PENGAKUAN HAK ULAYAT M.Hamidi Masykur.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Advertisements

Hak Ulayat dan Hukum Adat
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI Guru Besar Hukum Agraria FHUI
HUKUM ACARA PENGUJIAN UU
Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
Oleh: Prof. Dr. Maria SW Sumardjono, SH., MCL., MPA
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Persoalan Hak Asasi Manusia
KONSEPSI HUBUNGAN ANTARA BANGSA, NEGARA DAN PERSEORANGAN DENGAN OBYEK HUKUM AGRARIA M.Hamidi Masykur SH.M.Kn.
KONFLIK HUKUM M. HAMIDI MASYKUR. PRAKTIK: KONFLIK HUKUM HARAPAN/IDEAL: TIDAK ADANYA KONFLIK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DIATASI DENGAN AZAS HUKUM DALAM SISTEM.
HUKUM AGRARIA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
Harmonisasi Regulasi Antar Sektor dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam*
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
Catatan Regulasi Pilihan Kebijakan Penentuan Kawasan Hutan Partisipatif Grahat Nagara, 14 Agustus 2012.
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM.
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
ASAS HAK BANGSA & HMN M.Hamidi Masykur.
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
PENDAFTARAN TANAH Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pada 19 ayat 1 dinyatakan bahwa untuk menjamin kepastian.
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
DALAM PERSPEKTIF HUKUM TANAH NASIONAL (ASPEK PENGADAAN TANAH
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
Materi muatan ilmu perundang-undangan
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kerancuan Hukum dalam Pengaturan Pertanahan akibat “Keistimewaan”
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
Dasar Berlakunya Hukum Adat
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
INSTRUMEN HAM INDONESIA
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Politik dan hukum agraria
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum.
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
Perundang-undangan di Indonesia
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
Pengantar Hukum Tanah.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
MASUKAN UNTUK RUU PERTANAHAN
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

PENGAKUAN HAK ULAYAT M.Hamidi Masykur

PENGAKUAN,PENGHORMATAN DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK ADAT DIMENSI GLOBAL The United Nations Charters (1945 The Universal Declaration Of Human Right (1948) The United Nations Covention on The Prevention and Panishment of The Crime Of Genosida ……….. Technical Review of The UN Draft Declaration on The Rights Of Indigenous Peoples, as agreed upon by members of the working Group at its Eleventh Session, UN Doc. E/CN.4Sub.2/1994/Add.1 (20 April 1994)

II. DIMENSI NASIONAL UU NO 5 Tahun 1960 Tentang UUPA Pasal 3 “ Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 1 dan pasal 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan yang lebih tinggi” - Dalam Perjalananan waktu, berbagai peraturan sektoral yang terbit setelah UUPA juga memuat ketentuan hak ulayat namun pengakuannya berbeda. Dalam konsep pertanahan nasional, tanah ulayat dipandang sebagai satu entitas tersendiri berdampingan dengan tanah negara dan tanah hak. Sebaliknya menurut UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Hutan adat dimasukkan sebagai bagian dari Hutan negara.

2. UUD 1945 Perubahan ke II (tahun 2000) Pasal 18 B ayat (2) “ Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat hukum dan prinsip Negara Kesatuan RI yang diatur dalam UU. 3.TAP MPR NO IX/MPR/2001 Tentang Perubahan agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam 4. UU No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 9 ayat (1) “ Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat”

5. UU No 39 Tentang HAM 6. UU NO 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan 7 5.UU No 39 Tentang HAM 6. UU NO 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan 7. UU No 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional 8.UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

III. DIMENSI REGIONAL UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

PENGERTIAN HAK ULAYAT HAK ULAYAT : Hubungan Hukum antara masyarakat Hukum adat dengan tanah dalam lingkungan wilayahnya. Lingkungan Wilayahnya: “kewenangan masyarakat hukum adat berkenaan dengan tanah beserta isinya ( perairan,tumbuh-tumbuhan binatang)”

Pasal 2 menyatakan kriteria penentu tentang keberadaan hak ulayat: Pada tahun 1999 Menteri Negara Agraria mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Pasal 2 menyatakan kriteria penentu tentang keberadaan hak ulayat: Adanya masyarakat Hukum adat tertentu Adanya Hak Ulayat tertentu menjadi lingkungan hidup dan tempat mengambil keperluan hidup masyarakat hukum adat Adanya tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan, dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat hukum adat.

Keberadaan hak ulayat dinyatakan dalam peta pendaftaran, tetapi terhadap tanah ulayat tidak diterbitkan sertipikat karena hak ulayat bukan obyek pendaftaran tanah Konsepsi Hukum Pertanahan Nasional dikenal dengan 3 entitas : tanah negara, tanah hak, tanah ulayat.

TERIMAKASIH