Organisasi Politik dan Pengendalian Sosial

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Mendeskripsikan berbagai cara Pengedalian sosial
Advertisements

LEMBAGA KEMASYARAKATAN (Lembaga sosial)
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
ILMU NEGARA.
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
KEKUASAAN POLITIK (THE POWER OF POLITIC)
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
WEWENANG, DELEGASI DAN DESENTRALISASI
OTORITAS, PENDELEGASIAN WEWENANG, SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
Kuliah ke-6 Kebudayaan.
Pertemuan 2 NEGARA DAN BANGSA Matakuliah: O0032 – Pengantar Ilmu Politik Tahun: 2008.
12 P E R T E M KEPEMIMPINAN U A N Manajemen Umum RETNO BUDI LESTARI.
PERTEMUAN 12 KEPEMIMPINAN Kepemimpinan.
Hukum dalam Definisi Antropologis
Aspek Sosial Budaya Perilaku Kesehatan
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pengertian Kekuasaan (Power)
Faktor-faktor Kelembagaan dalam Ekonomi Pertanian
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Lembaga Kemasyarakatan Karina Jayanti
VALERIA GABELAN
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE, S.Kom
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
KONSEP DASAR ILMU POLITIK
PENGENDALIAN SOSIAL.
POLA KERUANGAN DESA AMALUDIN, S.IP, MM.
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
KEKUASAAN DAN WEWENANG
Pertemuan 3 KEKUASAAN Matakuliah : O0032 – Pengantar Ilmu Politik
Nilai, Norma, Hukum, Pranata
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
12 P E R T E M KEPEMIMPINAN U A N Manajemen Umum RETNO BUDI LESTARI.
N E G A R A.
STRUKTUR SOSIAL OLEH SRI SUNTARI
PEMBIDANGAN HUKUM.
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
ANTROPOLOGI HUKUM: Pengantar
Lembaga Kemasyarakatan
Perundang-undangan di Indonesia
ORGANISASI & PENGENDALI SOSIAL
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE, S.Kom
KELEMBAGAAN SOSIAL PRANATA SOSIAL SOCIAL INSTITUTION
Keadilan dan hak hak minoritas. Negara kita yaitu Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki beragam jenis ras, suku, agama, kebudayaan, dll, hal.
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
LEMBAGA SOSIAL SOCIAL INSTITUTION
Kepemimpinan.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
Pengertian Stratifikasi Sosial
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
1.ADHISTI FEBY ANGGRAENY 2.CAHYANINGTYAS IRNA AUGUSTYN 3.EVA LISWIANINGRUM 4.IFA AFIANTI 5.LI’ANAH KELOMPOK 6.
Transcript presentasi:

Organisasi Politik dan Pengendalian Sosial Kuliah ke-7 Organisasi Politik dan Pengendalian Sosial

Organisasi Politik Organisasi politik mengacu pada sarana yang secara interen digunakan oleh masyarakat untuk memelihara tata tertib dan secara ekstern untuk mengatur urusan dengan masyarakat Organisasi politik: 2 Terdesentralisasi dan informalpada gerombolan/band dan suku bangsa (tribe) Tersentralisasi dan formalpada masyarakat yang dipimpin kepala suku (Chiefdom) atau dalam negara

Sistem Politik yang Tidak Terpusat (Desentralisasi) Pada masyarakat seperti ini tidak memiliki bentuk pemerintahan yang pasti dalam arti yang kita kenal Organisasi yang terpenting adalah kekerabatan dan keturunan dari sang kepala Ekonomi subsistensi dan jumlah penduduk kecil Pemimpin tidak memiliki kekuasaan yang sebenarnya untuk menjamin kebiasaan dan ketaatan hukum

Lanjutan Seseorang yang tidak taat akan terkena sihir atau menjadi celaan atau buah bibir masyarakat Semua keputusan yang penting diambil secara demokratis melalui mufakat oleh laki-laki dewasa Bentuk organisasi politik mengandung flesibilitas yang tinggi, dalam banyak situasi memudahkan adaptasi

Bentuk-bentuk Sistem Politik Desentralisasi Organisasi gerombolan (band) diperkirakan organisasi politik yang paling tua (masyarakat berburu dan meramu) Organisasi Kesukuan (tribe) kesatuan dari band melintasi kekerabatan dan daerah (masyarakat bertani dan beternak)

Lanjutan Organisasi kekerabatan Organisasi golongan umur Organisasi asosiasi Orang Besar (Bigman) di Melanesia

Sistem Politik Terpusat (Centralized) Terdapat pada masyarakat: Jumlah anggota besar Teknologi lebih kompleks Spesialisasi dalam lapangan pekerjaan Jaringan perdagangan menghasilkan surplus barang Pengaruh kekeuatan politik pada seorang individu (sang kepala atau negara)

Bentuk-bentuk Sistem Politik Terpusat (Centralized) Masyarakat Berpemimpin (Chiefdom) Masyarakat yang mengenal hirarki Status seseorang dalam komunitas ditentukan keanggotaan dalam kelompok keturunan Jabatan pemimpin turun temurun atau tidak

Lanjutan Sistem Negara Merupakan sistem politik yang paling formal (suatu tonggak peradaban) Dalam konsep negara terkandung pemerintahan yang permanen, umum, dan tertinggi Negara dapat menggunakan kekerasan dengan sah mengatur urusan warga dan hubungannya dengan negara lain Negara mempunyai pemerintahan pusat dan kitab UU Salah satu aspek penting negara delegasi wewenang untuk mengatur tata tertib di dalam dan di luar Ada alat-alat negara yang bertugas mengawasi hukum

Organisasi Politik dan Pengendalian Sosial Organisasi politik selalu berhubungan dengan pengendalian sosial Organisai politik berusaha menjamin agar tindakan orang selalu mengikuti cara-cara yang diterima Dalam masyarakat berpemimpin dan bernegara ada kekuasaan pusat yang berwenang mengatur urusan masyarakat Dalam masayarakat band dan tribe kekuatan supernatural alat pencegah efektif terhadap perilaku antisosial

Cara Memelihara Tata Tertib Intern terpola pada individu bersandar pada alat pencegah seperti rasa malu dan takut akan hukuman supernatural (band dan tribe) Eksterndalam bentuk sanksi yang dilaksanakan oleh badan politik yang berwenang disebut hukum (chiefdom dan negara) Semua hukum disebut sanksi, tetapi tidak semua sanksi adalah hukum Masyarakat tidak memelihara tata tertib hanya dengan hukum

Bentuk-bentuk Sanksi Sanksi Negatif dan Positif Sanksi positif berupa insentif untuk penyesuaian diri berupa pemberian hadiah, gelar, dan pengakuan oleh kaum tetangga Sanksi negatif terdiri atas ancaman seperti dipenjara, hukuman badan, atau pengucilan dari masyarakat karena pelanggaran norma sosial Sanksi Formal dan Informal

Lanjutan Sanksi Formal dan Informaltergantung apakah diundangkan atau tidak Sanksi formal berupa penangkapan yang dijatuhi hukum berupa kurungan atau penyiksaan fisik. Sanksi formal terjadi karena dianggap melanggar hukum Sanksi informal berupa lirikan yang aneh, cibiran, dan gunjingan. Sanksi informal sering bersifat kabur, tetapi efektif untuk memaksa sejumlah besar adat kebiasaan...?

Hukum dalam Masyarakat Non-Barat Bagian yang penting dari seluruh sistem pengendalian sosial masyarakat adalah aspek yang disebut hukum Defenisi hukum: Malinowski (1926) hukum dioandang sebagai kewajiban pihak yang satu terhadap pihak yang lain, yang tidak hanya didukung oleh motif psikologis saja, tetapi juga oleh suatu kekuatan yang mengikat berdasarkan saling ketergantungan

Lanjutan Leopold Pospisil berdasarkan studinya pada orang Kapauku di Papua mendefenisikan hukum berdasarkan 4 sifat dasar: Keputusan hukum didukung oleh suatu kekuasaan Keputusan hukum dimaksudkan untuk berlaku umum Keputusan hukum menetapkan hak pihak yang satu dan kewajiban pihak yang lain Keputusan hukum menentukan sifat dan beratnya sanksi Beberapa ahli antropologi mengemukakan bahwa defenisi hukum yang tepat tidak dapat dibuat.

Fungsi Hukum Ada 3 fungsi hukum: Hukum menegaskan hubungan antara para anggota masyarakat, dengan menentukan perilaku layak dalam keadaan tertentu Hukum membagi-bagi wewenang untuk menggunakan paksaan dalam melaksanakan sanksi Hukum berfungsi untuk menegaskan hubungan-hubunga sosial dan untuk menjamin adanya fleksibelitas

Organisasi Politik dan Urusan Keluar Salah satu faktor penting dari agresi manusia adalah ketegangan yang timbul karena tekanan penduduk. Perang adalah salah satu metoda untuk mengatur dan meratakan penduduk Pada masyarakat band dan tribe perang bukan cara untuk mengurangi tekanan penduduk Perang terdapat pada masyarakat chiefdom dan bernegara terjadi secara serius diduga sejak ditemukan produksi pangan, lahir kota-kota besar, dan dibentuknya negara dengan berpemerintahan pusat.

Sistem Politik dan Legitimasi Semua sistem politik menggunakan agama untuk mensyahkan kekuasaan Dalam sistem desentralisasikepatuhan secara suka rela dan semua orang berperan serta dalam pengambilan keputusan Dalam masyarakat sentralisasikepatuhan bersandar pada kekerasan dan paksaan

Sekian dan terima kasih

Quiz Jelaskan pengertian antropologi yang anda pahami Jelaskan bagaimana kajian antropologi tersebut Jelaskan pentingnya kajian antropologi bagi ilmu politik