PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) Dr. Tjetjep Dwidja Siswaja SpF
PENGERTIAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS ADALAH PERSETUJUAN YANG DIBERIKAN OLEH PASIEN ATAU KELUARGANYA ATAS DASAR PENJELASAN MENGENAI TINDAKAN MEDIS YANG AKAN DILAKUKAN TERHADAP PASIEN TERSEBUT.
TUJUAN MELINDUNGI PASIEN DARI TINDAKAN MEDIS YANG TIDAK DISETUJUI / TIDAK DIIZINKAN MELINDUNGI DOKTER SECARA HUKUM TERHADAP KEMUNGKINAN AKIBAT TIDAK TERDUGA DAN BERSIFAT NEGATIF.
Dasar hukum 1. Secara implisit terdapat dalam amandemen UUD 1945 pasal 28G ayat (2) yang menyebutkan “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi … dst. 2. Pasal 53 UU No.23 Th. 1992 Tentang hak atas informasi dan hak memberikan persetujuan tindakan medis. 3. PERMENKES NO. 585/MENKES/PER/9/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik 4. Pasal 45 UU No.29 Th. 2004 Tentang Praktik Kedokteran
KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA PASAL 7C KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA “SETIAP DOKTER HARUS MENGHORMATI HAK-HAK PASIEN, …DST” S.K.I.D.I NO. 319/PB/A.4/88 TENTANG INFORMED CONSENT.
PROSEDUR MEDIKOLEGAL Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan. Persetujuan yang dimaksud diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap Konsultasi Pasien. Penjelasan yang diberikan kepada pasien mencakup: a. diagnosis dan tata cara tindakan medis b. tujuan tindakan medis yang dilakukan c. alternatif tindakan lain dan resikonya d. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dan e. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
5. Persetujuan dapat diberikan secara lisan maupun tertulis. 6. Setiap tindakan medis yang mengandung resiko tinggi persetujuannya harus diberikan secara tertulis 7. Pengsisian formulir P.T.M Dibaca / Dibacakan. 8. Tanda tangan 9. Saksi Tanda Tangan.
BAHASA INFORMASI JELAS SEDERHANA – MUDAH DIMENGERTI. DISESUAIKAN DENGAN TINGKAT PENDIDIKAN / INTELEKTUALNYA.
TINDAKAN MEDIK UNTUK KEPENTINGAN DIAGNOSTIK UNTUK KEPENTINGAN PENGOBATAN
PRINSIP INFORMASI INFORMASI DIBERIKAN SEBELUM TINDAKAN MEDIS. INFORMASI HARUS DIBERIKAN OLEH DOKTER YANG AKAN MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS BAIK DIMINTA/TIDAK.
JENIS INFORMASI DIAGNOSA. TERAPI/TINDAKAN/ALTERNATIF CARA KERJA/PENGALAMAN DOKTER. EFEK SAMPING. RESIKO. KEUNTUNGAN TERAPI. PROGNOSIS.
HARUS DIBERIKAN KEPADA PASIEN BAIK DIMINTA / TIDAK INFORMASI TENTANG TINDAKAN MEDIK HARUS DIBERIKAN KEPADA PASIEN BAIK DIMINTA / TIDAK KECUALI INFORMASI TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN KEPENTINGAN PASIEN/PASIEN MENOLAK INFORMASI DIBERIKAN KEPADA KELUARGA TERDEKAT DENGAN DIDAMPINGI SAKSI (PERAWAT/PARAMEDIK) (PS.4 PERMENKES 585 – 1989)
TANGGUNG JAWAB DOKTER BERKAITAN DENGAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS PS. 12 PERMENKES NO. 585/TH 1989 (1).DOKTER BERTANGGUNG JAWAB ATAS PELAKSANAAN KETENTUAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (2).PEMBERIAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS YANG DILAKSANAKAN DI RUMAH SAKIT / KLINIK, MAKA RUMAH SAKIT / KLINIK YANG BERSANGKUTAN IKUT BERTANGGUNG JAWAB
YANG BERHAK MEMBERI PERSETUJUAN Pasien yang bersangkutan dewasa usia > 21 tahun/ menikah, sehat mental. Keluarga pasien usia pasien < 21 tahun, gangguan jiwa. Tanpa persetujuan gawat darurat, pasien tidak sadar, keluarga tidak ada.
Saksi Pihak keluarga Pihak rumah sakit
Situasi Khusus Gawat darurat Pembiusan Hospital by Law Operasi tambahan tergantung situasi kondisi.
TERJADI KOMPLIKASI YANG TIDAK DAPAT DIDUGA SEBELUMNYA “DALAM SUATU OPERASI” TERJADI KOMPLIKASI YANG TIDAK DAPAT DIDUGA SEBELUMNYA DAN TIDAK ADA UNSUR KESALAHAN ATAU KELALAIAN DOKTER TIDAK DAPAT DIPERSALAHKAN TETAPI DALAM MENGATASI KOMPLIKASI TERSEBUT HARUS OPTIMAL “DALAM SUATU TINDAKAN OPERASI/PEMBEDAHAN SELALU MELEKAT SUATU RISIKO” SIAPA YANG MEMBERIKAN INFORMASI ? “DOKTER YANG AKAN MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS” TIDAK BOLEH DIDELEGASIKAN KEPADA PERAWAT / TENAGA KESEHATAN LAIN
Contoh Informed Consent Rumah Sakit DR. Cipto Mangunkusumo Departemen Kesehatan RI Jl. Diponegoro 17 – Jakarta Kotak Pos ……. Telp…… SURAT PERSETUJUAN/IZIN TINDAKAN MEDIS Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Umur : Selaku ……. Pasien/keluarga/suami/istri … dst. Telah mengerti sepenuhnya atas penjelasan dokter, perihal…….. Dan menyadari bahwa upaya yang terbaik untuk pertolongan/penyembuhannya adalah dengan tindakan medis …………….. Dengan ini memberikan persetujuan/izin tindakan medis yang diperlukan menurut standar profesi terhadap pasien : Nama : Pernyataan ini dibuat dengan kesadaran penuh atas segala risiko tindak medik tersebut diatas. Dibuat di …………….. Jam ……… Saksi pasien/keluarga tanda tangan Tanda tangan:
Alhamdulillahi robbil ‘alamin Hasbiallahu la ilaha ila huwa alaihi tawakaltu wa huwa robbul arsyil ‘azhim Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Terima Ka ih S