PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KESEHATAN (materi lanjutan)
Advertisements

Rekam Medik dan Kesehatan Sebuah Rumah Sakit
Hak dan kewajiban pasien
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
MEDIKO LEGAL.
(suplemen : etika dan hukes)
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
INFORMENT CONSENT dr Shalahudin S, MSc.
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Informed consent persetujuan tindakan medik
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
Fungsi Informed Consent
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Aspek Hukum Hubungan Profesional Tenaga Kesehatan -Pasien
Materi Hukum Kesehatan
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
PENATAAN REKAM MEDIS LilyWidjaya.
DASAR-DASAR PELAYANAN REKAM MEDIS
Patient referral.
Konseling KTD
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
HAK - KEWAJIBAN.
LILY WIDJAJA, Amd.PK., SKM., MM.
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
RAHASIA KEDOKTERAN.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
INFORMED CONSENT DALAM KEPERAWATAN
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
INFORMED CONCENT DALAM PELAYANAN DAN PENELITIAN
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Rapida saragih, skm, m.kes
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KELOMPOK:12 NURBAITY R E N A SAFRINA
HYMEN RECONTRUCTION KELOMPOK : 10.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
MMIK STANDAR PENILAIAN
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Pasien Rawat Jalan Sugito Wonodirekso
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
INFORMED CONSENT.
HUKUM BISNIS DR. TOMI SURYO UTOMO, SH., LL.M
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) DAN
Transcript presentasi:

PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) Dr. Tjetjep Dwidja Siswaja SpF

PENGERTIAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS ADALAH PERSETUJUAN YANG DIBERIKAN OLEH PASIEN ATAU KELUARGANYA ATAS DASAR PENJELASAN MENGENAI TINDAKAN MEDIS YANG AKAN DILAKUKAN TERHADAP PASIEN TERSEBUT.

TUJUAN MELINDUNGI PASIEN DARI TINDAKAN MEDIS YANG TIDAK DISETUJUI / TIDAK DIIZINKAN MELINDUNGI DOKTER SECARA HUKUM TERHADAP KEMUNGKINAN AKIBAT TIDAK TERDUGA DAN BERSIFAT NEGATIF.

Dasar hukum 1. Secara implisit terdapat dalam amandemen UUD 1945 pasal 28G ayat (2) yang menyebutkan “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi … dst. 2. Pasal 53 UU No.23 Th. 1992 Tentang hak atas informasi dan hak memberikan persetujuan tindakan medis. 3. PERMENKES NO. 585/MENKES/PER/9/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik 4. Pasal 45 UU No.29 Th. 2004 Tentang Praktik Kedokteran

KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA PASAL 7C KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA “SETIAP DOKTER HARUS MENGHORMATI HAK-HAK PASIEN, …DST” S.K.I.D.I NO. 319/PB/A.4/88 TENTANG INFORMED CONSENT.

PROSEDUR MEDIKOLEGAL Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan. Persetujuan yang dimaksud diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap Konsultasi Pasien. Penjelasan yang diberikan kepada pasien mencakup: a. diagnosis dan tata cara tindakan medis b. tujuan tindakan medis yang dilakukan c. alternatif tindakan lain dan resikonya d. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dan e. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan

5. Persetujuan dapat diberikan secara lisan maupun tertulis. 6. Setiap tindakan medis yang mengandung resiko tinggi persetujuannya harus diberikan secara tertulis 7. Pengsisian formulir P.T.M Dibaca / Dibacakan. 8. Tanda tangan 9. Saksi Tanda Tangan.

BAHASA INFORMASI JELAS SEDERHANA – MUDAH DIMENGERTI. DISESUAIKAN DENGAN TINGKAT PENDIDIKAN / INTELEKTUALNYA.

TINDAKAN MEDIK UNTUK KEPENTINGAN DIAGNOSTIK UNTUK KEPENTINGAN PENGOBATAN

PRINSIP INFORMASI INFORMASI DIBERIKAN SEBELUM TINDAKAN MEDIS. INFORMASI HARUS DIBERIKAN OLEH DOKTER YANG AKAN MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS BAIK DIMINTA/TIDAK.

JENIS INFORMASI DIAGNOSA. TERAPI/TINDAKAN/ALTERNATIF CARA KERJA/PENGALAMAN DOKTER. EFEK SAMPING. RESIKO. KEUNTUNGAN TERAPI. PROGNOSIS.

HARUS DIBERIKAN KEPADA PASIEN BAIK DIMINTA / TIDAK INFORMASI TENTANG TINDAKAN MEDIK HARUS DIBERIKAN KEPADA PASIEN BAIK DIMINTA / TIDAK KECUALI INFORMASI TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN KEPENTINGAN PASIEN/PASIEN MENOLAK INFORMASI DIBERIKAN KEPADA KELUARGA TERDEKAT DENGAN DIDAMPINGI SAKSI (PERAWAT/PARAMEDIK) (PS.4 PERMENKES 585 – 1989)

TANGGUNG JAWAB DOKTER BERKAITAN DENGAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS PS. 12 PERMENKES NO. 585/TH 1989 (1).DOKTER BERTANGGUNG JAWAB ATAS PELAKSANAAN KETENTUAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (2).PEMBERIAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS YANG DILAKSANAKAN DI RUMAH SAKIT / KLINIK, MAKA RUMAH SAKIT / KLINIK YANG BERSANGKUTAN IKUT BERTANGGUNG JAWAB

YANG BERHAK MEMBERI PERSETUJUAN Pasien yang bersangkutan  dewasa usia > 21 tahun/ menikah, sehat mental. Keluarga pasien  usia pasien < 21 tahun, gangguan jiwa. Tanpa persetujuan  gawat darurat, pasien tidak sadar, keluarga tidak ada.

Saksi Pihak keluarga Pihak rumah sakit

Situasi Khusus Gawat darurat Pembiusan  Hospital by Law Operasi tambahan  tergantung situasi kondisi.

TERJADI KOMPLIKASI YANG TIDAK DAPAT DIDUGA SEBELUMNYA “DALAM SUATU OPERASI” TERJADI KOMPLIKASI YANG TIDAK DAPAT DIDUGA SEBELUMNYA DAN TIDAK ADA UNSUR KESALAHAN ATAU KELALAIAN DOKTER TIDAK DAPAT DIPERSALAHKAN TETAPI DALAM MENGATASI KOMPLIKASI TERSEBUT HARUS OPTIMAL “DALAM SUATU TINDAKAN OPERASI/PEMBEDAHAN SELALU MELEKAT SUATU RISIKO” SIAPA YANG MEMBERIKAN INFORMASI ? “DOKTER YANG AKAN MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS”  TIDAK BOLEH DIDELEGASIKAN KEPADA PERAWAT / TENAGA KESEHATAN LAIN

Contoh Informed Consent Rumah Sakit DR. Cipto Mangunkusumo Departemen Kesehatan RI Jl. Diponegoro 17 – Jakarta Kotak Pos ……. Telp…… SURAT PERSETUJUAN/IZIN TINDAKAN MEDIS Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Umur : Selaku ……. Pasien/keluarga/suami/istri … dst. Telah mengerti sepenuhnya atas penjelasan dokter, perihal…….. Dan menyadari bahwa upaya yang terbaik untuk pertolongan/penyembuhannya adalah dengan tindakan medis …………….. Dengan ini memberikan persetujuan/izin tindakan medis yang diperlukan menurut standar profesi terhadap pasien : Nama : Pernyataan ini dibuat dengan kesadaran penuh atas segala risiko tindak medik tersebut diatas. Dibuat di …………….. Jam ……… Saksi pasien/keluarga tanda tangan Tanda tangan:

Alhamdulillahi robbil ‘alamin Hasbiallahu la ilaha ila huwa alaihi tawakaltu wa huwa robbul arsyil ‘azhim Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Terima Ka ih S