Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS"— Transcript presentasi:

1 TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS

2 Dasar Hukum PENGERTIAN CUTI
PP 11 Tahun 2017 PERKA BKN No 24 Tahun 2017 PENGERTIAN CUTI Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu

3 PEJABAT YANG BERWENANG
Cuti diberikan oleh PPK PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya KEPMENKP No KEP.40/MEN/2012 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI PNS KKP

4

5 JENIS CUTI Cuti Tahunan Cuti Besar Cuti Sakit Cuti Melahirkan
Cuti Karena Alasan Penting Cuti Bersama Cuti di Luar Tanggungan Negara

6 Jenis Cuti Persyaratan Lama Cuti Peruntukan Tunkin Keterangan Cuti Tahunan 1 tahun terus menerus 12 hari kerja, boleh 1 hari bebas Tidak dipotong Dapat ditangguhkan Cuti Besar 5 tahun terus menerus kecuali untuk kepentingan agama dan melahirkan anak IV 3 Bulan Bebas, melahirkan anak IV Dipotong 2,25 % setiap hari kerja Tidak berhak cuti tahunan Cuti Sakit suket dokter 1 hari sakit Dipotong 1,75 % setiap hari tidak masuk kerja surat keterangan kepada atasan 2 – 14 hari Mengajukan kepada PYB suket dokter pemerintah 14 hari – 1 tahun Suket tim penguji kesehatan 1 – 1,5 tahun keguguran 1,5 bulan Gugur kandungan

7 Jenis Cuti Persyaratan Lama Cuti Peruntukan Tunkin Keterangan Cuti Melahirkan Melahirkan anak I s.d III 3 bulan I dan II --> 1,5%, III dst --> 4 % Mengajukan kepada PYB Cuti Karena Alasan Penting Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras/meninggal dunia 1 bulan Dipotong 2,25 % setiap hari tidak masuk kerja Untuk sakit keras melampirkan surat keterangan rawat inap. Mengurus hak-hak anggota keluarga yang meninggal dunia Melangsungkan perkawinan Cuti Bersama Keputusan Presiden Tidak dipotong Tidak mengurangi hak cuti tahunan SKB 3 Menteri mengurangi hak cuti tahunan

8 Jenis Cuti Persyaratan Lama Cuti Peruntukan Tunkin Keterangan Cuti di Luar Tanggungan Negara 5 tahun terus menerus 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun Mengikuti atau mendampingi suami/isteri TN/TB DN/LN Tidak diberikan Surat tugas Mendampingi suami/isteri bekerja DN/LN Surat penugasan Menjalani program u mendapatkan keturunan Suket dokter spesialis Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus Mendampingi suami/isteri/anak yg memerlukan perawatan khusus Mendampingi/merawat orang tua/mertua yg sakit/uzur Suket dokter

9 Ketentuan Lain-lain PNS yg sedang cuti tahunan, cuti besar, cuti karena alasan penting dan cuti bersama dapat dipanggil bekerja Cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti karena alasan penting di luar negeri hanya dapat diberikan oleh PPK


Download ppt "TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google