasi Parlementer bergeser ke Demokrasi Terpimpin (10 Februari 1959, dalam sidang Kabinet Karya, dan melalui Putusan Dewan Menteri Mengenai Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam Rangka Kembali ke UUD 1945, 19 Februari 1959)

“Manifesto Politik RI” (Penemuan Kembali Revolusi Kita) sebagai GBHN oleh Presiden Soekarno (melalui Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1960: “sebelum MPR terbentuk maka manifesto politik RI yang diucapkan pada tanggal 17 Agustus 1959 adalah garis-garis besar daripada haluan Negara”) diperkuat melalui TAP No. I/MPRS/1960/sd.I (sidang pertama setelah MPRS terbentuk) Mengapa Soekarno tetap menjadi Presiden setelah diberlakukannya kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 1959? Apa dasarnya? Peraturan Peralihan Pasal 2 UUD 1945. Soekarno sebagai Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang RI.