Eka Sri Sunarti FHUI - 2010 BEA METERAI - UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1985 - PP no.24 tahun 2000 Eka Sri Sunarti FHUI - 2010 1
Undang-undang no.2 Prp tahun 1965 ditetapkan menjadi UU no.7/1969. Latar belakang : Aturan Bea Meterai 1921 ( Zegelverordening 1921) Undang-undang no.2 Prp tahun 1965 ditetapkan menjadi UU no.7/1969. Reformasi pajak 1983 : UU no.13 / 1983 tentang Bea Meterai 2
Kelemahan Aturan Bea Meterai 1921 : ketentuannya sulit dilaksanakan, tidak sesuai dengan keadaan sekarang, sistematika undang-undangnya sudah tidak lazim dipergunakan. 3
Perbandingan : UU no.13/1985 ABM 1921 Jumlah : pasal 18 pasal, Objek : atas dokumen bersifat perdata, Tarif : 2 macam Jumlah pasal 142 pasal Objek : atas dokumen bersifat perdata dan publik Tarif : 167 macam Perbandingan :
pasal 1 (1) : Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen pasal 1 (2) a pasal 1 (1) : Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen pasal 1 (2) a. DOKUMEN : ADALAH KERTAS YANG BERISIKAN TULISAN YANG MENGANDUNG ARTI DAN MAKSUD TENTANG PERBUATAN, KEADAAN ATAU KENYATAAN BAGI SESEORANG DAN ATAU PIHAK-PIHAK YANG BERKEPENTINGAN. 5
b. Benda Meterai Adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia
c. Tanda tangan Adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf ,teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan
d. Pemeteraian Kemudian Adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
e. Pejabat Pos Adalah pejabat perusahaan umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.
OBJEK BEA METERAI D o k u m e n Pengertian dokumen : 1. Kertas 2. Tulisan 3. Bahasa
Ada 2 jenis dokumen yang wajib dikenakan Bea Meterai : (psl.2) 1.Dokumen-dokumen yang telah disebut dalam (ayat 1). A. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dgn tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Contoh : surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan, surat pernyatan hutang.
B. Akta-akta notaris termasuk salinannya. C. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya, D. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.1.000.000,- ,
e. surat berharga seperti wesel, promes, cek yang nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,- F. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,-
2. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan (psl.2 (3) : A. surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan ; Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai. Contoh : surat keterangan dokter, surat taksiran , berita acara pemeriksaan.
Dokumen yang tidak dikenakan bea meterai : (psl.4) A. dokumen yang berupa : surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti penerimaan dan pengiriman barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, Surat-surat lainnya yg dpt disamakan dgn surat2 sbgmn dimaksud dlm angka angka 1 s/d 6.
B.Segala bentuk ijasah C. Tanda terima gaji, D.tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara ke kas daerah dan bank E.kuitansi untuk semua jenis pajak F.tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
G. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan-badan lainnya yg bergerak dibidang tersebut.
H. Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan jawatan pegadaian, I. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Alasan dikecualikan dari pengenaan bea meterai : untuk memperlancar lalu lintas barang dan penumpang dan membantu mengurangi biaya ekonomi tinggi ; mendorong dunia pendidikan; Mendorong masyarakat untuk gemar menabung
4. membantu masyarakat kecil dalam berhubungan dengan pegadaian; 5. memperlancar arus perputaran uang dalam organisasi;
Saat terutang : (psl.5) pada saat dokumen itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat, bukan pada saat ditanda tangani. contoh : kuitansi, cek. 2. saat selesainya dokumen itu dibuat, yg ditutup dgn pembubuhan tandatangan dari yg bersangkutan. Contoh : surat perjanjian jual beli.
3. Saat digunakan di Indonesia contoh : dokumen yg dibuat di luar negeri. T A R I F (PP no.24/2000) : Rp.3.000,- : 1. s/d Rp.250.000,- 2. cek dan bilyet giro Rp.6.000,- : 1. lebih dari Rp.1.000.000,- 2.surat perjanjian dan surat lain yg dibuat unt tuj.sbg alat bukti, akta notaris dan salinannya, akta PPAT.
Penggunaan Bea Meterai : 1. Meterai tempel, 2.Kertas meterai, 3.Tanda tera mesin tera.
Pelunasan Bea Meterai : 1. menggunakan Bea meterai seperti biasa. 2. dengan cara pemeteraian kemudian yaitu dilakukan oleh pejabat pos menurut tata cara yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sanksi Administratif : (psl.8(1) 1. Tidak atau kurang melunasi bea meterai denda sebesar 200 % 2.melanggar ketentuan (psl.11) , Yaitu para pejabat pemerintah, hakim, panitera,juru sita, notaris dan pejabat umum lainnya yang masing-masing dalam tuigas jabatannya berhubungan dgn pemakaian Bea Meterai.
Pasal 12 : Daluwarsa setelah lampau waktu lima (5) tahun , terhitung sejak dokumen dibuat.
Sanksi pidana : (psl.13) Dipidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana : 1. meniru atau memalsu meterai tempel, kertas meterai atau meniru dan memalsu tanda tangan yang perlu untuk pengesahan meterai; 2.menyimpan dan mengedarkan meterai palsu;
3. Menggunakan , menawarkan, menjual , menyerahkan, menyediakan meterai yang telah digunakan dengan melawan hak; 4. menyimpan bahan-bahan atau perkakas yg diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai.
Terima kasih Semoga bermanfaat