Flowchart Deposito Di Bank Disusun untuk Memenuhi Tugas Sistem Operasional Bank Syariah A Dosen Pengampu : H. Gita Danupranata, SE., MSI. Oleh : M. Rudy. A 20120730015 Sumiyem 20120730051 M. Abrar 20120730071 Meita Masfufah 20120730148 Sarah Aprilia Masdi 20120730213 Linda Papuangan 20130730019 Annisa fitriani zulfah 20120730
Deskripsi Deposito Deposito secara harfiah adalah salah satu bentuk system penyimpanan uang yang dilakukan pada jasa pengelola keuangan misalnya bank, namun penarikan uangnya hanya bisa dilakukan pada periode tertentu sesuai perjanjian awal kedua belah pihak yaitu bank dan nasabah. Seperti yang tercantum pada perundangan-undangan Indonesia No.10 tahun 1998 yang mengatur tentang perbankan ini memuat juga pengertian deposito yang berbunyi “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan bank”. Sebenarnya deposito merupakan perkembangan dari jenis tabungan biasa yang terdapat perbedaan pada jangka waktu penarikannya,. Selain itu dalam jangka waktu tersebut bunga yang dihasilkan pada deposito tersebut bisa bertambah karena uang deposito ini umumnya digunakan pihak bank untuk dikelola. Hal tersebut yang membuat tabungan deposito ini sangat menggiurkan. Hasil bunga deposito ini bisa diambil oleh nasabah atau didepositokan kembali untuk jangka waktu selanjutnya. Deposito ini kerap kali digunakan untuk investasi sebagai cara mengelola keuangan yang tidak hanya berguna namun juga membuahkan hasil.
1.Deposito Tabungan dan Buku Kas (pas-book) Merupakan jenis deposito yang paling dikenal diantara berbagai macam rekening simpanan dan tidak ada jatuh waktu khusus untuk deposito tersebut, serta dalam prakteknya dana-dana yang didepositokan dalam rekening-rekening tersebut dapat ditambahkan dan ditarik kembali pada waktu yang sesuai bagi depositonya. Deposito-deposito tabungan kekhasnya, yakni membayar tingkat bunga yang lebih rendah daripada deposito-deposito berjangka. 2. Sertifikat deposito berjangka Merupakan bukti bahwa seseorang atau sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum telah mendepositokan. sejumlah uang tertentu di sebuah bank. Ciri-ciri yang mendasar dari rekening deposito ini adalah bahwa dana yang didepositokan tidak dapat ditarik kembali oleh pemiliknya paling sedikit selama 30 hari (atau lebih) dan bahwa sertifikat-sertifikat dijual oleh bank dalam denominasi-denominasi tetap, misalnya $1000, $5000 dan $100.000. Dalam deposito ini bunga dibayar dimuka dalam arti dipotong dari nominalnya pada waktu sertifikat deposito itu dibeli. Misalnya sertifikat deposito berjangka nominal Rp.1.000.000 dibeli tunai dengan Rp.940.000, setelah sertifikat jatuh tempo akan diterima kembali uang sebesar Rp.1.000.000. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kurang dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.
3. Deposito-deposito berjangka, rekening terbuka. Kata terbuka dalam istilah rekening terbuka berarti para deposan dapat mengembangkan jumlah barang pada deposito-deposito sesuka hatinya. Dalam arti bahwa jumlah tidak ditentukan oleh Bank. Namun pengembangannya sesuai dengan prinsip deposito, tidak bisa ditarik sebelum waktunya. Deposito berjangka ini dikeluarkan atas nama. Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa deposito-deposito berjangka ini dikeluarkan dalam berbagai macam oleh bank. Beberapa jenis lain diantaranya adalah : • Deposit on Call, yaitu simpanan yang berada dalam bank selama deposan membutuhkannya, berbeda dengan deposito berjangka lainnya apabila seorang ingin menarik simpanannya terlebih dahulu dia harus memberitahukan kepada bank, sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank. Di luar negeri deposit on call ini banyak disukai oleh para nasabah. • Deposit Automatic Roll-Over. Jika deposito yang telah jatuh tempo, tetapi pinjaman pokok belum diuangkan berarti uang deposan menganggur tanpa uang bunga, tetapi tidak demikian halnya dengan deposit automatic roll over secara otomatis diperhitungkan dengan bunganya demikian juga dengan deposito yang habis waktunya dan deposan tertunda menarik uang depositonya yang sudah jatuh tempo.
Karakteristik deposito • Deposito diperuntukkan untuk nasabah perorangan, badan usaha atau organisasi lainnya. • Sebagai bukti kepemilikan, bank akan menerbitkan bilyet deposito atas nama yang bersangkutan sehingga tidak dapat dipindah tangankan atau diperjualbelikan. • Dana yang disimpan dalam deposito dapat dalam valuta rupiah atau valuta asing (USD,EURO,SGD,GBR, yen dll) • Minimal jumlah atau niai nominal deposito ditentukan oleh bank yang bersangkutan. • Atas dana yang ditempatkan dalam deposito akan diberikan bunga deposito, dengan ketentuan sebagai berikut.
Interest rate berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak pada saat pembukaan deposito sesuai dengan jangka waktunya. Peritungan bunga deposito menggunakan simple interest . Atas bunga deposito yag diterima oleh nasabah bank dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20% dari bunga deposito yang diberikan ketentuan ini berlaku untuk nominal deposito lebih besar dari Rp.7.500.000,- sedangkn untuk nominal sebesar Rp.7.500.000,- kebawah tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) . Bunga deposito yang dibayarkan pada nasabah oleh bank dibukukan sebagai bunga deposito. Bunga deposito dibayarkan oleh bank kepada deposan sesuai dengan permintaannya yaitu setiap bulan pada hari jatuh tempo bunga, pada saat jatuh tempo deposito berjangka atau P+I (principal plus interest) yaitu bunag akan langsung menambah nominal deposito pada bulan berikutnya.
FLOWCHART DEPOSITO MULAI ADM Identitas diri/copy KTP DEPOSITO DEPOSITO *menyerahkan bilyet deposito asli yang sdah di sahkan oleh pejabat yg berwenang MULAI *menyerahkan slip setoran yang sudah divalidasi ke adm deposito DEPOSAN ADM DEPOSITO Identitas diri/copy KTP DEPOSITO CUSTOMER SERVIS ADM DEPOSITO DEPOSAN TELLER *mengisi data, memberi no. Rekening deposito & nominal yang disetor *mencetak bilyet deposito *memintakan TTD kepada yang berwenang *wawancara *menyiapkan satu set aplikasi deposan & slip setoran deposito *mengisi data ID nasabah *menerima slip setoran deposito dan memvalidasi *menyerahkan slip setoran yg sudah diivalidasi ke nasabah untuk mengambil bilyet *menyerahkan slip setoran deposito & uang ke teller
Penjelasan flowchart Calon Nasabah . Calon nasabah datang ke bank dengan membawa persayaratan yang diperlukan, Kartu Tanda Bukti Diri yang sah yang masih berlaku beserta copy, untuk diperhatikan bahwa akhir jangka waktu berlakunya Kartu Tanda Bukti Diri yang sah tersebut minimal 90 hari dari tanggal penyerahan kepada bank. Apabila point a. tersebut diatas terjadi, maka petugas bank (Customer Service) harus meminta pada nasabah agar segera memperbarui Tanda Pengenal tersebut dan mengumpulkan copynya pada bank secepatnya. Kemudian Customer servis menyiapkan satu set aplikasi dan slip penyetoran deposito setelah itu mengisikan ID deposan.
d. Setelah itu, administrasi deposito mengisi dan memberikan nomor rekening dan nominal yang disetor dan memintakan tandatangan kepada pihak yang berwenang kemudian menyerahkannya kembali kepada deposan. e. Deposan kembali menyerahkan slip penyetoran sekaligus uang kepada teller f. Teller kemudian memvalidasi slip penyetoran setelah itu menyerahkannya kembali kepada deposan guna pengambilan bilyet g. Dan deposan kembali menyerahkannya kepada administrasi deposito guna disahkan kepada oleh pejabat yang berwenang dan mengembalikan bilyet deposito yang asli kepada deposan. Sehingga dapat digunakan sesuai dengan keperluan deposan.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH