PENYEBAB MASYARAKAT MENGGUNAKAN NARKOBA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI JAWA TENGAH Oleh: susanto, sh, mm kabid pencegahan bnnp jawa tengah
Setiap orang yang menyalahgunakan zat-zat terlarang pasti memiliki alasan mereka masing-masing sehingga mereka dapat terjebak masuk ke dalam perangkap narkotika. Berikut di bawah ini adalah faktor sebab musabab kenapa seseorang menjadi pecandu / pengguna zat terlarang : 1. Ingin Terlihat Gaya / gaya hidup Zat terlarang jenis tertentu dapat membuat pamakainya menjadi lebih berani, keren, percaya diri, kreatif, santai, dan lain sebagainya. Efek keren yang terlihat oleh orang lain tersebut dapat menjadi trend pada kalangan tertentu sehingga orang yang memakai zat terlarang itu akan disebut trendy, gaul, modis, dan sebagainya. Jelas bagi orang yang ingin disebut gaul oleh golongan / kelompok itu, ia harus memakai zat tersebut. 2. Solidaritas Kelompok / Komunitas / Genk Suatu kelompok orang yang mempunyai tingkat kekerabatan yang tinggi antar anggota biasanya memiliki nilai solidaritas yang tinggi. Jika ketua atau beberapa anggota kelompok yang berpengaruh pada kelompok itu menggunakan narkotika, maka biasanya anggota yang lain baik secara terpaksa atau tidak terpaksa akan ikut menggunakan narkotika itu agar merasa seperti keluarga senasib sepenanggungan.
3. Menghilangkan Rasa Sakit Seseorang yang memiliki suatu penyakit atau kelainan yang dapat menimbulkan rasa sakit yang tidak tertahankan dapat membuat orang jadi tertarik jalan pintas untuk mengobati sakit yang dideritanya yaitu dengan menggunakan obat-obatan dan zat terlarang. 4. Coba-Coba / Ingin Tahu / Pengen Tau Dengan merasa tertarik melihat efek yang ditimbulkan oleh suatu zat yang dilarang, seseorang dapat memiliki rasa ingin tahu yang kuat untuk mencicipi nikmatnya zat terlarang tersebut. Jika iman tidak kuat dan dikalahkan oleh nafsu bejad, maka seseorang dapat mencoba ingin mengetahui efek dari zat terlarang. Tanpa disadari dan diinginkan orang yang sudah terkena zat terlarang itu akan ketagihan dan akan melakukannya lagi berulang-ulang tanpa bisa berhenti.
5. Ikut-Ikutan Orang yang sudah menjadi korban narkoba mungkin akan berusaha mengajak orang lain yang belum terkontaminasi narkoba agar orang lain ikut bersama merasakan penderitaan yang dirasakannya. Pengedar dan pemakai mungkin akan membagi-bagi gratis obat terlarang sebagai perkenalan dan akan meminta bayaran setelah korban ketagihan. Orang yang melihat orang lain asyik pakai zat terlarang bisa jadi akan mencoba mengikuti gaya pemakai tersebut termasuk menyalah gunakan tempat umum. 6. Menyelesaikan Dan Melupakan Masalah / Beban Stres Orang yang dirudung banyak masalah dan ingin lari dari masalah dapat terjerumus dalam pangkuan narkotika, narkoba atau zat adiktif agar dapat tidur nyenyak, mabok, atau jadi gembira ria.
7. Menonjolkan Sisi Berontak / Pemberontakan / Kekuasaan / Kehebatan Seseorang yang bandel, nakal atau jahat umumnya ingin dilihat oleh orang lain sebagai sosok yang ditakuti agar segala keinginannya dapat terpenuhi. Dengan zat terlarang akan membantu membentuk sikap serta perilaku yang tidak umum dan bersifat memberontak dari tatanan yang sudah ada. Pemakai yang ingin dianggap hebat oleh kawan-kawannya pun dapat terjerembab pada zat terlarang. 8. Melenyapkan BT, Bete Dan Bosan Dan Agar Merasa Enak Rasa bosan, rasa tidak nyaman dan lain sebagainya bagi sebagaimana orang adalah sesuatu yang tidak menyenangkan dan ingin segera hilang dari alam pikiran. Zat terlarang dapat membantu seseorang yang sedang banyak pikiran untuk melupakan kebosanan yang melanda. Seseorang dapat mengejar kenikmatan dengan jalan mnggunakan obat terlarang yang menyebabkan halusinasi / khayalan yang menyenangkan.
9. Mencari Tantangan / Kegiatan Beresiko Bagi orang-orang yang senang dengan kegiatan yang memiliki resiko tinggi dalam menjalankan aksinya ada yang menggunakan obat terlarang agar bisa menjadi yang terhebat, penuh tenaga dan penuh percaya diri. 10. Merasa Dewasa Pemakai zat terlarang yang masih muda terkadang ingin dianggap dewasa oleh orang lain agar dapat hidup bebas, sehingga melakukan penyalah gunaan zat terlarang. Dengan menjadi dewasa seolah-olah orang itu dapat bertindak semaunya sendiri, merasa sudah matang, bebas orangtua, bebas guru, dan lain-lain.
Kelompok depresan/penekan saraf pusat (penenang atau obat tidur). Berdasarkan ilmu farmakologi, Narkotika dikelompokkan ke dalam 3 golongan, yaitu : Kelompok depresan/penekan saraf pusat (penenang atau obat tidur). Contohnya adalah valium, BK, rohipol, mogadon dan lain-lain. Jika diminum, obat ini memberikan rasa tenang, mengantuk, tentram, damai. Obat ini juga menghilangkan rasa takut dan gelisah. 2. Kelompok stimulan/perangsang saraf pusat (anti tidur). Contohnya adalah amfetamin, ekstasi, dan shabu. Ekstasi berbentuk tablet beraneka bentuk dan warna. Amfetamin berbentuk tablet berwarna putih. Bila diminum, obat ini mendatangkan rasa gembira, hilangnya rasa permusuhan, hilangnya rasa marah, ingin selalu aktif, badan terasa fit, dan tidak merasa lapar. Daya kerja otak menjadi serba cepat, namun kurang terkendali. Shabu berbentuk tepung kristal kasar berwarna putih bersih seperti garam.
3. Kelompok Halusinogen Halusinogen adalah obat, zat, tanaman, makanan atau minuman yang dapat menimbulkan khayalan. Contohnya adalah LSD (Lysergic Acid Diethyltamide), getah tanaman kaktus, kecubung, jamur tertentu (misceline) dan ganja. Bila minum, Narkotika ini dapat mendatangkan khayalan tentang peristiwa-peristiwa yang mengerikan, khayalan tentang kenikmatan seks dan sebagainya. Kenikmatan didapat oleh pemakai setelah ia sadar bahwa peristiwa mengerikan itu bukan kenyataan, atau karena kenikmatan- kenikmatan yang dialami walaupun hanya khayalan.
MENGAPA NARKOTIKA SANGAT BERBAHAYA ? 1. Habitual adalah sifat pada narkoba yg membuat pemakainya akan selalu teringat, terkenang, dan terbayang sehingga cenderung untuk selalu mencari dan rindu (seeking). Sifat inilah yg menyebabkan pemakai narkoba yg sdh sembuh bisa kambuh lagi (relaps) dan memakai lagi. Perasaan kangen berat ingin memakai kembali disebabkan oleh kesan kenikmatan yg dlam bahasa gaul disebut nagih (suggest). Suggest hanya dpt dikalahkan oleh tekad yg sangat kuat yg lahir dari kesadaran tinggi yg didasari oleh pengetahuan yg benar, didukung oleh iman yg teguh, dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Pengasih.
Adiktif sifat narkoba yg membuat pemakainya terpaksa memakai terus dan tidak dapat menghentikannya. Penghentian atau pengurangan pemakaian narkoba akan menimbulkan efek putus zat atau withdrawal effect, yaitu perasaan sakit luar biasa atau biasa disebut sakaw (sakit karena narkoba). Bila pemakaian dihentikan mendadak sekaligus, badan bukannya langsung menjadi sehat, melainkan malah menjadi sakit luar biasa. Penderita sakaw yg mengalami rasa sakit luar biasa itu biasanya mengatasi rasa sakitnya melalui 2 cara : Kembali mengonsumsi jenis narkoba yang sama. Orang seperti ini disebut junkies, pemadat, atau pecandu. Bila sedang memakai narkoba, orang tersebut tampak normal. Namun, bila sedang tidak memakai, ia justru tampak tidak normal, lesu, gelisah, tidak fit dan tidak percaya diri. Bila tidak kembali memakai tetapi juga tidak tahan rasa sakit, orang tersebut akhirnya mencari jalan pintas, yaitu bunuh diri. Cara bunuh diri yg paling sering adalah : . Menyuntikkan kembali narkoba kedalam badannya dengan dosis yg sangat besar sehingga ia mengalami overdosis (OD) dan meninggal dunia dengan jarum masih menancap di badan. . Melompat dari gedung bertingkat tinggi. . Menabrak kendaraan. . Membenturkan kepala ke tembok.
Rasa sakit untuk setiap Narkotika berbeda- beda Rasa sakit untuk setiap Narkotika berbeda- beda. Perasaan sakit yang paling berat dan menyiksa adalah sakaw akibat putus zat putaw dan shabu. Beratnya rasa sakit itu tidak dapat dihilangkan dengan pemberian obat anti sakit apa pun atau narkotika apa pun, kecuali narkotika yang telah atau sedang digunakan. Sakaw shabu hanya dapat hilang bila mengonsumsi shabu. Sakaw putaw hanya dapat hilang bila diberi putaw.
Toleran Adalah sifat narkoba yang membuat tubuh pemakainya semakin lama semakin menyatu dengan narkoba dan menyesuaikan diri dengan narkoba itu sehingga menuntut dosis pemakaian yang semakin tinggi. Bila lama kelamaan kenaikkan dosis itu telah melebihi kemampuan toleransi tubuh, maka terjadilah efek sakit yang luar biasa dan mematikan. Kondisi seperti itu disebut overdosis. Tanda-tanda OD pada setiap jenis narkoba berbeda-beda.
PERAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA REHABILITASI Pasal 54 Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 55 Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Pasal 103 Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat : Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. (2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
KETENTUAN PIDANA Pasal 127 Setiap penyalahguna : Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103. (3) Dalam hal penyalahguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
“INDONESIA BEBAS NARKOBA TAHUN 2015” “BERSAMA, KITA WUJUDKAN”
BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI JAWA TENGAH TERIMA KASIH SAY NO TO DRUGS BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI JAWA TENGAH JL. Madukoro Blok BB Semarang 50144 Telp. ( 024 ) 7608573, Faximile ( 024 ) 7608570 Email : bnnp_jateng@bnn.go.id