BEA MATERAI RIKA LIDYAH, S.E., M.Si
1. DASAR HUKUM Undang-undang No. 13 Tahun 1985 tentang bea materai. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan harga Nominal yang dikenakan Bea Materai. Keputusan Menteri Keuangan No. 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Materai dengan Menggunakan Cara lain.
2. ISTILAH-ISTILAH Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak lain yang berkepentingan. Benda Materai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Tanda Tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya digunakan, termasuk paraf,teraan. Atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainya sebagai pengganti tanda tangan. Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan bea materai yang dilakukan oleh penjabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea materainya belum dilunasi. Penjabat Pos adalah pejabat PT. Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemateraian kemudian.
3. OBJEK BEA MATERAI Surat perjanjian dan surat-surat lainnya . Akta-akta notaris, termasuk salinanya. Akta-akta yang dibuat oleh penjabat pembuat akta tanah, termasuk rangkapnya. Surat yang memuat jumlah uang : * yang menyebutkan penerimaan uang * yang menyatakan pembukuan uang/rekening bank * yang berisi pemberitahuan saldo di rekening bank * yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya sudah dilunasi atau diperhitungkan
e. surat-surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek, f. Dokumen yang dikenakan bea materai juga terhadap dokumen yang akan digunkan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan yaitu surat-surat biasa, surat kerumahtanggaan dan surat lainya .
4. TARIF BEA MATERAI (PP24 TH 2000) Tarif bea materai Rp. 6.000 untuk dokumen huruf a,b,c dan f. Untuk dokemen d dan c dikenakan : a. nominal sampai Rp. 250.000 tidak dikenakan bea materai. b. nominal antara Rp. 250.000 – Rp. 1.000.000 dikenakan bea materai Rp.3.000 c. nominal di atas Rp. 1.000.000 dikenakan bea materai Rp. 6.000 Cek dan bilyet giro dikenakan bea materai Rp.3.000 Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000 dikenakan bea materai Rp. 3.000. Nominal > Rp.1.000.000 dikenakan Rp. 6.000
5. TIDAK DIKENAKAN BEA MATERAI Dokumen yang berupa : - surat penyimpanan barang - konosemen - surat angkutan penumpang dan barang - keterangan pemindahan dituliskan diatas surat penyimpanan barang, konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang - bukti untuk pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim. - surat pengirimanbarang untuk dijual atas tanggungan pengirim. - surat lainya.
b. Segala bentuk ijazah c. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainya. d. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank. e. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainya. f. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan interen organisasi. g. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan, koperasi dan lainya. h. Surat gadai yang diberikan perum pegadaian. i. Tanda pembagian keuntungan dari efek dengan nama dan bentuk lainya.
6. SAAT TERUTANG Dokumen yang dibuat oleh satu pihak. Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak. Dokumen yang dibuat diluar negeri.