PT ASKES (PERSERO) PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
Advertisements

SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
AMANAT KONSTITUSI  HAK RAKYAT DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH !!!
SOSIALISASI PROGRAM JKN DAN EVALUASI PELAYANAN TRIWULAN I
Jakarta, 19 Oktober 2009 Suzanna Zadli Razak Direktur Perencanaan & Pengembangan PT ASKES (Persero)
Issue Kritis Implementasi Program JKN
Pola pemberian kompensasi Bagi pegawai negeri sipil
PROGRAM JPK (JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN) PT. JAMSOSTEK (PERSERO)
SOSIALISASI PROGRAM ASKES SOSIAL
RESUME LAPORAN PKL BERJUDUL “PROSEDUR PEMBERIAN FASILITAS KESEHATAN PT
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
Jaminan Sosial di Indonesia
( JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN ) PT JAMSOSTEK (PERSERO)
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia 2012
Medical Benefit & Pension Program
PT ASKES (PERSERO) dan KESIAPAN SEBAGAI BPJS
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
DENGAN SISTEM ONLINE MELALUI THIRD PARTY ADMINISTRATION (TPA)
BY : ELVIRA HARMIA, SST. Maksud dari kontrasepsi adalah menghindari / mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur matang dengan.
PT TASPEN (PERSERO) PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN PROGRAM JKK & JKm
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
ALUR INFORMASI & PELAYANAN
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Andi Dharmawan Divisi Regional V
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
VISI MENJADI RUMAH SAKIT KEBANGGAAN
SOSIALISASI KETASPENAN PT TASPEN (PERSERO)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KARTU PEGAWAI ( KARPEG )
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
PELAYANAN PASIEN DENGAN RESIKO TINGGI
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DAN BPJS KESEHATAN
PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA / DUDA PEGAWAI
Taspen In Corporate DP TASPEN PT PKS.
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Rancangan Proses Perbaikan Layanan Telkom Speedy Menggunakan Metode Blitz QFD di PT. Telkom Kandatel Mataram (Yopi Hirmawan )
Pelayanan kedokteran Sesi 4.
Administrasi Persiapan Pensiun
Kutatap hari esok dengan penuh kebahagiaan
PRODI MIK | FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN
Disampaikan pd kuliah manajemen blok 4 Oleh ;dr.Fauziah Elytha.MSc
Sistem Kesehatan Negara Kuba
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
MANFAAT TAMBAHAN PROGRAM JAMSOSTEK
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
PROGRAM ASURANSI KESEHATAN BAGI KARYAWAN & TANGGUNGAN PT LINTAS GROUP
Tata Cara Pemberian Cuti PNS :
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
MATERI SOSIALISASI KETASPENAN
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS
ADMINISTRASI DAN UPAYA KESEHATAN. PENGERTIAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes perorangan (UKP) secara terpadu & saling.
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Transcript presentasi:

PT ASKES (PERSERO) PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN Disampaikan Pada Pertemuan RS Pembina Dokter Keluarga PT . Askes (Persero) Cabang Kudus Cepu, 22 September 2010

Dasar Hukum PT ASKES PP No. 69 / 1991 UU No. 43/1999 UU No. 2 / 1992 PNS, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan UU No. 2 / 1992 (Asuransi) UU No. 43/1999 PP 28/2003 (Pot. Gj.PNS)/ (Bantuan Premi) PT ASKES Kep Pres RI No. 16 tahun 1994 (tunj. anak ) 2

Kantor PT ASKES (Persero) 12 KANTOR REGIONAL 91 KANTOR CABANG 204 KANTOR KABUPATEN / KOTA

YANG SEHAT MEMBANTU YANG SAKIT PRINSIP JPK PT ASKES 1. GOTONG ROYONG/ SUBSIDI SILANG 2. BERSIFAT KOMPREHENSIF 3. PELAYANAN BERJENJANG PRINSIP GOTONG ROYONG YANG SEHAT MEMBANTU YANG SAKIT

Berjenjang Untuk kasus emergency, dapat langsung ke RS tanpa rujukan Rawat Jalan Tk Pertama (Puskesmas)‏ Rawat Jalan Tk Lanjutan (Poliklinik RS)‏ Untuk kasus emergency, dapat langsung ke RS tanpa rujukan Rawat Inap Tk. Lanjutan (Rumah Sakit)‏

PELAYANAN BERJENJANG 1. Puskesmas /Dokter Keluarga 2. RS Tipe D 3. RS Tipe C 4. RS Tipe B 5. RS Tipe A 6. RS Khusus (dari RS tertinggi yang ada di wilayah domisili peserta) (Prinsip ke RS yang Terdekat dengan Peserta)

menyeluruh Promosi Kesehatan Pencegahan Penyakit Pengobatan Pemulihan

PROGRAM ASKES SAAT INI PESERTA ASKES SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL PEJABAT NEGARA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL PENSIUN PEJABAT NEGARA PENSIUN TNI / POLRI PERINTIS KEMERDEKAAN VETERAN DOKTER PTT BIDAN PTT

APA ITU ASKES SOSIAL? Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, PP PNS, PP TNI/Polri, PP Pejabat Negara, Veteran, Perintis Kemerdekaan dan Anggota Keluarga (1 Istri dan 2 orang anak) yang membayar iuran untuk jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai PP No. 69 tahun 1991 Juga bagi Pegawai Tidak Tetap (dokter & bidan PTT)

Kepesertaan Peserta Askes Sosial adalah : Keluarga adalah : PNS (non PNS Hankam), Penerima Pensiun, Veteran RI, Perintis Kemerdekaan (dengan Keluarganya) Dokter & bidan PTT (tidak termasuk keluarganya) Keluarga adalah : Istri/suami sah Anak kandung/angkat yang sah dengan ketentuan : Maksimal jumlah anak 2 orang Maksimal berusia 21 tahun atau 25 tahun bagi yang masih sekolah/kuliah Belum menikah Belum berpenghasilan / belum bekerja (masih menjadi tanggungan orang tua)

Keluarga adalah satu orang Isteri / Suami Yang sah, Kepesertaan Keluarga adalah satu orang Isteri / Suami Yang sah, Dua Anak Yang sah dari Peserta Yang Mendapat Tunjangan Keluarga Usia Anak : maksimum 21 tahun, belum menikah, belum berpenghasilan. Jika masih sekolah atau kuliah, melampirkan surat keterangan kuliah hingga usia 25 tahun

KARTU ASKES BARU TAMPAK DEPAN LOGO ASKES NOMOR KARTU PESERTA NAMA PESERTA TANGGAL LAHIR PESERTA BARCODE TAMPAK BELAKANG PANDUAN UNTUK PESERTA

Tambah Anggota Keluarga Perubahan Golongan/Pensiun Meninggal Dunia Registrasi dan Mutasi Pindah Kerja Tambah Anggota Keluarga Perubahan Golongan/Pensiun Meninggal Dunia Pindah PPK Tingkat Pertama Kartu Askes Hilang/Rusak (syarat-syarat sesuai buku pedoman bagi peserta Askes Sosial)

Hak Peserta Memperoleh Kartu Askes Memperoleh Pelayanan Memperoleh Informasi Menyampaikan Keluhan

Kewajiban Peserta Memberikan data Identitas diri Membayar Premi (dipotong dari Gaji Pokok) Memberikan data Identitas diri Berperan aktif mengetahui dan mentaati peraturan dan prosedur pelayanan Askes Menjaga agar Kartu Askes tdk rusak, hilang dan dimanfaatkan oleh yg tdk berhak

FASILITAS KESEHATAN YANG MELAYANI PESERTA ASKES PUSKESMAS DOKTER KELUARGA RUMAH SAKIT PEMERINTAH RUMAH SAKIT SWASTA (KERJASAMA) UPTD/PMI APOTEK OPTIK

PELAYANAN YANG DIJAMIN ASKES PELKES TINGKAT PERTAMA (PKM) PELKES TINGKAT LANJUTAN (RS) IGD PERSALINAN TRANFUSI DARAH OBAT SESUAI DPHO ALAT KESEHATAN (Sebagai Pelengkap) TINDAKAN MEDIS CUCI DARAH (Hemodialisa) CANGKOK GINJAL DAN ESWL PENUNJANG DIAGNOSTIK

Pelayanan Rawat Jalan di Puskesmas / dokter keluarga Membawa Kartu ASKES Asli saja … Pelayanan yang diberikan : Periksa dan nasihat dokter/paramedis Tindakan medis Periksa Laboratorium Imunisasi, periksa hamil Pelayanan KB Pemberian obat Pemberian Rujukan

Pelayanan di Rumah Sakit Emergency Pelayanan Rawat Jalan Pelayanan Rawat Inap

Tidak perlu mengurus surat rujukan deh…!!! Pelayanan Emergency Tidak perlu mengurus surat rujukan deh…!!! Cukup menunjukkan Kartu ASKES Pelayanan Yang diberikan : Pemeriksaan, nasihat dan pengobatan dokter Pemeriksaan penunjang diagnostik Tindakan Medis Pemberian obat dan pelayanan darah

Pelayanan Rawat Jalan Tk. Lanjutan Jangan lupa membawa: Kartu ASKES Asli Surat Rujukan dari Puskesmas/Dokkel Pelayanan Yang diberikan : Pemeriksaan, nasihat dan pengobatan dokter Pemeriksaan penunjang diagnostik Tindakan Medis Pemberian obat Pemberian rujukan

Untuk mengurus Surat Jaminan Perawatan Serahkan : Kartu ASKES Asli Srt Perintah Rwt Inap Untuk mengurus Surat Jaminan Perawatan Pelayanan Rawat Inap Pelayanan Yang diberikan : Pemeriksaan, nasihat dan pengobatan dokter Pemeriksaan penunjang diagnostik Tindakan Medis Pemberian obat Pemberian rujukan

Kelas Perawatan RS PEMERINTAH/ RS. TNI-POLRI/ SWASTA YG BEKERJASAMA DGN PT.ASKES PNS + PENSIUN GOLONGAN I & II : KELAS 2 GOLONGAN III & IV : KELAS 1 PENSIUN PRADA s/d SERKA : KELAS 2 PENSIUN LETDA s/d JENDRAL : KELAS 1 PERINTIS KEM : KELAS 1 VETERAN : KELAS 1

PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT LANJUT SJP (Surat Jaminan Pelayanan), diurus dalam 3 x 24 jam Bila dirawat di Kelas yang lebih tinggi dari HAK-NYA, selisih biaya yang timbul menjadi beban peserta. Bila memerlukan perawatan Luar Propinsi, dirujuk disertai legalisasi dan Surat Pengantar dari PT. Askes setempat.

PELAYANAN OBAT TINGKAT LANJUTAN OBAT BIASA OBAT KHUSUS LAIN ANTIBIOTIKA DPHOT OBAT KHRONIS OBAT SITOSTATIKA Bisa langsung ke Apotek Legalisasi Petugas Prosedur Protokol Terapi Surat Ket. Dokter Khusus Pengambilan obat di : Apotek PPK Instalasi Farmasi RS

Pelayanan Persalinan Persalinan anak pertama dan kedua (memperhitungkan jml anak hidup) Penyakit akibat gangguan kehamilan dan persalinan anak ketiga dst. tidak dijamin oleh PT. Askes Persalinan Dokter/Bidan PTT tidak dijamin Bila dilakukan di PPK luar PT. Askes, Peserta membayar dahulu kemudian diklaim ke PT. Askes, penggantian sesuai ketentuan

PELAYAN KESEHATAN TINGKAT LANJUT TRANFUSI DARAH DARI UPTD/PMI Surat permintaan darah dari dokter yang merawat yang dilegalisasi oleh PT. Askes FC. Kartu Askes

Pelayanan Obat Di Apotek/IFRS Kerjasama Berdasarkan DPHO (Daftar dan Plafon Harga Obat) SJP (Surat Jaminan Pelayanan) Obat Khusus dengan PROTOKOL THERAPY yang DILEGALISASI PT. Askes Pelkes Tk. I, obat langsung dari PKM atau Apotek Kerjasama

Lanjutan OBAT Sesuai ketentuan dan jenis obat yang ada dalam DPHO Penulisan obat nama generik atau brand name Aturan Restriksi dan jumlah maksimal pemberian Bila diluar ketentuan DPHO -- iur biaya peserta RS menjamin penulisan resep DPHO Obat Rajal untuk 3 hari, kronis 1 bulan Obat Rinap dengan sistem ODDD

Pelayanan lainnya 1. Prothese gigi (1 kali dalam 2 tahun) Untuk Peserta dan Anggota Keluarga 1. Prothese gigi (1 kali dalam 2 tahun) Max Rp 1.000.000,- 4. Kacamata (1 kali dalam 2 tahun) Max Rp 200.000,- 2. Alat bantu dengar (1 kali dalam 5 tahun ) Max Rp 1.000.000,- 5. Pen dan screw (1 kali dalam 2 tahun) Max Rp 2.000.000,- 3. Prothese alat gerak (1 kali dalam 2 tahun atas indikasi medis)Rp 2.500.000,- 6. IOL max Rp 750.000,-

Pelayanan Kacamata Untuk Peserta&Anggota Keluarga, paling cepat 2 tahun Resep dari dr spesialis mata di RS yg bekerjasama berdasar Rujukan Resep dilegalisasi oleh PT. ASKES tempat peserta terdaftar Kacamata diambil di Optik yang ditunjuk Penggantian maksimal Rp. 200.000,-

Gigi Palsu Untuk Peserta dan keluarga paling cepat 2 tahun dan dibuat di Puskesmas/Drg Swasta Nilai Ganti Maksimum : Rahang atas & bawah Rp. 1.000.000,- Rahang atas atau bawah saja Rp. 500.000,- 1 – 8 gigi Rp. 250.000,- 9 – 16 gigi Rp. 500.000,- Pengajuan klaim : PT. ASKES (PERSERO) CABANG KUDUS JL. BHAKTI No.50 KUDUS

perorangan kpd PT ASKES Tempat peserta terdaftar Protesa Alat Gerak Untuk Peserta& Anggota Keluarga paling cepat 2 tahun Diajukan sbg klaim perorangan kpd PT ASKES Tempat peserta terdaftar Nilai ganti maksimal Rp. 2.500.000,-

Alat Bantu Dengar Nilai Ganti Maksimum Rp. 1.000.000,- Resep Diajukan sbg klaim perorangan kpd PT ASKES Tempat peserta terdaftar Nilai Ganti Maksimum Rp. 1.000.000,- Resep berasal dari Dr. spesialis THT berdasar rujukan Untuk Peserta & Anggota Kelrga, Plg cepat 5 tahun

Pen dan Screw Diberikan kepada Peserta dan anggota keluarganya Diajukan sbg klaim perorangan kpd PT ASKES tempat peserta terdaftar Nilai Ganti Maksimal Rp. 2.000.000,- per kasus/ 2 THN

Implant Lain Diberikan kepada Peserta dan anggota keluarganya Diajukan sbg klaim perorangan kpd PT ASKES tempat peserta terdaftar Nilai Ganti Maksimal Rp. 2.500.000,- per kasus Contoh ; sendi/tulang panggul, dsb.

SYARAT PENGGANTIAN BIAYA (Reimbursement) KUITANSI ASLI BERMATERAI CUKUP RESEP/SURAT KETERANGAN DARI DOKTER AHLI YANG DILEGALISASI PT. ASKES MENUNJUKKAN KARTU ASKES/FC KARTU ASKES UNTUK KACAMATA BISA LANGSUNG DIPEROLEH DI OPTIK KERJASAMA

IUR BIAYA ??? Adalah pembebanan sebagian biaya pelayanan kesehatan Besaran iur biaya ditetapkan bersama antara PT. Askes (Persero) dg fasilitas kesehatan yang bekerjasama dg PT. Askes (Persero) Informasi mengenai iur biaya dan besaran yang dibayar oleh peserta dapat ditanyakan kpd Askes Center di RS atau kantor Askes setempat

MOBILE CUSTOMER SERVICE INFORMASI / KELUHAN ??? KANTOR PT ASKES ASKES CENTER HOTLINE SEVICES MOBILE CUSTOMER SERVICE TOLL FREE 0 8 0 0 1 1 A S K E S ( 0 8 0 0 1 1 2 7 5 3 7 )

Health Insurance Specialist terima kasih