PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN KKN PPM 2013 UNIVERSITAS ANDALAS Syofyan, S.Si., M.Farm, Apt Sekretaris BP KKN Unand
Aturan Umum Penempatan mahasiswa Jenis Kegiatan dan Penilaian Tata Tertib KKN Dokumen KKN Alur Pelaksanaan KKN
1. Penempatan Mahasiswa Mahasiswa WAJIB di kelompokkan dalam satuan kecil oleh DPL dengan jumlah 5-7 orang tiap kelompok Kelompok kecil ini WAJIB ditempatkan di tingkat jorong (dusun), dengan membentuk koordinator tingkat jorong yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris merangkap bendahara Tiap kelompok jorong/dusun, bergabung dalam satu kelompok Nagari/Desa yang dengan membentuk koordinator tingkat nagari/dusun yang terdiri dari ketua dan sekretaris merangkap bendahara
2. Jenis Kegiatan dan Penilaian Kegiatan KKN secara umum dikelompokkan atas: Kegiatan Utama (Kode : A) Kegiatan Penunjang (Kode : B) Kegiatan Tambahan (Kode : C) Kegiatan Khusus (Kode : D)
Kegiatan Utama (A) Kegiatan utama adalah kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh setiap mahasiswa KKN PPM yang sesuai dengan bidang ilmunya. Mahasiswa yang bersangkutan bertindak sebagai ketua panitia pelaksana atas kegiatan tersebut sehingga bertanggungjawab penuh secara operasional. Jumlah kegiatan utama minimal 1 kegiatan. Contoh kegiatan utama adalah sebagai berikut: Pelatihan dokter kecil oleh mahasiswa Fakultas Kedokteran Pembuatan TOGA oleh mahasiswa Fakultas Farmasi Pembuatan peraturan nagari (Pernag) oleh mahasiswa Fakultas Hukum Kursus Bahasa Inggris bagi murid SD oleh mahasiswa Prodi Sastra Inggris
Kegiatan Penunjang (B) Kegiatan penunjang adalah kegiatan di luar bidang ilmu/kompetensi mahasiswa karena ada mahasiswa yang mempunyai ilmu dan keterampilan tambahan di luar bidang ilmunya (tidak termasuk kegiatan bimbingan belajar atau mengadakan les, dll). Jumlah kegiatan penunjang maksimal adalah 3 kegiatan. Contoh kegiatan penunjang adalah sebagai berikut: Pelatihan jurnalistik yang diberikan oleh mahasiswa Fakultas Teknik Pelatihan sablon yang diberikan oleh mahasiswa Fakultas Peternakan Pelatihan komputer yang diberikan oleh mahasiswa Fakultas Sastra
Pembobotan perolehan poin untuk kegiatan A dan B sebagai Ketua Panitia Jumlah (kali) pertemuan per kegiatan Poin Keg A Keg B 1 20 10 2 21 11 3 22 12 4 23 13 5 24 14 Lebih dari 5 25 15
Jumlah (kali) pertemuan per kegiatan Poin total untuk anggota Pembobotan perolehan poin untuk kegiatan A dan B sebagai anggota panitia (proposional dengan jumlah anggota) Jumlah (kali) pertemuan per kegiatan Poin total untuk anggota 1 – 2 10 3 – 5 12 Lebih dari 5 15 Contoh: Jika jumlah anggota 5 orang, maka poin di atas dibagi 5, misalnya poin total 10 : 5 anggota = 2 poin per anggota
Penjelasan Poin A dan B Penentuan poin untuk kegiatan A dan B tidak ditentukan oleh seberapa banyak lokasi/tempat kegiatan, tapi lebih didasarkan kepada apakah materi/topik yang diberikan sama atau berbeda. Jika materi/topik sama meskipun lokasi/tempat berbeda, maka kegiatan tersebut tetap dihitung 1 kegiatan.
Penjelasan Poin A dan B Contoh: kegiatan pelatihan dokter kecil (kegiatan A) Ketua Pelaksana mahasiswa Kedokteran Dilaksanakan di tempat yaitu di SD A, Jorong X, Nagari Z di SD B, Jorong Y, Nagari Z, Jenis kegiatan dianggap sama karena materi sama Perolehan poin: Jumlah pertemuan 2 kali seminggu x 1 bulan x 2 lokasi/tempat = 16 kali pertemuan. Poin diperoleh: 25 poin
Penjelasan Poin A dan B (lanj) Kegiatan pelatihan penanaman coklat (kegiatan A) Ketua Pelaksana: mahasiswa pertanian Dilaksanakan di tempat berbeda Kelompok tani A di Jorong Y, Nagari Z Kelompok tani B di Jorong Y, Nagari Z Jenis kegiatan dianggap sama karena materi sama Perolehan poin: Jumlah pertemuan masing-masing kelompok tani 1 kali pertemuan x 2 tempat = 2 kali pertemuan Poin diperoleh: 21poin
Penjelasan Poin A dan B (lanj) Kegiatan pelatihan jurnalistik (kegiatan B) Ketua Panitia: mahasiswa teknik Dilaksanakan di 2 kelas yang berbeda yaitu siswa SD kelas 5 dan kelas 6 Jenis kegiatan dianggap berbeda karena materi berbeda untuk tiap kelas, jadi 2 dianggap kegiatan Perolehan poin: Jumlah pertemuan: masing-masing 2 kali seminggu selama 2 minggu = 4 kali pertemuan Poin diperoleh: 13 poin x 2 kegiatan = 26 poin
Kegiatan Tambahan (C) Yaitu kegiatan yang berasal dari PT dan mitra KKN seperti Pemerintah Propinsi, Kota dan Kabupaten, CSR dan lain sebagainya serta kegiatan terstruktur dari DPL atau dosen lain yang berkaitan dengan penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat, yang dikerjakan oleh mahasiswa KKN PPM. Jumlah kegiatan tambahan: tidak terbatas Contoh kegiatan tambahan adalah: Kegiatan Tema Unand (Wajib dilaksanakan): Mahasiswa belajar adat dan budaya lokal dengan tokoh adat/tokoh masyarakat di lokasi KKN Kegiatan tema Fakultas/Prodi (jika ada) Kegiatan Nagari Siaga kerjasama dengan DINKES Sumbar Kegiatan Gerakan Pensejahteraan Petani (GPP) kerjasama dengan Pemprov Sumbar Kegiatan Nagari Model Kakao kerjasama dengan Dinas Perkebunan Sumbar Kegiatan Rumah Pangan Lestari kerjasama dengan Badan Ketahanan Pangan Sumbar Kegiatan Posdaya kerjasama dengan Yayasan Damandiri Jakarta
Pembobotan perolehan poin untuk Kegiatan C No Jenis Kegiatan Poin Per mhs 1 Tema Unand 10 2 Tema Fak/Jur/Prodi 3 GPP 4 Nagari Model Kakao 40 5 Nagari Rumah Pangan Lestari 6 Posdaya 7 Nagari Siaga
Kegiatan Khusus (D) Yaitu kegiatan yang bersifat khusus yang dijalankan oleh mahasiswa berdasarkan kebutuhan tertentu. Contoh kegiatan khusus adalah sebagai berikut: Menjadi koordinator jorong/dusun atau nagari/desa/kelurahan Membantu kegiatan keagamaan seperti ceramah/kultum pada shalat tarwih atau mengajar mengaji di TPA/TPSA Membina kegiatan keolahragaan di karang taruna, pemuda, kelompok tertentu lainnya. Menyelenggarakan kegiatan seremonial yang dikunjungi oleh pejabat daerah san institusi lainnya seperti gubernur, rektor dan pimpinan universitas lainnya, bupati/walikota, kepala dinas. Menulis artikel/berita tentang KKN PPM di media massa Membantu kegiatan ekstrakurikuler sekolah seperti Pramuka, PMR, Rohis, Upacara Bendera/PBB, Bimbingan belajar/les
Pembobotan Perolehan Poin Keg D Menjadi ketua dan sekretaris/bendahara dalam lingkup nagari/desa/kelurahan, masing-masing memperoleh poin 10 dan 5 Menjadi ketua dan sekretaris/bendahara dalam lingkup jorong/dusun, masing-masing memperoleh poin 8 dan 4 Membantu kegiatan keagamaan seperti menjadi penceramah/khatib pada shalat jumat, shalat tarwih, wirid remaja, mengajar TPA/TPSA memperoleh poin 3 per kegiatan Membina/melatih kegiatan keolahragaan seperti sepak bola/futsal, bulu tangkis dan lain sebagainya, termasuk memfasilitasi pertandingan olah raga, memperoleh poin 2 per kegiatan
Pembobotan Perolehan Poin Keg D (lanj) Menyelenggarakan kegiatan seremonial yang dikunjungi oleh pejabat daerah dan institusi lainnya seperti gubernur, rektor dan pimpinan universitas lainnya, bupati/walikota, kepala dinas, dan lain-lain, memperoleh poin: sebagai ketua panitia 4 per kegiatan, sebagai anggota panitia 2 per kegiatan Menulis artikel tentang KKN di koran termasuk membuat berita kegiatan KKN, memperoleh 5 poin per artikel (untuk penulis) dan 2 poin tiap berita (untuk seluruh mahasiswa nagari/jorong yang diliput) Membantu kegiatan ekstrakurikuler sekolah seperti Pramuka, PMR, Rohis, Upacara bendera/PBB, Bimbingan belajar/les dll, memperoleh poin 3 per kegiatan
Konversi Perolehan Poin dengan NL Perolehan poin, disetarakan dengan nilai lapangan dalam bentuk angka yaitu sebagai berikut: Jumlah Poin Nilai angka 25 – 50 70 51 – 60 75 61 – 70 80 71 – 80 85 81 – 90 90 91 – 100 95 Lebih dari 100 100
Penilaian Akhir KKN Rencana Kerja (Renja) 10% (Kode RK) Kerjasama dan Disiplin 20% (Kode KD) Pelaksanaan Program Kerja (Progja) atau Nilai Lapangan 60% (Kode NL) Logbook dan Laporan Akhir 10% (Kode LB)
3. TATA TERTIB KKN Selama pelaksanaan KKN-PPM, mahasiswa wajib Menjaga nama baik almamater dan menggunakan jaket almamater pada setiap kegiatan KKN PPM Mengikuti seluruh kegiatan KKN sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Menetap di lokasi kerja KKN. Mahasiswa peserta KKN-PPM diberi dispensasi meninggalkan lokasi paling lama 3 hari, dengan ketentuan sebagai berikut : Harus menggunakan Surat Ijin Meninggalkan Lokasi (SIM L) (Form M.4) yang ditandatangani oleh DPL dan diketahui oleh Koordinator mahasiswa dan Kepala Jorong/Dusun. Jika DPL tidak berada ditempat, mahasiswa wajib mengubungi DPL melalui telpon dengan bukti izin berupa sms pesetujuan dari DPL .
TATA TERTIB KKN (lanj) Melaksanakan tugas-tugas KKN-PPM dengan penuh rasa tanggungjawab dan dedikasi yang tinggi Menghayati dan menyesuaikan diri dengan kehidupan di lokasi tempat KKN-PPM Membina kerjasama dengan sesama mahasiswa, masyarakat, pemerintahan nagari/desa, instansi/dinas pemerintah dan pihak-pihak yang terkait Menjaga seluruh barang/harta pribadi yang dibawa ke lokasi KKN-PPM. Segala kerusakan dan kehilangan barang/ harta pribadi di lokasi menjadi tanggungjawab masing-masing mahasiswa Mengisi logbook, absensi harian dan menyerahkan laporan akhir serta dokumen lainnya tepat waktu.
TATA TERTIB KKN (lanj) Selama pelaksanaan KKN-PPM, mahasiswa dilarang: Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik almamater seperti berbuat asusila, terlibat narkoba. Melakukan perbuatan dan kegiatan yang melanggar hukum, seperti melakukan tindakan perkelahian, pencurian dll Melakukan kegiatan politik praktis, unjuk rasa, ikut campur tangan dalam Pilkada/Pilnag/Pilkades baik secara langsung maupun tidak langsung Membawa/ menggunakan kendaraan roda empat (mobil) dan atau barang mewah lainnya, kecuali pada waktu pengantaran dan penjemputan Membawa keluarga atau teman ikut menginap di pondokan tanpa ijin dari Kepala Jorong dan DPL Meninggalkan lokasi (pergi ke luar kab/kota) tanpa izin DPL
Sangsi terhadap pelanggaran Tata Tertib Pengurangan poin (nilai lapangan) Penurunan nilai akhir KKN (nilai huruf) satu tingkat atau lebih dari nilai akhir yang diperoleh, misalnya dari A ke A- atau A ke B+, dst Diskualifikasi terhadap keikutsertaan dalam KKN (Ditarik dari lokasi KKN) Diskualifikasi terhadap keikutsertaan dalam KKN dan diserahkan masalahnya kepada Unand Khusus untuk kegiatan wajib yang tidak dilaksanakan ( Kegiatan A dan Kegiatan Tema Unand), maka nilai mahasiswa dinyatakan BL
4. Dokumen KKN Dokumen KKN dikelompokkan atas: Dokumen berupa lembar formulir isian (Form) Form BP KKN (Form B) Form DPL (Form D) Form Mahasiswa (Form M) Dokumen berupa buku, laporan, bahan kuliah pembekalan, surat, dll (Dok) Dok BP KKN (Dok B) Dok DPL (Dok D) Dok Mahasiswa (Dok M)
Dokumen BP KKN Formulir BP KKN Form B.1 Kesediaan nagari menerima mahasiswa Form B.2 Daftar absensi lokakarya DPL Form B.3 Daftar absensi kuliah pembekalan bagi ketua nagari Dokumen BP KKN Dok B.1 Materi kuliah pembekalan I Filosofi KKN Dok B.2 Materi kuliah pembekalan II Petunjuk Teknis Pelaksanaan KKN Dok B.3 Daftar Nilai mahasiswa per Fakultas Dok B.4 Laporan KKN untuk Propinsi dan Unand Dok B.5 Laporan KKN untuk Kab/Kota Dok B.6 Laporan KKN untuk Fakultas
Dokumen DPL Formulir DPL Dokumen DPL Form D.1 Lembar isian survey dan perencanaan Form D.2 Lembar isian penghantaran dan lokakarya Form D.3 Lembar isian monitoring Form D.4 Lembar isian penjemputan dan evaluasi Form D.5 Lembar berita acara serah terima mahasiswa dari DPL ke wali nagari (Terlampir dengan nama-nama mahasiswa) Form D.6 Lembar berita acara serah terima mahasiswa dari wali nagari ke DPL (Terlampir dengan daftar nama-nama mahasiswa) Form D.7 Lembar pembagian kelompok kecil mahasiswa per jorong Form D. 8 Lembar absensi kuliah pembekalan mahasiswa Form D. 9 Lembar catatan khusus mahasiswa Form D.10 Lembar daftar nilai akhir KKN mahasiswa Dokumen DPL Dok D.1 Surat Tugas dan SPPD ke 1 Dok D.2 Surat Tugas dan SPPD ke 2 Dok D.3 Surat Tugas dan SPPD ke 3 Dok D.4 Surat Tugas dan SPPD ke 4 Dok D.5 Surat pemberitahuan ke Polsek/Camat Dok D.6 Piagam penghargaan untuk wali nagari/camat Dok D.7 Laporan akhir DPL
Dokumen Mahasiswa Formulir Mahasiswa Form M.1 Lembar Rekap Penilaian Kegiatan Lapangan Mahasiswa Form M.2 Lembar surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan A, B dan C Form M.3 Lembar surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan D Form M.4 Lembar Surat Izin Meninggalkan Lokasi (SIM L) Form M.5 Lembar absensi harian Form M.6 Lembar kuisioner per orang Form M.7 Lembar rekapitulasi hasil kuisioner nagari Dokumen Mahasiswa Dok M.1 Kartu peserta KKN Dok M.2 Surat pernyataan peserta KKN Dok M.3 Formulir pendaftaran peserta KKN\ Dok M.4 Biodata peserta KKN Dok M.5 Logbook KKN Dok M.6 Rencana Kerja mahasiswa Dok M.7 Matrik Kegiatan Kelompok Dok M.8 Laporan individual mahasiswa Dok M.9 Laporan nagari (dengan lampiran: foto/video kegiatan, daftar nama tokoh masyarakat, rekapitulasi kegiatan per mahasiswa dalam bentuk excel) Dok M.10 Laporan kegiatan tematik Nagari Model Kakao Dok M.11 Laporan kegiatan tematik Rumah Pangan Lestari Dok M.12 Laporan kegiatan tematik GPP Dok M.13 Laporan kegiatan tematik Posdaya Dok M.14 Laporan kegiatan tematik Nagari Siaga
5. Alur pelaksanaan KKN Kuliah pembekalan Absensi kehadiran mahasiswa (Form D.8). Mahasiswa yang tidak ikut kuliah pembekalan tanpa bukti fisik yang sah dibatalkan keikutsertaannya dalam KKN 2013 Perkenalan DPL dengan mahasiswa Materi 1: Filosofi dan Pelaksanaan KKN (Dok B.1) Materi 2: Petunjuk Teknis Pelaksanaan KKN (Dok B.2) Mahasiswa wajib membawa logbook KKN (Dok M.5) dan 4 lembar formulir pendaftaran (Dok M.1 s/d Dok M.4) DPL menyerahkan ke BP KKN lembaran kartu peserta KKN (Dok M.1) dan surat pernyataan mahasiswa (Dok M.2). Formulir pendaftaran (Dok M.3) dan Biodata mahasiswa (Dok M.4) disimpan oleh DPL Khusus untuk ketua nagari diwajibkan untuk mengikuti kuliah pembekalan dengan Tim BP KKN pada waktu yang lain Pada waktu tertentu diadakan kuliah pembekalan oleh tim BPM Kota/Kab atau dari Mitra luar lainnya untuk perwakilan mahasiswa tiap nagari tertentu
5. Alur pelaksanaan KKN Pertemuan lanjutan kelompok mahasiswa DPL melakukan pembagian kelompok kecil /jorong dalam 1 nagari, dengan anggota 5-7 orang per kelompok Penentuan organisasi kelompok jorong dan nagari (ketua dan sekretaris merangkap bendahara) Hasil pembagian kelompok dan organisasi tiap kelompok ditulis dalam Form D.7 DPL dan mahasiswa membuat rencana keberangkatan untuk survey lapangan
5. Alur pelaksanaan KKN (lanj) Survey lapangan DPL dan mahasiswa melakukan survey lapangan ke lokasi KKN tanggal 1-11 Mei 2013 Melakukan pertemuan dengan walinagari/wali jorong (termasuk membicarakan lokasi jorong tempat kelompok kecil mahasiswa dan rumah tempat tinggal mahasiswa) Mencari data yang diperlukan di kantor walinagari Meninjau lokasi tempat tinggal di jorong DPL mengisi Form D.1 dan menyerahkan (termasuk Form D.7 dan Dok D.1) ke BP KKN paling lambat 1 minggu setelah survey
5. Alur pelaksanaan KKN (lanj) Pertemuan lanjutan mahasiswa Mahasiswa membuat Rencana Kerja masing-masing (Dok M.6) Mahasiswa dengan kelompoknya menyusun matrik kegiatan per nagari atau per jorong (Dok M.7) berdasarkan Renja masing- masing mahasiswa Mahasiswa merencanakan kebutuhan akomodasi/konsumsi selama kegiatan, transportasi keberangkaan, dll Mahasiswa menyerahkan Renja (Dok M.6 dan Matrik kegiatan (Dok M.7) Ke DPL paling lambat 1 minggu sebelum keberangkatan DPL menyerahkan kartu peserta KKN (Dok M.1) yang telah ditandatangani oleh BP KKN dan dicap stempel. Mahasiswa yang tidak memperoleh kartu peserta KKN (Dok M.1) tidak boleh ikut KKN 2013 Pelepasan mahasiswa KKN secara resmi oleh gubernur Rektor menyerahkan secara resmi mahasiswa KKN Unand kepada Gubernur Sumbar, bersamaan dengan PT lain Gubernur melepas secara resmi mahasiswa KKN Pelaksanaan diikuti oleh perwakilan mahasiswa per nagari Jadwal kegiatan direncanakan bulan Mei 2013
5. Alur pelaksanaan KKN (lanj) Keberangkatan (tanggal 3 atau 4 Juni) Mahasiswa dan DPL berangkat dari titik keberangkatan yang telah ditetapkan menuju Kantor Bupati/Walikota Untuk Kota Pariaman, Pd Pariaman, Agam, Tanah Datar, Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh, Pessel, Pasaman, Pasaman Barat berkumpul di halaman parkir GOR H. Agus Salim, Sedangkan Kab Solok, Solsel, Dharmasraya, Sawahlunto, Sijunjung berkumpul di kampus Unand. Serah terima dari Unand ke Bupati/Walikota dan dari Bupati/Walikota ke Camat serta dari Camat ke Walinagari DPL mengantar sampai ke nagari/jorong dan membuat berita acara serah terima mahasiswa dari DPL ke walinagari (Form D.5) DPL/mahasiswa menyerahkan surat pemberitahuan ke Polsek KKN (Dok D.5) DPl/mahasiswa berangkat menuju tempat tinggal di jorong yang telah ditentukan DPL mengisi Form D.2 dan menyerahkan (termasuk Form D.5 dan Dok D.2) ke BP KKN paling lambat 1 minggu setelah penghantaran
5. Alur pelaksanaan KKN (lanj) Lokakarya Kegiatan (Minggu I) Lokakarya kegiatan KKN dengan Pemerintahan nagari dan tokoh masyarakat dan undangan lainnya Lokakarya wajib dihadiri oleh DPL Bahan lokakarya disiapkan oleh mahasiswa dan diperbanyak sesuai keperluan untuk dibagikan kepada peserta lokakarya Urutan acara: pengantar dari DPL, sambutan dan sekaligus membuka acara oleh walinagari, paparan kegiatan oleh ketua nagari atau ketua jorong, diskusi (saran dan tanggapan) dan penutup Wajib dibuat daftar hadir peserta lokakarya (lampiran untuk Form D.2)
5. Alur pelaksanaan KKN (lanj) Silaturahmi Mahasiswa dengan masyarakat di jorong (Minggu I) Mahasiswa diwajibkan melakukan silaturahmi dengan masyarakat setempat de ngan tujuan utama memperkenalkan diri dengan masyarakat Jika memungkinkan, silaturahmi diadakan dalam bentuk pertemuan di mesjid atau mushala atau tempat lain. Rapat persiapan kegiatan (akhir Minggu I) Mahasiswa dengan kelompoknya memperbaiki Renja yang telah dibahas dalam lokakarya dan dijadikan Program Kerja (Progja) Matrik Kegiatan (Dok M.7) direvisi kembali berdasarkan Progja hasil lokakarya dan dibuat sesuai efektif pelaksanaan progja KKN sejak dari Minggu II sampai Minggu V (5 Juni s/d 13 Juli 2013) Berdasarkan matrik revisi tersebut, mahasiswa mempersiapkan rencana aksi kegiatan sesuai dengan TOR-nya.
5. Alur pelaksanaan KKN (lanj) Monitoring oleh DPL DPL melakukan monitoring pada Minggu III (21 – 23 Juni) atau Minggu IV (28 – 30 Juni) Agenda monitoring: progres report kegiatan yang telah dilaksanakan (Form D.3), saran dan usulan untuk rencana kegiatan selanjutnya, membahas persoalan mahasiswa, dll DPL menyerahkan ke BP KKN Form D.3 dan Dok D.3 paling lambat 1 minggu setelah monitoring Kegiatan Penutupan masa KKN (Minggu VII) Mahasiswa menjalankan tugas pengisian kuissioner (Form D.9), masing-masing mahasiswa mencari 2 orang responden. Hasil kuisioner direkap oleh ketua nagari (Form M.7) Mahasiswa melakukan kegiatan dalam rangka penutupan masa KKN seperti berupa lomba-lomba, malam perpisahan dll Mahasiswa menyelesaikan semua permasalahan menyangkut akomodasi seperti kebersihan rumah tempat tinggal, bantuan biaya listrik/air, dll
5. Alur pelaksanaan KKN (lanj) Penjemputan oleh DPL DPL menjemput mahasiswa untuk kepulangan tanggal 22 Juli 2013 DPL mengadakan silaturahmi/perpisahan dengan walinagari dan membuat berita acara serah terima mahasiswa dari walinagari ke DPL (Form D.6) DPL menyerahkan piagam penghargaan (Dok D.5) untuk walinagari/camat (termasuk juga penyerahan kenang-kenangan oleh mahasiswa jika ada) DPL mengisi Form D.4 dan menyerahkannya ke BP KKN (termasuk Form D.6 dan Dok D.4) paling lambat 1 minggu setelah penjemputan Pembuatan laporan KKN Mahasiswa membuat laporan individu (Dok M.8), laporan nagari (Dok M.9), dan laporan tematik yang dibutuhkan (Dok M.10 s/d Dok M.14) Laporan individu (Dok M.4) dibuat 1 rangkap untuk DPL, laporan nagari (Dok M.5) dibuat 4 rangkap untuk BP KKN, DPL, walinagari dan camat. Soft copinya (CD) untuk DPL dan BP KKN
5. Alur pelaksanaan KKN (lanj) Penyerahan dokumen KKN oleh mahasiswa ke DPL Mahasiswa wajib menyerahkan dokumen berikut ke DPL paling lambat tanggal 28 Agustus 2013: Laporan individual mahasiswa (Dok M.8) yang dilampiri dengan Form Form M.1 s/d Form M.4) Laporan nagari hard copy dan soft copy 2 rangkap (Dok M.9) dan bukti fisik tanda terima laporan nagari oleh camat dan walinagari Rekapitulasi hasil kuisioner nagari (Form M.7) Soft copy laporan tematik yang dibutuhkan (Dok M.10 s/d Dok M.14) Lembar absensi harian mahasiswa (Form M.5) Logbook (Dok M.1)
5. Alur pelaksanaan KKN (lanj) Penilaian Dokumen KKN oleh DPL DPL menilai semua dokumen mahasiswa dengan pengelompokkan sbb: Nilai Renja Renja (Dok M.6) Matrik kegiatan kelompok (Dok M.7) Nilai kerjasama dan disiplin Lembar absensi harian (Form M.5) SIM L (Form M.4) Lembar catatan khusus mahasiswa (Form D.8) Nilai lapangan (Konversi dari perolehan poin) Lembar rekap penilaian kegiatan lapangan mahasiswa (Form M.1) Laporan individual mahasiswa (Dok M.8) Lembar surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan (Form M.2 dan Form M.3) Nilai logbook dan laporan akhir Logbook (Dok M.5) Laporan nagari (Dok M.9) DPL mengembalikan Logbook mahasiswa (Dok M.5) ke mahasiswa DPL mengisi lembar daftar nilai akhir KKN mahasiswa (Form D.9)
5. Alur pelaksanaan KKN (lanj) Pelaksanaan KKN EXPO 2013 Mahasiswa wajib mengikuti KKN Expo tanggal 12 s/d 13 September 2013 yaitu berupa pameran foto dan video kegiatan KKN Dalam KKN Expo juga dilaksanakan: Pemilihan mahasiswa KKN berpretasi ( orang utusan per nagari) Lomba essai tentang KKN (peserta tidak dibatasi) Pengumuman DPL 2012 berprestasi Pengumuman pemenang stand dan video KKN terbaik Keikutsertaan dalam KKN Expo juga menjadi pertimbangan bagi DPL dalam pemberian nilai akhir Penyerahan Dokumen KKN oleh DPL ke BP KKN DPL menyerahkan dokumen berikut ke BP KKN paling lambat tanggal 13 September 2013 Laporan DPL (Dok D.7) Laporan Nagari beserta soft copy (Dok M.9) Rekapitulasi hasil kuissioner nagari (Form M.7) Soft copy laporan kegiatan KKN tematik yang dibutuhkan (Dok M.11 s/d Dok M.14) Lembar absensi harian mahasiswa (Form M.5)
5. Alur pelaksanaan KKN (lanj) Pengolahan Dokumen BP KKN BP KKN mengolah nilai KKN mahasiswa yang diterima dari DPL dan selanjutnya hasilnya berupa daftar nilai KKN per fakultas (Dok B.3) dikirim ke semua fakultas paling lambat 6 Oktober 2013. Bagi mahasiswa yang memperoleh nilai BL harus segera menghubungi DPL paling lama sebulan sejak pengumuman nilai. Jika tidak diurus nilai BL menjadi E BP KKN menerbitkan laporan pelaksanaan KKN (Dok B.4 s/d B.6) dan dikirim ke Gubernur/BPM Propinsi, Rektor, BPM Kab/Kota dan Dekan Evaluasi Pelaksanaan KKN Evaluasi pelaksanaan KKN meliputi: Evaluasi Kinerja DPL Evaluasi lokasi KKN Evaluasi kegiatan mahasiswa, dll
Logbook KKN PPM 2013 diperoleh di Kopma Unand Formulir/dokumen dan informasi KKN lainnya dapat dilihat/download di web site BP KKN Unand www.kkn.unand.ac.id