BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM OLEH : DR. AMINUDDIN, M. Ag.dkk UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA2011
BAB XI HAK ASASI MANUSIA, DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM A. Pengertian HAM menurut Barat dan Islam 1. Pengertian HAM Hak Azasi Manusia adalah hak yang diberikan Allah. Oleh karena itu tidak ada suatu kekuatan atau kekuasaan apapun di dunia ini yang dapat mencabutnya. Tetapi bukan berarti manusia bebas untuk berbuat semaunya, sebab apabila manusia bebas menggunakan haknya tanpa menghargai hak azasi orang lain maka ia berarti telah melanggar hak azasi orang lain. HAM menurut Islam HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dianugerahkan Allah kepada manusia untuk dijaga, dipelihara, dan dihormati/dihargai. Dalam Islam HAM disebut al ahwalul khamsah (hal Yang lima) (perlkara yang lima), yaitu jiwa, agama, harta, keluarga, dan harga diri atau krhormatan. Menurut Barat, HAM adalah semua hak manusia yang bersifat antroposentris. Menurut Islam HAM adalah hak manusia dari Allah yang bersifat teosentris, maksudnya segala sesuatu berasal dari Allah.
B. Demokrasi Menurut Islam,barat dan Pancasila 1.Demokrasi dalam Islam dilandasi atas tiga hal : a. Musyawarah (syura) Kepada semua pimpinan organisasi diminta menyelesaikan sesuatu dengan musyawarah. Dengan musyawarah tidak terjadi otoriter dan kesewenang- wenangan. b. Ijma Ijma’ adalah kesepakatan ulama di suatu negeri atas hukum sesuatu yang disepakati bersama. Misal : membukukan Al Quran. c. Ijtihad Ijtihad adalah mengerahkan sesuatu dengan segala kesungguhan. Atau mengerahkan segala potensi dan kemampuan semaksimal mungkin untuk menetapkan untuk menetapkan hukum hukum Islam. Misal : hukum meminum khamar.
2. Perbedaan Demokrasi Menurut Islam, Barat dan Pancasila a.Islam dengan Barat Adanya pengangkatan dan pemilihan serta pertanggungjawaban kepala negara. Pemerintahan rakyat, dengan perantaraan rakyat dan untuk rakyat.gan yang dikehendaki Islam. Prinsip prinsip sama dihadapan undang-undang dan kemerdekaan berpikir (berpendapat). Kemerdekaan beragama (Al Baqarah 2: 256) Kedilan sosial (hak hidup, hak kemerdekaan, hak bekerja) Memisahkan antara satu kekuasaan dengan kekuasaan lain (legislative, eksekutif dan yudicatif) Prinsip ijma’ (kesepakatan para ahli) b. Islam dengan Pancasila 1. Pengangkatan, pemilihan dan pertanggung-jawaban kepala negara (Presiden sebagai mandataris MPR) 2. Prinsip persamaan hak, derajat, kedudukan dan kewajiban di depan undang-undang (TAP.MPR. IIMPR/1978), atau equality before the law. c.Kebebasan Menurut Islam, Barat dan Pancasila
2) Kebebasan diserahkan kepada manusia untuk menyempurnakan dirinya sendiri, kebenarannya tidak mutlak tetapi relatif, a. Demokrasi Barat diikat oleh kesatuan tempat, darah dan bahasa. b. Tujuan demokrasi Barat untuk maksud keduniaan semata. c. Demokrasi Pancasila moderat : 1) Percaya dan takwa kepada Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayannya imasing-masing (sila pertama Pancasila). 2) Hormat menghormati dan bekerjasama antar agama.